Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Aceh » Bahagia Maha Tegaskan PKKPR Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, PT Alis Diminta Selesaikan Hak Warga

Bahagia Maha Tegaskan PKKPR Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, PT Alis Diminta Selesaikan Hak Warga

  • account_circle Rahmad Ariadi
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS โ€“ Mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha, menegaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menguasai lahan yang masih diklaim atau dikuasai masyarakat di Kecamatan Rundeng.

Menurut Bahagia, PKKPR hanya merupakan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang, bukan bukti kepemilikan tanah maupun Hak Guna Usaha (HGU).

“PKKPR bukan HGU. Dokumen itu hanya menyatakan lokasi tersebut sesuai dengan tata ruang. Kalau masih ada tanah masyarakat di dalamnya, penyelesaiannya tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” kata Bahagia kepada JarrakPos, Sabtu, 11 Juli 2026.

Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Menurutnya, kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa PKKPR hanya menjadi dasar kesesuaian tata ruang dan tidak serta-merta memberikan hak atas tanah kepada perusahaan.

Bahagia menjelaskan, perusahaan yang telah mengantongi PKKPR masih wajib melalui sejumlah tahapan sebelum memperoleh HGU. Proses tersebut mencakup perolehan hak atas tanah dari pemegang hak, penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP), pengukuran bidang tanah, pemeriksaan Panitia B, penerbitan Surat Keputusan pemberian hak, hingga terbitnya sertifikat HGU.

“Hak masyarakat atas tanah tetap dilindungi Undang-Undang Pokok Agraria. Selama hak itu belum dilepaskan atau diselesaikan sesuai ketentuan, perusahaan tidak bisa begitu saja menguasai lahannya,” ujar Bahagia.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Menurut Bahagia, apabila di dalam area PKKPR masih terdapat tanah yang dikuasai atau dimiliki masyarakat, perusahaan pada prinsipnya memiliki dua pilihan. Pertama, mengeluarkan bidang tanah tersebut dari permohonan HGU jika pemilik menolak melepaskan haknya. Kedua, memperoleh tanah melalui musyawarah dengan mekanisme pelepasan hak secara sukarela disertai pemberian ganti kerugian yang disepakati para pihak.
Karena itu, ia menilai perusahaan tidak dapat memulai penggarapan lahan yang status haknya belum diselesaikan.

“Kalau masyarakat belum sepakat melepaskan haknya, perusahaan tidak boleh memaksa. Penyelesaiannya harus melalui musyawarah, mediasi, atau mekanisme hukum yang tersedia,”

Bahagia menambahkan, apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa pertanahan dapat difasilitasi melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan maupun pemerintah daerah sebelum para pihak menempuh jalur penyelesaian di pengadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan memasuki, menguasai, atau merusak tanaman milik masyarakat tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

“Kalau memang ada tindakan menguasai lahan atau merusak tanaman tanpa penyelesaian hak, masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Tetapi penilaian apakah terdapat tindak pidana atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bahagia yang mewakili ratusan kepala keluarga dari Desa Lae Mate, Dah, Sibuasan, Panglima Sahman, dan Muara Batu-Batu menyatakan lahan yang mereka kelola selama puluhan tahun diduga mulai digarap PT Alis sejak 2024. Menurutnya, sebagian bidang tanah tersebut telah dilengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB).

Hingga berita ini diterbitkan, JarrakPos masih berupaya memperoleh tanggapan dari PT Alis terkait pernyataan Bahagia Maha. Apabila perusahaan memberikan penjelasan, JarrakPos akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

  • Penulis: Rahmad Ariadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Spanyol vs Belgia, Petra : Rekor Mentereng La Roja Diuji Kebangkitan Red Devils

    Spanyol vs Belgia, Petra : Rekor Mentereng La Roja Diuji Kebangkitan Red Devils

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Medan – Spanyol menghadapi Belgia dalam laga perempat final keduaย Piala Dunia 2026. Pertandingan krusial ini dijadwalkan berlangsung di Los Angeles, Sabtu (11/7/2026) pukul 02.00 WIB. La Furia Roja tampil impresif sepanjang turnamen. Di sisi lain, Belgia tiba di babak ini dengan performa yang terus menanjak, setelah sempat diragukan di fase grup. Kedua tim Eropa ini […]

  • Bupati Rohul Anton Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Eselon II dan III

    Bupati Rohul Anton Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Eselon II dan III

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Oooo   Rokan Hulu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) kembali melakukan penyegaran birokrasi secara besar-besaran. Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, melantik serta mengukuhkan secara langsung puluhan Pejabat Eselon II, Eselon III, mulai dari Kepala Sekolah, hingga Kepala Puskesmas di lingkungan Pemkab Rokan Hulu, Prosesi pelantikan berlangsung di aula Convention Hall Masjid Agung […]

  • Insan Pers Jawa Tengah Feri: Fungsi Wartawan Tidak Ditentukan Organisasinya

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 415
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Fungsi wartawan pada dasarnya tidak ditentukan oleh organisasinya, melainkan oleh kode etik dan tujuan profesinya yang mendasar, yaitu untuk menyajikan informasi, edukasi, hiburan, dan kontrol sosial demi kepentingan publik. Wartawan adalah insan pers yang bekerja secara rutin untuk mengumpulkan fakta dan menyampaikannya secara objektif, terlepas dari apakah mereka bekerja di sebuah organisasi […]

  • Gubernur Akmil Pimpin Upacara Sampaikan Arahan Panglima TNI

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 548
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM โ€“ Gubernur Akademi Militer (Akmil) Mayjen TNI Arnold Aristoteles Paplapna Ritiauw memimpin Upacara Bendera rutin pada tanggal 17 Januari 2025 di Lapangan Pancasila Akmil. Upacara ini diikuti oleh seluruh Taruna/Taruni serta organik militer dan pegawai negeri sipil (PNS) Akademi Militer. jumat(17/1/2025). Dalam amanatnya, Gubernur Akmil membacakan arahan dari Panglima TNI yang menyampaikan apresiasi atas […]

  • Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Cirebon Gelar Ziarah, Tanam Pohon, dan Tahlilan

    Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Cirebon Gelar Ziarah, Tanam Pohon, dan Tahlilan

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 100
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon menggelar rangkaian peringatan Bulan Bung Karno di Sekretariat DPC, Jalan Pangeran Cakrabuana, Cirebon, Minggu 21 Juni 2026. Peringatan tersebut dihadiri jajaran pengurus partai dan anggota Fraksi PDI Perjuangan. Ada tiga kegiatan utama yang dilakukan kader banteng di Kabupaten Cirebon diantaranya ziarah ke Makam Pahlawan Gegunung, penanaman pohon […]

  • BULOG Pecah Rekor Serapan Gabah Nasional, NTT Sumbang Hampir 4.000 Ton untuk Ketahanan Pangan

    BULOG Pecah Rekor Serapan Gabah Nasional, NTT Sumbang Hampir 4.000 Ton untuk Ketahanan Pangan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 146
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com โ€“ Perum BULOG kembali menorehkan sejarah dalam perjalanan ketahanan pangan Indonesia. Hingga 3 Juni 2026, serapan gabah dan beras petani secara nasional berhasil menembus angka 3.008.626 ton setara beras (3,01 juta ton) atau sekitar 75 persen dari target pengadaan nasional tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah sebesar 4 juta ton. Pencapaian tersebut menjadi rekor […]

expand_less