Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi Pelaku Usaha Dumai dari Risiko Kerja Hingga Beasiswa
- account_circle Diana Ningsih
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

0-3072x1728-0-0-{}-0-0#
Dumai,Jarrakpos.com – Gebyar gerakan sadar jaminan sosial ketenagakerjaan yang di Taja oleh BPJS Kota Dumai dengan tema
” Bangkit merajut kemandirian menuju kesejahteraan berkelanjutan”
BPJS Ketenagakerjaan kota Dumai turut mengisi sosialisasi di Festival Pagelaran Semarak Kemerdekaan RI ke 81 Berkolaborasi bersama Dinas Koperasi,UMKM dan Perindustrian Kegiatan dipimpin Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian kota Dumai.
Pemaparan pada edukasi di sampaikan oleh dua Nara sumber yakni dari pihak BPJS yang akan di sampaikan oleh kepala BPJS Fadli Maulana dan Windayanti selaku sekretaris Dinas Koperasi,UMKM dan perindustrian kota Dumai.

Pelaku Usaha Juga Pekerja yang Butuh Perlindungan dalam sambutannya, Windayanti menyapa para pelaku usaha yang sebagian besar sudah mengenalnya saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro. Ia menegaskan pelaku usaha mandiri termasuk pekerja sektor informal yang berhak mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.20/08/2026
”Pelaku usaha bukan hanya bekerja di tempat usaha, melainkan mulai dari berangkat rumah, mencari bahan baku, produksi, hingga mengantar barang ke pembeli — semua berisiko. Apalagi yang sudah memiliki NIB, sangat dianjurkan segera terdaftar.”
Pemerintah Kota Dumai terus melakukan sosialisasi dan edukasi manfaat program agar pelaku usaha memahami perlindungan itu bukan untuk diri sendiri saja, melainkan juga keberlangsungan keluarga,guna meningkatkan kesadaran perlindungan sosial bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Narasumber BPJS Ketenagakerjaan, Fadli Maulana selaku Kepala BPJS Kota Dumai , menjelaskan perbedaan mendasar BPJS keduanya yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Perbedaan utama jaminan BPJS Ketenagakerjaan terletak pada jenis kepesertaannya.
Pesertanya pekerja formal masuk kategori Penerima Upah (PU).
Dengan 5 program lengkap (JKK, JKM, JHT, JP, JKP).
Sedangkan pekerja informal masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU) yang umumnya mengikuti 3 program dasar (JKK, JKM, JHT) secara mandiri.
Pekerja Formal (Penerima Upah / PU)Pekerja formal adalah mereka yang bekerja pada pemberi kerja (perusahaan/instansi) dengan menerima gaji.
Program yang didapat
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan atas risiko kecelakaan dalam perjalanan ke kantor, saat bekerja, hingga perjalanan pulang.
– Jaminan Kematian (JKM): Santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan jangka panjang yang hasilnya dapat diambil saat peserta berhenti bekerja, pensiun, atau mengalami cacat total.
- Jaminan Pensiun (JP): Penghasilan bulanan bagi peserta yang memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pembayaran iuran dibayar bersama oleh pemberi kerja (perusahaan) dan sebagian dipotong dari gaji pekerja.
Pekerja Informal (Bukan Penerima Upah / BPU)Pekerja informal adalah pekerja mandiri seperti petani, nelayan, pedagang, ojek online, sopir, atau freelancer dan lain sebagainya
Program yang didapat:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Melindungi risiko kerja mandiri.
- Jaminan Kematian (JKM) Santunan kematian untuk keluarga.
– Jaminan Hari Tua (JHT) Tabungan tambahan opsional.
Pembayaran iuran dibayar secara mandiri mulai dari nominal terjangkau (sekitar Rp16.800 per bulan untuk paket dasar JKK dan JKM), atau terkadang dibiayai melalui program subsidi/bantuan pemerintah daerah maupun gerakan sosial ,Selain sebagai jaminan keselamatan Manfaat nyata dari BPJS adalah Biaya Pengobatan, Santunan, Hingga Beasiswa
Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan luas:
- Biaya pengobatan kecelakaan kerja hingga sembuh, tanpa batas biaya
- Santunan harian saat tidak bisa berdagang karena sakit/cedera — tetap mendapat penghasilan
- Santunan kematian hingga ratusan juta rupiah
– Beasiswa anak peserta yang telah terdaftar minimal 3 tahun, dari SD hingga Perguruan Tinggi, total hingga Rp174 juta

0-3072×1728-0-0-{}-0-0#
Kisah nyata: Seorang pelaku usaha di Dumai yang mengalami kecelakaan saat akan mengantarkan pesanan, sehingga akibat dari kecelakaan tersebut pelaku usaha tak dapat untuk melaksanakan kegiatannya atau usahanya pada semestinya dan harus terbaring dirumah akibat kecelakaan tersebut, pelaku usaha dikarenakan sudah terdaftar sebagai BPJS ketenaga kerjaan Non Formal Atau Mandiri maka berhak menerima santunan Rp42 juta yang sangat membantu kelanjutan usahanya dan keluarganya dari BPJS ketenaga kerjaan.
Iuran Sangat Terjangkau, Sekarang Diskon 50% dan berlaku sampai akhir Desember 2026
- Iuran normal: Rp16.800/bulan
- Didiskon pemerintah 50% jadi hanya sekitar Rp8.400/bulan
”Lebih murah dari sebungkus rokok. Sangat terjangkau untuk perlindungan menyeluruh,” ujar Fadli.
Cara Mudah Mendaftar bisa melalui :
- Aplikasi JMO — daftar mandiri lewat ponsel
- Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
– Melalui agen BRILink dan kanal pendaftaran lainnya
– Agen pendaftaran yang juga turut hadir langsung di lokasi kegiatan malam ini
Kegiatan juga di warnai dengan beberapa kuis tanya di bagi dua season,yang masing peserta mendapatkan hadiah dan bendera mata dari BPJS
Harapan kedepannya” Fadli berharap pelaku usaha segera mendaftar agar terlindungi. “Kita tidak mengharapkan musibah, tetapi persiapkan jika terjadi sesuatu. Perlindungan ini menjamin usaha tetap berjalan dan keluarga tetap terurus.” Ujarnya menutup sosialisasi
Jurnalis : Diana
Editor:Diana
- Penulis: Diana Ningsih




Saat ini belum ada komentar