Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Aceh » Bahagia Maha Tegaskan PKKPR Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, PT Alis Diminta Selesaikan Hak Warga

Bahagia Maha Tegaskan PKKPR Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, PT Alis Diminta Selesaikan Hak Warga

  • account_circle Rahmad Ariadi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS โ€“ Mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha, menegaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menguasai lahan yang masih diklaim atau dikuasai masyarakat di Kecamatan Rundeng.

Menurut Bahagia, PKKPR hanya merupakan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang, bukan bukti kepemilikan tanah maupun Hak Guna Usaha (HGU).

“PKKPR bukan HGU. Dokumen itu hanya menyatakan lokasi tersebut sesuai dengan tata ruang. Kalau masih ada tanah masyarakat di dalamnya, penyelesaiannya tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” kata Bahagia kepada JarrakPos, Sabtu, 11 Juli 2026.

Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Menurutnya, kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa PKKPR hanya menjadi dasar kesesuaian tata ruang dan tidak serta-merta memberikan hak atas tanah kepada perusahaan.

Bahagia menjelaskan, perusahaan yang telah mengantongi PKKPR masih wajib melalui sejumlah tahapan sebelum memperoleh HGU. Proses tersebut mencakup perolehan hak atas tanah dari pemegang hak, penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP), pengukuran bidang tanah, pemeriksaan Panitia B, penerbitan Surat Keputusan pemberian hak, hingga terbitnya sertifikat HGU.

“Hak masyarakat atas tanah tetap dilindungi Undang-Undang Pokok Agraria. Selama hak itu belum dilepaskan atau diselesaikan sesuai ketentuan, perusahaan tidak bisa begitu saja menguasai lahannya,” ujar Bahagia.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Menurut Bahagia, apabila di dalam area PKKPR masih terdapat tanah yang dikuasai atau dimiliki masyarakat, perusahaan pada prinsipnya memiliki dua pilihan. Pertama, mengeluarkan bidang tanah tersebut dari permohonan HGU jika pemilik menolak melepaskan haknya. Kedua, memperoleh tanah melalui musyawarah dengan mekanisme pelepasan hak secara sukarela disertai pemberian ganti kerugian yang disepakati para pihak.
Karena itu, ia menilai perusahaan tidak dapat memulai penggarapan lahan yang status haknya belum diselesaikan.

“Kalau masyarakat belum sepakat melepaskan haknya, perusahaan tidak boleh memaksa. Penyelesaiannya harus melalui musyawarah, mediasi, atau mekanisme hukum yang tersedia,”

Bahagia menambahkan, apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa pertanahan dapat difasilitasi melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan maupun pemerintah daerah sebelum para pihak menempuh jalur penyelesaian di pengadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan memasuki, menguasai, atau merusak tanaman milik masyarakat tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

“Kalau memang ada tindakan menguasai lahan atau merusak tanaman tanpa penyelesaian hak, masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Tetapi penilaian apakah terdapat tindak pidana atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bahagia yang mewakili ratusan kepala keluarga dari Desa Lae Mate, Dah, Sibuasan, Panglima Sahman, dan Muara Batu-Batu menyatakan lahan yang mereka kelola selama puluhan tahun diduga mulai digarap PT Alis sejak 2024. Menurutnya, sebagian bidang tanah tersebut telah dilengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB).

Hingga berita ini diterbitkan, JarrakPos masih berupaya memperoleh tanggapan dari PT Alis terkait pernyataan Bahagia Maha. Apabila perusahaan memberikan penjelasan, JarrakPos akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

  • Penulis: Rahmad Ariadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank Kuningan Kembali Torehkan Prestasi di Tingkat Nasional

    Bank Kuningan Kembali Torehkan Prestasi di Tingkat Nasional

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 210
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com โ€“ Kinerja Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah kembali mencuri perhatian dalam ajang Rating BUMD Keuangan 2026 versi The Asian Post yang merupakan bagian dari Infobank Media Group. Dari 179 BPR milik pemda di seluruh Indonesia, hanya 54 BPR yang berhasil meraih predikat โ€œThe Bestโ€, mencerminkan ketatnya proses seleksi serta tingginya standar […]

  • Kasus Petronela Tilis, DPRD NTT Akan Cek Langsung: Kapolda Harus Beri Sanksi Tegas

    Kasus Petronela Tilis, DPRD NTT Akan Cek Langsung: Kapolda Harus Beri Sanksi Tegas

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 495
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com โ€“ Laporan dugaan mal administrasi dan sejumlah dugaan pelanggaran kewenangan penyidik juga dugaan pembelokan kasus hukum Petronela Tilis Versus Terlapor Blasius Lopis yang dilaporkan Petronela Tilis ke Propam Polda NTT yang salah satu tembusannya disampaikan kepada Kapolda NTT, disikapi serius Yohanis Rumat, S.E anggota DPRD NTT Fraksi PKB. Dirinya tegas meminta Kapolda NTT […]

  • Mudik Nyaman, Layanan JKN Tetap Jalan! BPJS Kesehatan Bengkulu Siapkan Layanan Selama Libur Lebaran

    Mudik Nyaman, Layanan JKN Tetap Jalan! BPJS Kesehatan Bengkulu Siapkan Layanan Selama Libur Lebaran

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.176
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak perlu khawatir selama libur Lebaran 2025. BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu memastikan layanan kesehatan tetap bisa diakses, baik untuk administrasi kepesertaan maupun pelayanan medis. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafrudin Imam Negara, S.Si., M.P.H., menjelaskan bahwa kantor BPJS akan tetap buka dengan sistem piket pada tanggal 28 […]

  • Rumah Di Tinggal Pemiliknya Hangus Terbakar Hebat.

    Rumah Di Tinggal Pemiliknya Hangus Terbakar Hebat.

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 150
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Telah terjadi kebakaran sebuah rumah milik seorang warga bernama Maya Sofa yang beralamat di Blok lor Rt/rw 002/003 Desa Surakidul Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon. Sabtu 14 Maret 2026 Menurut keterangan dari tetangga korban yang enggan disebutkan namanya, saat kejadian rumah tersebut dalam keadaan kosong ditinggal pemilik rumahnya. Ia menduga api muncul berawal […]

  • Peringatan Buruh Berlangsung Kondusif, Polresta Magelang Kawal May Day 2026

    Peringatan Buruh Berlangsung Kondusif, Polresta Magelang Kawal May Day 2026

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM โ€“ Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kabupaten Magelang berlangsung aman, tertib, dan penuh kebersamaan. Kegiatan bertajuk Ngobrol Santai (Ngobras) dan Senam Sehat yang digelar pada Jumat, 1 Mei 2026 di Lapangan drh. Soepardi serta Pendopo Rumah Dinas Bupati Magelang, Kecamatan Mungkid, diikuti sekitar 2.000 peserta dari unsur pekerja, masyarakat, hingga […]

  • DPUTR Kabupaten Cirebon Dapat Sorotan Dari LSM PENJARA Terkait Temuan Persoalan Di Lapangan

    DPUTR Kabupaten Cirebon Dapat Sorotan Dari LSM PENJARA Terkait Temuan Persoalan Di Lapangan

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 193
    • 0Komentar

    CIREBON,JARRAKPOS.COM – Menyoroti berbagai perkembangan pembangunan yang sangat kompleks di Kabupaten Cirebon dan dinilai masih banyak meninggalkan persoalan di lapangan, Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM-PENJARA) Kabupaten Cirebon, melakukan audensi ke Dinas pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon yang beralamat di Jalan Pengeran Cakrabuana, Talun Kabupaten Cirebon. Rabu 21/01/26.   Audensi […]

expand_less