Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Rumah Kos di Pacitan Disinyalir Banyak Belum Berizin, Kewajiban Pajak Jadi Sorotan

Rumah Kos di Pacitan Disinyalir Banyak Belum Berizin, Kewajiban Pajak Jadi Sorotan

  • account_circle Yuniardi Sutondo
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pacitan,JarrakPos.com-Keberadaan rumah kos di Kabupaten Pacitan kembali menjadi sorotan. Di tengah berkembangnya usaha hunian sewa tersebut, masih ditemukan indikasi banyak rumah kos yang beroperasi tanpa melengkapi perizinan maupun memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Tak sedikit pula rumah kos yang dikomersialkan dalam jumlah cukup besar, bahkan lebih dari 10 kamar. Kondisi ini menjadi perhatian karena usaha kos dengan skala tertentu memiliki kewajiban perizinan dan, sesuai ketentuan yang berlaku, dapat masuk dalam objek pajak daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pacitan, T. Andi Faliandra, membenarkan bahwa sebagian rumah kos di Pacitan telah mengantongi perizinan dasar.

Perizinan tersebut di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Ada (rumah kos) yang sudah berizin. Kalau sudah masuk ke tempatku (DPMPTSP) pasti sudah berizin,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).

Namun, Andi belum dapat menyampaikan secara pasti jumlah rumah kos yang telah maupun belum mengantongi perizinan. Saat dikonfirmasi, ia mengaku tengah menjalankan perjalanan dinas ke Madiun.

“Yang tanpa izin masih banyak juga,” katanya.

Persoalan tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha. Kewajiban perpajakan bagi pengelola rumah kos juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan, khususnya bagi usaha kos yang telah memenuhi kriteria sebagai objek pajak daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, Deni Cahyantoro, mengatakan rumah kos yang dikomersialkan dengan jumlah kamar tertentu wajib melengkapi perizinan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurut Deni, ketentuan yang pernah berlaku menyebut rumah kos dengan sedikitnya 10 kamar sebagai usaha yang memiliki kewajiban pajak. Namun, ia belum dapat memastikan apakah batas tersebut masih berlaku setelah adanya perubahan regulasi.

“Dulu aturannya seperti itu, sekarang ada perubahan atau tidak, konfirmasi ke Bidang Pajak,” kata Deni.

Konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Bidang Pajak BKD Pacitan, Hendro, belum diperoleh. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini ditulis.

Dengan demikian, kepastian mengenai batas minimal jumlah kamar rumah kos yang menjadi objek pajak masih menunggu penjelasan dari bidang teknis perpajakan. Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan terus melakukan pendataan dan pembinaan agar usaha rumah kos yang berkembang di Pacitan berjalan sesuai ketentuan perizinan dan perpajakan yang berlaku.(Red/yun).

  • Penulis: Yuniardi Sutondo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Pansus RPJMD DPRD Singkawang

    Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Pansus RPJMD DPRD Singkawang

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 398
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com | Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam Siti Nurlailah,ST,MT menerima kunjungan kerja panitia khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kota Singkawang,Kalimantan Barat di Kantor DPRD Kota Batam,Kamis (17/7/2025). Rombongan Pansus DPRD Kota Singkawang dipimpin oleh Ketua Pansus Afriza Rusnandi. RS,SE.Dalam pertemuan itu Siti Nurlailah menyampai apresiasi atas dipilihnya Kota Batam sebagai tujuan kunjungan […]

  • Rehab Rumah Dinas Aset Daerah atau Aset Negara Aneh Tapi Nyata

    Rehab Rumah Dinas Aset Daerah atau Aset Negara Aneh Tapi Nyata

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com | Rehab rumah dinas atau aset daerah Pemko Batam aneh tapi nyata. Jarrakpos.com Rehab rumah dinas aset daerah Pemko Batam direhab. Setelah diberitaka oleh awak media Jarakpos.com tiga kali berturut – turut dan terakhir dengan judul Diduga di Mark up Baru direhab aset daerah berupah rumah dinas Pemerintah Kota Batam.hal tersebut setelah dikonfirmasi […]

  • Polresta Magelang Amankan Pengesahan 191 Calon Warga Baru PSHT se-Eks Karesidenan Kedu

    Polresta Magelang Amankan Pengesahan 191 Calon Warga Baru PSHT se-Eks Karesidenan Kedu

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polresta Magelang melaksanakan pengamanan kegiatan Pengesahan Siswa Calon Warga Baru Tingkat I Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) se-Eks Karesidenan Kedu Tahun 2026 yang berlangsung di GOR Banyusidi, Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Sabtu (27/6/2026) malam hingga Minggu (28/6/2026) dini hari. Kegiatan yang diikuti sekitar 1.000 warga PSHT tersebut berlangsung mulai pukul 19.30 […]

  • Modus Website, Camat Rubaru Bersama Anaknya Diduga Gerogoti Dana Desa Hingga Ratusan Juta

    Modus Website, Camat Rubaru Bersama Anaknya Diduga Gerogoti Dana Desa Hingga Ratusan Juta

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Putu Sta
    • visibility 264
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. SUMENEP – Demi cari keuntungan, Camat Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Tabrani. Diduga menggerogoti dana milik desa dengan modus pembuatan website Desa. Pasalnya, Camat Rubaru mengarahkan pembuatan website kepada semua kepala desa di kecamatan rubaru, dengan anggaran yang fantastis “15 juta per desa”. Pembuatan website tersebut diduga di koordinir oleh anak kandungnya camat Rubaru […]

  • Bawa Kabur HP: Polisi Gadungan di Kota Magelang Tipu Sejumlah Bocah, Dituduh Pelaku Tawuran Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Magelang kota

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 672
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Aparat Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota menangkap seorang pria yang menipu belasan bocah. Modusnya, tersangka ini mengaku sebagai anggota Polri, menakut-nakuti para korban sebagai pelaku tawuran kemudian mengambil ponsel-ponsel mereka dan dibawa kabur. Tersangka itu seorang laki-laki, berinisial MJK (27) warga Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Insiden itu […]

  • Akibat Kipas Angin Dihidupkan Terus Menerus Sebuah Rumah Terbakar.

    Akibat Kipas Angin Dihidupkan Terus Menerus Sebuah Rumah Terbakar.

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 183
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM– Telahbterjadi kebakaran sebuah rumah milik warga yang bernama Herwanto yang beralamat di Jln. Yudistira, RT 10 RW 02, Blok Selapada, Desa Karang Asem. Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Selasa, 12 Mei 2026. Menurut keterangan salah seorang Ketua RT Sudirman bahwa, ia melihat api sudah terlihat membesar di atas rumah bagian tengah, tepatnya di atap […]

expand_less