Publik Dorong Langkah Tegas BC Batam Tindak Pelaku Produksi Rokok Ilegal Manchester, V7 Bold
- account_circle Habil
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

BATAM, jarrakpos.com | Kabid P2 BC Batam, saat dikirimi beberapa tautan pemberitaan dari media online terkait peredaran rokok ilegal menyampaikan apresiasinya atas informasi yang diberikan.
“Terima kasih informasinya,” ujarnya singkat melalui pesan balasan WhatsApp,pada Jumat tanggal (24/07/2026).
Meski demikian,Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam ini belum bersedia memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan awak media terkait peredaran rokok ilegal Manchester,VR7 dan V7 Bold di Batam dan Kabupaten Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Menyikapi hal itu,pengamat media yang merupakan warga Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, yang sapaannya Uban, menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal Manchester,VR7 dan V7 Bold tanpa pita cukai yang bebas beredar di wilayah Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.Ia juga meminta aparat hukum melakukan penyelidikan terhadap inisial WL yang diduga berkaitan dengan rokok ilegal Manchester, VR7 dan R7 Bold.
Menurutnya, praktik peredaran rokok ilegal tersebut tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor cukai.
Ia berharap instansi terkait, seperti Bea Cukai, Kepolisian, dan pemerintah daerah, dapat meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah tegas terhadap pelaku produksi maupun distribusi rokok ilegal.
Ia mengatakan,penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan negara dan pelaku usaha yang taat terhadap peraturan.
Selain itu, kata dia,masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi, karena peredarannya dapat merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Mestinya Bea Cukai (BC) memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai aturan yang berlaku serta sanksi hukum terhadap peredaran rokok ilegal merek Manchester ,VR7 dan R7 Bold. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diperlukan agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.” ujar Uban di sekitar komplek Bumi Indah , Nagoya Batam,pada Sabtu (25/07/2026).
Selain Bea Cukai Batam, Polda Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam juga diharapkan mengambil langkah tegas terhadap peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah. Penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang lebih intensif dinilai penting untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
” Sinergi antarinstansi diperlukan agar upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga semata” sebutnya.
Dengan tindakan yang tegas dan terukur, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir serta memberikan efek jera kepada para pelaku yang terlibat dalam produksi maupun distribusinya.
- Penulis: Habil




Saat ini belum ada komentar