DPRD Cirebon Sepakati Perubahan APBD 2026, Sophi Zulfia Tegas Akan Kawal Penyerapan Anggaran
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan bersama itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (29/9/2026).
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfia, S.H., M.H., tersebut, ia menegaskan komitmen dewan untuk mengawal pelaksanaan Perubahan APBD 2026 agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Terkait anggaran dan penyerapan ini, saya mohon, perencanaan dari awal harus bisa optimal untuk kepentingan pelaksanaan,” kata Sophi.
Ia meminta perencanaan anggaran dilakukan secara optimal sejak awal, terutama untuk sektor prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, yang menjadi penjabaran visi-misi pembangunan daerah.
Sophi menambahkan, DPRD akan memantau pelaksanaan program melalui komisi-komisi maupun rapat dengar pendapat, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan agar penggunaan anggaran sesuai dengan aspirasi warga.
“Bagaimanapun, ini adalah APBD yang diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Cirebon Imron mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja membahas Perubahan APBD 2026 hingga mencapai kesepakatan.
Menurut Imron, persetujuan bersama ini merupakan buah kerja sama yang baik dan harmonis antara legislatif dan eksekutif.
“Persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini berkat kerja sama yang baik dan harmonis antara pihak legislatif dan eksekutif,” ujar Imron.
Usai kesepakatan tersebut, Imron langsung meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak menunda pekerjaan. Ia menginstruksikan agar dokumen pelaksanaan perubahan anggaran dan anggaran kas program/kegiatan segera disiapkan.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera menyiapkan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran Tahun Anggaran 2026 dan anggaran kas program/kegiatan sesuai dengan rancangan yang telah mendapat persetujuan,” tegasnya.
Imron juga menekankan agar seluruh perangkat daerah meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat agar seluruhnya berjalan sesuai rencana.
Sebagai informasi, setelah disetujui bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi, sesuai amanat Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, paripurna juga mengagendakan pembubaran dan pembentukan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) III serta pembahasan raperda lanjutan.
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar