Tren Pelanggaran Lintas Batas Nelayan NTT Menurun, PSDKP Kupang Perkuat Pengawasan dan Edukasi
- account_circle Mario
- calendar_month 5 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Upaya pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan hasil positif. Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Nu’man Najib, mengungkapkan bahwa kasus nelayan yang melintas batas ke wilayah Australia mengalami penurunan signifikan sepanjang semester I tahun 2026.
Berdasarkan data PSDKP Kupang, pada tahun 2025 terdapat lima kapal nelayan asal NTT yang terlibat kasus pelanggaran lintas batas. Sementara hingga semester I tahun 2026, jumlah tersebut turun menjadi satu kapal.
Menurut Nu’man, penurunan itu merupakan hasil sinergi pengawasan yang dilakukan bersama berbagai instansi penegak hukum di laut, seperti TNI Angkatan Laut, Kepolisian Perairan dan Udara (Polair), serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).
“Kolaborasi patroli dan pengawasan bersama cukup efektif menekan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Australia. Untuk perbatasan dengan Timor Leste sendiri, pelanggaran relatif jarang terjadi,” ujarnya, (22/7/2026).
Nu’man menjelaskan, PSDKP Kupang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Lembaga tersebut memiliki tugas utama mengawasi pelaksanaan seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.
Pengawasan dilakukan terhadap seluruh pelaku usaha maupun masyarakat yang memanfaatkan sumber daya laut, mulai dari kegiatan penangkapan ikan, budidaya, pengolahan hasil perikanan, perlindungan jenis ikan yang dilindungi, hingga pemanfaatan pulau-pulau kecil, kawasan konservasi, padang lamun, dan berbagai aktivitas pengelolaan ruang laut lainnya.
“Kalau seluruh ketentuan dipatuhi, tentu tidak ada masalah. Namun apabila ditemukan pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” kata Nu’man.
Dalam menjalankan tugas pengawasan, PSDKP Kupang didukung armada berupa satu kapal patroli kelas III sepanjang 36 meter yang menjangkau seluruh wilayah perairan NTT.
Selain itu, tersedia kapal pengawas kelas V atau speed boat sepanjang 12 meter untuk pengawasan di wilayah teritorial.
Sepanjang semester I tahun 2026, PSDKP telah melakukan berbagai kegiatan pengawasan terhadap sumber daya perikanan maupun sumber daya kelautan. Sejumlah pelanggaran yang ditemukan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme sanksi administratif.
Nu’man menegaskan, saat ini pendekatan penegakan hukum lebih mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah tahapan pembinaan dan sanksi administratif dilakukan.
“Prosesnya bertahap, mulai dari pemeriksaan, pengawasan, tindak lanjut, hingga verifikasi oleh tim pusat sebelum sanksi diberikan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, salah satu potensi pelanggaran yang masih sering ditemukan adalah nelayan yang menangkap ikan melewati batas negara menuju wilayah Australia.
Selain itu, masih ada nelayan yang belum memahami ketentuan perizinan penangkapan ikan. Berdasarkan regulasi pemerintah, kapal perikanan yang beroperasi di atas 12 mil laut wajib menggunakan izin dari pemerintah pusat, bukan lagi izin daerah.
Karena itu, PSDKP terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat pesisir agar memahami batas-batas wilayah negara serta aturan pemanfaatan ruang laut.
“Selama ini sebagian nelayan beranggapan wilayah penangkapan tersebut merupakan daerah yang sejak dahulu dimanfaatkan oleh leluhur mereka. Namun sekarang sudah ada batas negara yang harus dipatuhi. Tidak boleh memasuki wilayah negara lain tanpa izin,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama ini pelanggaran lintas batas umumnya dilakukan oleh nelayan Indonesia yang memasuki wilayah Australia. Belum pernah ditemukan nelayan Australia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengawasan PSDKP Kupang.
Apabila nelayan Indonesia tertangkap di wilayah Australia, kapal mereka umumnya disita bahkan dimusnahkan sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut. Sementara para nelayan akan dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani proses hukum.
Nu’man juga menyebutkan bahwa praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak terus mengalami penurunan. Bahkan, hingga semester I tahun 2026, PSDKP Kupang belum menemukan kasus baru. Kasus terakhir bom ikan di wilayah pengawasan mereka tercatat terjadi pada tahun 2021.
Di akhir keterangannya, Nu’man mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga kelestarian laut Indonesia.
“Indonesia adalah negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya merupakan laut. Laut bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh masyarakat. Masa depan bangsa ini sangat bergantung pada potensi kelautan yang kita miliki. Karena itu, mari bersama-sama menjaga sumber daya laut agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar