Ketua MKA Kebablasan,Pemecatan DPH Ilegal Dan Langgar AD/RT
- account_circle Diana Ningsih
- calendar_month 13 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dumai.JARRAKPOS.COM pada hari jumat tanggal 16 Oktober 2026 Ketua MKA LAMR Kota Dumai mengundang beberapa Ormas dan OKP di Balai Adat LAMR Kota Dumai untuk mendengarkan pembacaan Warkah dengan Nomor : 01/WK-MKA/LAMRD/X/2026, Tentang pemberhentian Sekretaris Umum DPH dan Bendahara Umum DPH LAMR Kota Dumai.16/10/26
Kejadian ini sungguh mengejutkan banyak masyarakat Kota Dumai terutama pengurus LAMR Kota Dumai. Karna kejadiannya secara tiba tiba.
Media mencoba menghubungi Datuk Seri Ketua Umum DPH LAMR Kota Dumai Datuk Drs. H. Zamhur Egab, MM, namun tidak bisa dihubungi. Selanjutnya Media menghubungi Sekretaris UMUM DPH LAMR Kota Dumai Datuk Januarizal.
Setelah kami mempertanyakan masalah pemecatan beliau sebagai sekum DPH LAMR, beliau menyampaikan bahwa benar tadi pagi Ketua MKA membacakan Warkah Pemberhentian Sekum dan Bendum DPH. Namun menurut Januarizal bahwa pemecatan tersebut tidak sah dan melanggar AD/ART.
Pemecatan atau pemberhentian dari pengurus LAMR secara spesifik di atur dalam AD/ART tahun 2022 BAB XI Pasal 14 butir 4,5 dan 6. Dalam butir 5 tersebut disebutkan bahwa pemberhentian pengurus MKA diusulkan oleh ketua MKA, dalam butir 6 disebutkan bahwa pemberhentian pengurus DPH harus diusulkan oleh Ketua DPH. Artinya MKA hanya bisa memberhentikan pengurus MKA tidak bisa memberhentikan DPH. Maka keputusan warkah MKA itu Illegal dan tidak sah. Lagipula baik ketua MKA ata DPH jika melaksanakan pemecatan atau pemberhentian harus memanggil dan memeriksa terlebih dahulu orang yang akan dipecat. Lakukan tabayyun dl jgn asal pecat. Selama ini baik MKA atau pun DPH tidak pernah memanggil saya maupun bendum. Ini kan perbuatan tidak baik dan melanggar etika.
Menurut saya yang melakukan pelanggaran AD/ART itu adalah ketua MKA dan sebaiknya beliau yang harus mengundurkan diri sesuai pernyataan beliau di forum.
Fungsi MKA di Lembaga adat jelas memberikan petuah amanah, memberikan pertimbangan dan solusi jika ada permasalahan, menjadi setawar sedingi bagi pengurus LAMR dan masyarakat. Bukan seperti ini mendedahkan masalah internal keluar.
Jurnalis: Diana
Sumber Datuk Darwis
- Penulis: Diana Ningsih





Saat ini belum ada komentar