Rumah Kos di Pacitan Disinyalir Banyak Belum Berizin, Kewajiban Pajak Jadi Sorotan
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi (doc).
Pacitan,JarrakPos.com-Keberadaan rumah kos di Kabupaten Pacitan kembali menjadi sorotan. Di tengah berkembangnya usaha hunian sewa tersebut, masih ditemukan indikasi banyak rumah kos yang beroperasi tanpa melengkapi perizinan maupun memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Tak sedikit pula rumah kos yang dikomersialkan dalam jumlah cukup besar, bahkan lebih dari 10 kamar. Kondisi ini menjadi perhatian karena usaha kos dengan skala tertentu memiliki kewajiban perizinan dan, sesuai ketentuan yang berlaku, dapat masuk dalam objek pajak daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pacitan, T. Andi Faliandra, membenarkan bahwa sebagian rumah kos di Pacitan telah mengantongi perizinan dasar.
Perizinan tersebut di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Ada (rumah kos) yang sudah berizin. Kalau sudah masuk ke tempatku (DPMPTSP) pasti sudah berizin,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).
Namun, Andi belum dapat menyampaikan secara pasti jumlah rumah kos yang telah maupun belum mengantongi perizinan. Saat dikonfirmasi, ia mengaku tengah menjalankan perjalanan dinas ke Madiun.
“Yang tanpa izin masih banyak juga,” katanya.
Persoalan tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha. Kewajiban perpajakan bagi pengelola rumah kos juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan, khususnya bagi usaha kos yang telah memenuhi kriteria sebagai objek pajak daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, Deni Cahyantoro, mengatakan rumah kos yang dikomersialkan dengan jumlah kamar tertentu wajib melengkapi perizinan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurut Deni, ketentuan yang pernah berlaku menyebut rumah kos dengan sedikitnya 10 kamar sebagai usaha yang memiliki kewajiban pajak. Namun, ia belum dapat memastikan apakah batas tersebut masih berlaku setelah adanya perubahan regulasi.
“Dulu aturannya seperti itu, sekarang ada perubahan atau tidak, konfirmasi ke Bidang Pajak,” kata Deni.
Konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Bidang Pajak BKD Pacitan, Hendro, belum diperoleh. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini ditulis.
Dengan demikian, kepastian mengenai batas minimal jumlah kamar rumah kos yang menjadi objek pajak masih menunggu penjelasan dari bidang teknis perpajakan. Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan terus melakukan pendataan dan pembinaan agar usaha rumah kos yang berkembang di Pacitan berjalan sesuai ketentuan perizinan dan perpajakan yang berlaku.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo




Saat ini belum ada komentar