Melampaui Infrastruktur Fisik: DPMD Cirebon Wajibkan Empat Indikator Desa Inklusi dalam APBDes 2026
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon mengambil langkah strategis dengan menjadikan “Desa Inklusi” bukan sekadar program percontohan, melainkan standar wajib dalam perencanaan pembangunan desa. Melalui Workshop Replikasi Desa Inklusi yang digelar bersama Forum Komunikasi Difabel Kabupaten Cirebon (FKDC), Selasa (28/7/2026), Kepala DPMD Iwan Ridwan Hardiawan menegaskan bahwa kemajuan daerah kini harus diukur dari seberapa inklusif kebijakan publiknya, bukan hanya dari panjang jalan atau tinggi gedung.
Iwan menyoroti perlunya pergeseran paradigma pembangunan desa yang selama ini sering kali mengabaikan kelompok rentan. Ia menekankan bahwa konsep “memanusiakan manusia” harus diterjemahkan ke dalam indikator yang terukur dan teranggarkan.
“Pembangunan yang berkeadilan tidak boleh berhenti pada retorika. Kami meminta seluruh kepala desa untuk memasukkan empat pilar desa inklusi sebagai syarat mutlak dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes),” tegas Iwan di Aula DPMD.
Empat Pilar Teknis Desa Inklusi
Dalam workshop tersebut, DPMD merumuskan empat indikator konkret yang harus dipenuhi oleh setiap desa yang ingin mereplikasi model inklusi:
1. Pendataan Inklusif Berbasis Hak: Data warga tidak lagi hanya bersifat administratif, tetapi memetakan kebutuhan aksesibilitas, layanan kesehatan khusus, dan partisipasi ekonomi penyandang disabilitas serta kelompok rentan lainnya secara akurat.
2. Partisipasi Aktif dalam Pengambilan Keputusan: Kelompok rentan tidak boleh hanya menjadi objek penerima bantuan, melainkan subjek yang dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi kebijakan desa.
3. Kelembagaan Wadah Inklusi: Setiap desa didorong membentuk forum atau wadah komunikasi difabel yang berfungsi sebagai mitra kritis pemerintah desa dalam menyusun program.
4. Alokasi Anggaran Spesifik: Ini adalah poin krusial. Iwan mewajibkan adanya pos anggaran khusus pemberdayaan kelompok rentan dalam APBDes, terlepas dari keterbatasan fiskal daerah.
“Alokasi anggaran adalah bukti keseriusan. Tanpa komitmen fiskal, desa inklusi hanya akan menjadi slogan,” ujar Iwan.
Dari Enam Desa Percontohan Menuju Ekspansi Masif
Langkah DPMD ini juga merupakan bentuk apresiasi terhadap FKDC yang telah berhasil membangun enam desa inklusi percontohan yang diakui secara nasional. Keberhasilan enam desa ini kini dijadikan blueprint untuk direplikasi di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.
Iwan berharap, sinergi antara pemerintah desa, perangkat daerah, komunitas disabilitas, dan masyarakat sipil dapat mempercepat replikasi ini. Tujuannya jelas: menciptakan ekosistem desa di Cirebon di mana tidak ada satu pun warga yang merasa terisolasi, malu, atau tertinggal akibat keterbatasan fisik maupun mental.
“Enam desa awal ini adalah fondasi. Ke depan, kami targetkan semakin banyak desa yang benar-benar ramah dan adil. Pembangunan desa yang sukses adalah pembangunan yang meninggalkan nol korban diskriminasi,” pungkas Iwan menutup acara.
Dengan pendekatan berbasis indikator dan anggaran ini, DPMD Kabupaten Cirebon berupaya memastikan bahwa hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan terlindungi secara sistematis, berkelanjutan, dan terlembaga dalam tata kelola pemerintahan desa.
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar