Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OLAHRAGA » Ada Kejanggalan Kongres PSSI Sumut

Ada Kejanggalan Kongres PSSI Sumut

  • account_circle Syawal
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Medan – Selain buruknya prestasi sepak bola Sumatra Utara tahun ini, ditandai dengan turunnya PSDS ke liga 4 dan tak satupun wakil Sumut mengikuti 8 besar Suratin, ternyata masih ada masalah yang menggerogoti dunia si kulit bundar Sumatera Utara.

Masalah itu tak terlepas dari hilangnya semangat kompetisi dalam pemilihan ketua umum Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sumut Jelang Kongres Asprov PSSI Sumut yang digelar pada Senin (12/10/2026), terdapat beberapa kejanggalan yang diduga dilakukan untuk menghambat calon lain untuk maju.

Pasalnya, pada pemilihan ketua umum Asprov PSSI Sumut periode 2026-2030, Plt PSSI Sumut Arya Sinulingga yang calon ketua umum yang menipulasi dengan mengeluarkan SK Plt untuk seluruh askab dan Askot se Sumatera Utara
Padahal diketahui Askab dan Askot kebanyakan mati suri dan tak pernah membuat kegiatan. Tujuan nya untuk memuluskan langkahnya.

“Ini masalah serius. Plt PSSI Sumut yang juga calon ketua kenapa bisa mengeluarkan SK Plt. Benar benar sudah rusak moralnya”, kata Pasiona, ketua PSSD Dairi dalam pesan wasthap nya, Minggu (11/10)

Kondisi saat ini sebut nya berbeda dengan Musprov yang sudah-sudah. “Seharusnya, PSSI atau pun ketua umum Erik Tohir peka dengan kondisi. Bukan melindungi Arya Sinulingga membuat seenaknya. Ini Sumut bukan miliknya”, tegasnya.

Pasiona menambahkan, untuk kongres Asprov PSSI Sumut sudah terlihat settingan dari Plt PSSI Sumut Arya Sinulingga

“Banyak kejanggalan dan pelanggaran terhadap Peraturan di Konggres PSSi Sumut ini. Semua nya bermuatan menghalalkan segala cara. Saya yakin elemen sepak bola se Sumut punya penilaian yang sama “, ujarnya.

Dia berharap berbagai persoalan terkait regulasi dan transparansi dapat menjadi perhatian demi terciptanya tata kelola sepak bola Sumatera Utara yang lebih baik.

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keren, Amir Yanto Sebut PNBP Kejaksaan Periode Januari 2025 Capai Rp269,1 Miliar

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 1.116
    • 0Komentar

    Fantastis, Amir Yanto Sebut PNBP Kejaksaan Periode Januari 2025 Capai Rp269,1 Miliar JAKARTA – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI yang berasal dari Badan Pemulihan Aset (BPA) hingga periode Januari 2025 mencapai Rp 269,1 miliar. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pemulihan Aset (Kaban PA) Kejaksaan RI, Dr Amir Yanto SH MH, dalam keterangannya kepada […]

  • Kerja Sama KUB Bank Jatim dan Bank NTT Jadi Tonggak Baru Penguatan Ekonomi Daerah

    Kerja Sama KUB Bank Jatim dan Bank NTT Jadi Tonggak Baru Penguatan Ekonomi Daerah

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 452
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Langkah kolaboratif antara Bank Jatim dan Bank NTT kini menjadi tonggak baru dalam sejarah perbankan daerah. Melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB), kedua bank daerah ini resmi menjalin kerja sama strategis yang diyakini akan memperkuat ketahanan ekonomi, memperluas jangkauan layanan keuangan, serta membangun fondasi ekonomi yang lebih tangguh di kawasan timur Indonesia. Kerja […]

  • Pelajar Kota Magelang Kini Tak Lagi Repot ke Sekolah, Sekarang ada Angkot Gratis “Jempol”

    Pelajar Kota Magelang Kini Tak Lagi Repot ke Sekolah, Sekarang ada Angkot Gratis “Jempol”

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 372
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Sejumlah pelajar menyambut baik kehadiran “Jempol” (Jemput Pelajar Kota Magelang) angkutan umum gratis dari Pemerintah Kota Magelang untuk memudahkan akses sekolah dan meringankan beban orang tua. Panji, salah satu pelajar SMPN 5 Kota Magelang, mengaku senang karena adanya angkutan gratis memudahkannya berangkat maupun pulang sekolah tanpa merepotkan orangtua. “Iya, senang, kalau berangkat […]

  • Warga Marancar Alami Kerugian Rp.43 jt. Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

    Warga Marancar Alami Kerugian Rp.43 jt. Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Ali imran
    • visibility 382
    • 0Komentar

    TAPSEL, JARRAKPOS- Modus baru Penipuan Segitiga Jual Beli mobil bekas kini mulai marak di kabupaten Tapanuli Selatan – Provinsi Sumatera Utara. Segitiga dimaksud terdapatnya kerjasama sama antara yang mengaku pemilik mobil dengan yang mengaku sebagai agen untuk mengkelabui pembeli . Keberhasilan modus Penipuan Segitiga ini dengan mengandalkan transaksi lewat dunia Maya dan dunia Nyata. Tanpa […]

  • PT.SUG Timbun Laut Tanjung Uma Berskala Raksasa, Kementerian ATR/BPN Didesak Investigasi 

    PT.SUG Timbun Laut Tanjung Uma Berskala Raksasa, Kementerian ATR/BPN Didesak Investigasi 

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BATAM, jarrakpos.com | Kementerian ATR/BPN didesak untuk turun ke Batam melakukan pemeriksaan terhadap per izinan yang dimiliki PT. Limas Jaya Griya dalam rangka pemanfaatan ruang laut dengan nomor : 28072216512106003 serta meneliti memeriksa secara rinci terbitnya surat No :24/CLA/DPMPTSP/I/2024 tentang persetujuan lingkungan di lahan reklamasi serta izin pelakasanaan PB-UMKU Nomor 912008063194400010001 denga PL Nomor 215030131 […]

  • Hadiri Paripurna, Pj Bupati Cirebon Sampaikan Urgensi Raperda KTR dan Kependudukan

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 555
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS COM — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menghadiri rapat paripurna di ruang Abhimata Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (7/2/2025). Pada kesempatan ini, Pj Bupati Cirebon menyampaikan tentang hantaran dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan eksekutif. Dua raperda yang diusulkan eksekutif tersebut, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penyelenggaraan […]

expand_less