Empat Tahun Bukan Hak Istimewa, Forum Guru NTT Minta Kepala Sekolah Dievaluasi
- account_circle Mario
- calendar_month Senin, 28 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, S.Pd. (JK), menyoroti penataan jabatan kepala sekolah SMA/SMK di Nusa Tenggara Timur, terutama bagi kepala sekolah yang telah menyelesaikan satu periode penugasan selama empat tahun serta sekolah yang hingga kini masih dipimpin Pelaksana Tugas (PLT).
JK menilai, persoalan tersebut perlu segera diselesaikan dengan mengedepankan hukum administrasi pemerintahan, merit system, evaluasi kinerja, serta kepastian hukum.
Menurutnya, masa penugasan selama empat tahun tidak semestinya dipandang sebagai jaminan otomatis untuk terus menduduki jabatan kepala sekolah. Sebaliknya, empat tahun harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan menentukan langkah selanjutnya.
“Empat tahun bukan hak istimewa untuk otomatis terus menjabat. Empat tahun adalah momentum evaluasi. Kepala sekolah harus dinilai berdasarkan kinerja, bukan berdasarkan kedekatan, kepentingan, atau sekadar karena sudah lama menjabat,” tegas JK, (28/9/2026).
JK menjelaskan, dalam perspektif hukum administrasi, berakhirnya suatu periode penugasan tidak seharusnya dibiarkan tanpa keputusan yang jelas.
Hasil evaluasi, kata dia, harus menjadi dasar bagi pejabat yang berwenang untuk menentukan masa depan penugasan seorang kepala sekolah.
Ada beberapa kemungkinan yang dapat ditempuh, yakni dikukuhkan atau diperpanjang untuk periode berikutnya apabila memenuhi persyaratan dan menunjukkan kinerja yang baik, dipindahkan atau dirotasi sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku, maupun diberhentikan dari tugas tambahan sebagai kepala sekolah apabila tidak memenuhi persyaratan atau hasil evaluasinya tidak memenuhi ketentuan.
“Jadi prinsipnya sederhana: selesai empat tahun, evaluasi. Hasil evaluasi menjadi dasar keputusan. Jangan ada kepala sekolah yang merasa jabatan itu otomatis menjadi miliknya tanpa evaluasi,” ujar JK.
Menurutnya, evaluasi justru dapat memberikan perlindungan kepada kepala sekolah yang memiliki kinerja baik. Sebab, kinerja tersebut dapat menjadi dasar objektif bagi keberlanjutan penugasan.
Selain kepala sekolah yang telah melewati satu periode penugasan, JK juga menyoroti masih adanya sekolah yang dipimpin PLT.
Ia mengakui, PLT dapat menjadi solusi administratif ketika terjadi kekosongan jabatan sehingga pelayanan pendidikan dan pengelolaan sekolah tetap berjalan. Namun, menurut JK, status PLT seharusnya bersifat sementara dan tidak dibiarkan menjadi kondisi permanen.
“PLT diperlukan ketika ada kekosongan agar sekolah tidak kehilangan kendali administratif dan manajerial. Tetapi PLT jangan sampai menjadi status quo. Pemerintah harus memiliki roadmap yang jelas menuju pengisian jabatan definitif,” katanya.
Forum Guru NTT, lanjut JK, tidak mempersoalkan siapa yang nantinya ditetapkan sebagai kepala sekolah. Hal yang menjadi perhatian adalah prosesnya harus transparan, objektif, sesuai kewenangan dan memberikan kepastian hukum bagi sekolah, guru, tenaga kependidikan maupun masyarakat.
JK menilai Pemerintah Provinsi NTT perlu melakukan pemetaan menyeluruh terhadap kondisi kepala sekolah SMA/SMK yang berada dalam kewenangannya.
Pemetaan itu, menurut dia, perlu mencakup kepala sekolah yang telah menyelesaikan satu periode empat tahun, kepala sekolah yang masih memenuhi persyaratan untuk periode berikutnya, kepala sekolah yang perlu dirotasi, kepala sekolah yang perlu dievaluasi secara khusus, sekolah yang masih dipimpin PLT, calon kepala sekolah yang telah memenuhi persyaratan, hingga tahapan administrasi yang masih harus diselesaikan.
Dengan pemetaan tersebut, kata JK, pemerintah dapat menghindari dua persoalan yang berjalan bersamaan: adanya kepala sekolah yang masa penugasannya telah berakhir tetapi belum mendapat keputusan penataan, serta sekolah yang terus dipimpin PLT tanpa kepastian mengenai kapan kepala sekolah definitif ditetapkan.
Evaluasi Jangan Berdasarkan Suka atau Tidak Suka
JK juga menekankan agar evaluasi kepala sekolah dilakukan secara objektif dan menggunakan parameter yang dapat dipertanggungjawabkan.
Beberapa aspek yang dapat menjadi bahan evaluasi antara lain kepemimpinan, pengelolaan sekolah, mutu pembelajaran, pengembangan guru dan tenaga kependidikan, administrasi dan keuangan, kedisiplinan, kepatuhan terhadap regulasi serta capaian program sekolah.
“Jangan evaluasi kepala sekolah berdasarkan suka atau tidak suka. Jangan pula menjadikan rotasi sebagai hukuman dan perpanjangan sebagai hadiah. Semuanya harus berbasis kinerja dan kebutuhan organisasi,” tegasnya.
Menurut JK, prinsip tersebut penting agar keputusan mengenai jabatan kepala sekolah tidak menimbulkan perlakuan yang diskriminatif dan tetap mengacu pada kompetensi serta persyaratan yang ditentukan.
Forum Guru NTT meminta Pemerintah Provinsi NTT, khususnya instansi yang berwenang dalam pengelolaan SMA/SMK, segera melakukan penataan secara menyeluruh.
JK meminta proses tersebut dilakukan dengan prinsip yang jelas, mulai dari status, dasar hukum, hasil evaluasi, pejabat yang berwenang mengambil keputusan hingga batas waktu penyelesaiannya.
“Jelas statusnya, jelas dasar hukumnya, jelas evaluasinya, jelas pejabat yang berwenang mengambil keputusan, dan jelas batas waktunya,” kata JK.
Ia menilai ketidakpastian yang berlangsung terlalu lama dapat berdampak pada efektivitas manajemen sekolah.
“Sekolah membutuhkan kepemimpinan yang definitif dan memiliki kewenangan yang jelas. Guru membutuhkan kepastian kepada siapa mereka bertanggung jawab. Kepala sekolah juga membutuhkan kepastian mengenai status penugasannya. Karena itu pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan ini menggantung,” ujarnya.
JK kembali menegaskan bahwa evaluasi setelah empat tahun bukan berarti seluruh kepala sekolah yang telah menyelesaikan satu periode harus diganti.
Menurutnya, evaluasi merupakan mekanisme untuk memastikan keputusan mengenai masa depan penugasan kepala sekolah dibuat berdasarkan kinerja dan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak mengatakan semua kepala sekolah yang sudah empat tahun harus diganti. Tidak. Yang kami katakan adalah semuanya harus dievaluasi. Kalau kinerjanya baik dan memenuhi ketentuan, dapat dilanjutkan. Kalau organisasi membutuhkan rotasi, lakukan rotasi. Kalau tidak memenuhi ketentuan, lakukan pemberhentian dari tugas tambahan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
JK berharap penataan kepala sekolah menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pendidikan di NTT.
“Empat tahun bukan hak istimewa. Empat tahun adalah titik evaluasi. Kepala sekolah yang berkinerja baik harus diberikan kepastian untuk melanjutkan. Yang perlu rotasi harus ditata. Yang tidak memenuhi ketentuan harus dikembalikan sesuai mekanisme. Dan sekolah yang masih dipimpin PLT harus segera mendapatkan kepastian jabatan definitif,” tutup JK.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar