Gubernur Jawa Tengah: Tunjangan Hari Raya Dicairkan sebelum Lebaran
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tunjangan hari raya bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu akan dicairkan sebelum Lebaran 2026. Sebanyak 13.077 pegawai PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah provinsi dijadwalkan menerima THR pada 13 Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hak bagi aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri.
Gubernur Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK termasuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima THR, termasuk yang bekerja dengan status paruh waktu.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah provinsi telah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,023 miliar.
Besaran THR yang diterima setiap pegawai dihitung berdasarkan masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT.
Perhitungannya menggunakan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12 dan dikalikan dengan penghasilan satu bulan.
Selain memastikan pencairan THR bagi aparatur, pemerintah juga membuka posko pengaduan THR bagi pekerja di sektor swasta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Selasa,(10/3/2026)
Posko ini dibuka di beberapa wilayah untuk menampung laporan masyarakat jika terdapat perusahaan yang belum membayarkan kewajiban THR kepada karyawannya.
Editor:Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar