Polisi Ungkap Misteri Pembunuhan Pria di Kawasan TNGC Kuningan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
- account_circle Ghana
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com — Jajaran Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat pria di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Blok Batuluhur, Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Korban diketahui bernama David Pramodya (25), seorang pedagang asal Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, yang tewas di tangan temannya sendiri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan jasad tanpa identitas di kawasan TNGC. Melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan barang bukti berupa struk belanja dari sebuah gerai toko modern, petugas berhasil mengidentifikasi korban dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa penyelidikan tersebut dengan cepat mengarah kepada terduga pelaku berinisial AM. Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan berhasil membekuk AM di kediamannya di wilayah Klangenan, Kabupaten Cirebon.

Motif dan Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pembunuhan ini dipicu oleh persoalan pribadi antara korban dan pelaku yang saling mengenal. Pelaku AM merasa kesal karena dituduh oleh keluarga korban menyembunyikan seseorang, yang dikaitkan dengan latar belakang AM yang pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku meminta korban untuk memberikan klarifikasi kepada keluarganya, namun permintaan tersebut diduga tidak direspons sesuai harapan. Pelaku kemudian mengajak korban pergi dari Cirebon menuju kawasan TNGC di Kuningan.
Di lokasi kejadian, pelaku menyerang korban menggunakan batu secara membabi buta hingga menyebabkan korban mengalami luka parah, termasuk patah tulang leher, patah tulang hidung, dan luka berlubang di kepala. Usai melancarkan aksinya, pelaku menutupi wajah korban dengan baju milik korban sebelum akhirnya melarikan diri kembali ke Cirebon.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Pakaian korban yang berlumuran darah, Helm milik korban, Dua unit telepon genggam, Satu unit sepeda motor Honda Beat, Satu unit sepeda motor Yamaha Lexi.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Agh@N)
- Penulis: Ghana





Saat ini belum ada komentar