Kasus Pencurian Kabel SMA Sikelang, Polisi Buru Dua Terduga Pelaku
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month 2 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak
SUBULUSSALAM, JARRAKPOS.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Penanggalan memastikan penanganan kasus dugaan pencurian kabel di lingkungan SMA Sikelang, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh, terus berjalan.
Kapolsek Penanggalan IPTU Supriadi Efendi menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan proses hukum melalui perdamaian apabila peristiwa tersebut terbukti memenuhi unsur pidana.
“Sesuai hukum yang berlaku, kami tidak akan berdamai. Siapa pun yang merusak dan mengambil milik negara, akan kami proses,” kata Supriadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (6/10/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial K. Sementara dua orang lainnya, masing-masing berinisial R dan A, disebut masih melarikan diri.
Menurut Supriadi, pihak kepolisian telah memanggil orang tua R dan A untuk meminta keduanya segera datang dan memberikan keterangan kepada penyidik.
“Anak yang ditahan berinisial K masih tergolong di bawah umur, namun kami tetap mencari pasal yang paling tepat dan kuat untuk menjerat mereka,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila R dan A tidak memenuhi panggilan dan tidak menyerahkan diri dalam batas waktu yang ditentukan, kepolisian akan mengambil langkah hukum berikutnya, termasuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berikan kesempatan menyerahkan diri sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil. Masyarakat pun kami minta turut mengawasi dan melaporkan jika mengetahui keberadaan keduanya,” kata Supriadi.
Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Sikelang yang telah membantu mengamankan dan menyerahkan salah satu terduga pelaku kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam menjaga fasilitas umum dan aset negara penting untuk membantu aparat mengungkap dugaan tindak pidana.
Polisi kini masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk menentukan konstruksi hukum serta pasal yang tepat berdasarkan peran masing-masing pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, dua terduga pelaku berinisial R dan A disebut masih dalam pencarian pihak kepolisian.
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar