Mantan Kades Longkib Sampaikan Sepeda Motor Desa Digadaikan Usai Masa Jabatannya Berakhir
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month 29 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS — Mantan Kepala Desa Longkib periode 2018–2023, Rajudin, memberikan klarifikasi terkait sejumlah tudingan warga mengenai pengelolaan aset Desa Longkib yang sebelumnya dipersoalkan.
Saat dikonfirmasi JarrakPos mengenai tudingan warga terkait sejumlah barang dan aset desa yang disebut telah dikuasai secara pribadi, Rajudin memberikan jawaban singkat.
“Insya Allah barang-barangnya lengkap, bang,” kata Rajudin saat dikonfirmasi melalui pesan.
Terkait inventaris desa berupa sepeda motor yang sebelumnya disebut warga telah diperjualbelikan, Rajudin membantah kendaraan tersebut dijual.
Menurut Rajudin, sepeda motor tersebut bukan dijual, melainkan digadaikan. Ia menyebut kendaraan itu masih dapat ditebus kembali.
Namun, Rajudin menegaskan bahwa penggadaian sepeda motor tersebut terjadi setelah masa jabatannya sebagai kepala desa berakhir pada 2023.
“Bukan dijual, tapi digadaikan. Masih bisa ditebus kembali,” ujar Rajudin via telepon suara. Jumat, (21/8).
Ketika ditanya mengenai siapa pihak yang menggadaikan sepeda motor tersebut, Rajudin mengaku tidak mengetahuinya.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status kendaraan sebagai inventaris desa, pihak yang menguasai kendaraan setelah serah terima jabatan, serta dasar dan prosedur apabila aset desa tersebut memang dijadikan jaminan.
Secara terpisah, Pj Kepala Desa Longkib saat ini, Taslimah, juga memberikan keterangan terkait keberadaan inventaris sepeda motor desa.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Taslimah mengatakan bahwa ketika proses serah terima jabatan berlangsung, dirinya hanya menerima satu unit sepeda motor dari pj kepala desa sebelumnya. Sementara pertanyaan sambungan mengenai jumlah unit inventaris desa belum mendapat jawaban.
“Waktu sertijap yang diserah Pj lama satu unit sepeda motor ke saya, Pak. Dari definitif ke pj sebelumnya saya kurang tahu, Pak,” jawab Taslimah.
Keterangan Taslimah menunjukkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung mengenai inventaris kendaraan pada masa kepala desa definitif dan pj sebelumnya serta menyatakan bahwa saat serah terima jabatan, hanya satu unit sepeda motor yang ia terima.
Sementara itu, pernyataan Rajudin bahwa sepeda motor tersebut digadaikan setelah masa jabatannya berakhir perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai siapa yang menguasai kendaraan saat itu, siapa yang melakukan penggadaian, serta apakah terdapat dokumen atau berita acara yang menjelaskan status kendaraan tersebut.
Pj kepala desa longkib danil, sampai dengan saat ini belum memberikan tanggapan sejak dikonfirmasi sabtu, 22 agustus 2026.
Perlu diketahui bahwa sejak masa jabatan Rajudin berakhir pada 2023, ada dua kali transisi pj kepala desa di desa longkib. Dari Rajudin ke Danil, Dari Danil ke Taslimah.
Dalam konteks pengelolaan aset desa, perbedaan keterangan dapat dijawab melalui dokumen administrasi desa.
Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap daftar inventaris aset, berita acara serah terima jabatan, berita acara serah terima aset, dokumen penghapusan atau pemindahtanganan aset apabila ada, serta dokumen lain yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.
Dengan demikian, status sepeda motor tersebut dapat diketahui secara jelas, termasuk apakah kendaraan masih tercatat sebagai aset desa dan siapa pihak terakhir yang bertanggung jawab atas penguasaannya.
JarrakPos masih mengupayakan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait mengenai status aset lainnya yang dipersoalkan warga, termasuk peralatan PKK, belanja dekorasi masjid, serta ternak yang disebut sebagai aset Desa Longkib.
Belum ada kesimpulan bahwa pengelolaan aset tersebut merupakan tindak pidana. Dugaan warga maupun keterangan para pihak masih perlu diverifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar