Realisasi Belanja APBD Pacitan Baru 59,38 Persen, Pemkab Kejar Serapan di Sisa Waktu
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Badan Keuangan Daerah Pacitan, Deni Cahyantoro.
Pacitan,JarrakPos.com-Realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pacitan hingga akhir September 2026 masih berada di bawah angka 60 persen.
Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa kurang dari tiga bulan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan dituntut mengoptimalkan serapan anggaran tanpa mengabaikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, Deni Cahyantoro, mengatakan realisasi belanja APBD hingga penghujung September baru mencapai sekitar 59,38 persen, atau senilai Rp916,92 miliar.
Angka tersebut masih harus dikejar pada kuartal terakhir tahun anggaran. Terlebih, pemerintah daerah hanya memiliki waktu efektif sekitar tiga bulan untuk menuntaskan berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD.
“Biasanya serapan akan berlangsung masif dan cepat pada awal November nanti. Untuk saat ini, serapan tertinggi ada di pos belanja gaji,” kata Deni, di sela rapat dinas melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/10).
Deni menjelaskan, belanja pegawai menjadi salah satu komponen yang relatif stabil penyerapannya karena berkaitan dengan pembayaran gaji dan tunjangan aparatur. Sementara sejumlah belanja lainnya masih akan bergerak mengikuti tahapan pelaksanaan program dan kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Memasuki triwulan IV, percepatan realisasi anggaran menjadi pekerjaan penting bagi Pemkab Pacitan. Namun, percepatan tersebut tidak berarti pemerintah daerah dapat mengesampingkan tahapan administrasi maupun ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan APBD harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan teknis pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan pemerintah.
Prinsipnya, serapan anggaran bukan semata-mata mengejar besarnya angka belanja. Setiap rupiah dalam APBD harus benar-benar mendukung program yang telah direncanakan, memiliki keluaran yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Karena itu, percepatan belanja pada penghujung tahun harus tetap dilakukan secara terukur. OPD perlu memastikan kegiatan yang telah masuk dalam perencanaan dan penganggaran dapat direalisasikan sesuai jadwal, sementara kegiatan yang memiliki kendala harus segera diidentifikasi dan dicarikan solusi sesuai koridor regulasi.
Dengan realisasi sebesar Rp916,92 miliar atau 59,38 persen, masih terdapat sekitar 40,62 persen anggaran belanja yang belum terealisasi. Artinya, nilai belanja yang harus dikejar pada sisa tahun anggaran masih cukup besar.
Pemkab Pacitan memiliki momentum pada Oktober hingga Desember untuk meningkatkan realisasi tersebut. Terutama pada kegiatan yang secara administrasi maupun fisik telah memasuki tahapan pembayaran dan penyelesaian pekerjaan.
Kendati demikian, capaian serapan yang tinggi pada akhir tahun tetap harus dibarengi dengan kualitas belanja. Pemerintah daerah perlu menghindari pola belanja yang sekadar mengejar target persentase, tetapi minim dampak terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Apalagi, salah satu ukuran keberhasilan APBD bukan hanya seberapa besar anggaran terserap, melainkan sejauh mana belanja tersebut mampu menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Dari sisi target, Pemkab Pacitan masih memiliki pekerjaan rumah untuk memastikan seluruh program prioritas daerah yang telah dituangkan dalam APBD dapat berjalan hingga akhir tahun. Optimalisasi pendapatan dan percepatan belanja pun perlu berjalan beriringan agar pelaksanaan APBD tetap sehat.
Dengan waktu kurang dari tiga bulan, triwulan terakhir bakal menjadi fase krusial bagi pengelolaan keuangan daerah Pacitan. Percepatan serapan, ketepatan pelaksanaan kegiatan, dan disiplin terhadap regulasi menjadi tiga hal yang akan menentukan wajah realisasi APBD hingga tutup buku tahun anggaran 2026.
Tantangannya kini bukan sekadar membuat angka serapan menembus target, melainkan memastikan setiap anggaran yang dibelanjakan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan manfaat yang dapat dirasakan.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo




Saat ini belum ada komentar