Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Aceh » Bahagia Maha Tegaskan PKKPR Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, PT Alis Diminta Selesaikan Hak Warga

Bahagia Maha Tegaskan PKKPR Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, PT Alis Diminta Selesaikan Hak Warga

  • account_circle Rahmad Ariadi
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS โ€“ Mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha, menegaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menguasai lahan yang masih diklaim atau dikuasai masyarakat di Kecamatan Rundeng.

Menurut Bahagia, PKKPR hanya merupakan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang, bukan bukti kepemilikan tanah maupun Hak Guna Usaha (HGU).

“PKKPR bukan HGU. Dokumen itu hanya menyatakan lokasi tersebut sesuai dengan tata ruang. Kalau masih ada tanah masyarakat di dalamnya, penyelesaiannya tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” kata Bahagia kepada JarrakPos, Sabtu, 11 Juli 2026.

Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Menurutnya, kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa PKKPR hanya menjadi dasar kesesuaian tata ruang dan tidak serta-merta memberikan hak atas tanah kepada perusahaan.

Bahagia menjelaskan, perusahaan yang telah mengantongi PKKPR masih wajib melalui sejumlah tahapan sebelum memperoleh HGU. Proses tersebut mencakup perolehan hak atas tanah dari pemegang hak, penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP), pengukuran bidang tanah, pemeriksaan Panitia B, penerbitan Surat Keputusan pemberian hak, hingga terbitnya sertifikat HGU.

“Hak masyarakat atas tanah tetap dilindungi Undang-Undang Pokok Agraria. Selama hak itu belum dilepaskan atau diselesaikan sesuai ketentuan, perusahaan tidak bisa begitu saja menguasai lahannya,” ujar Bahagia.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Menurut Bahagia, apabila di dalam area PKKPR masih terdapat tanah yang dikuasai atau dimiliki masyarakat, perusahaan pada prinsipnya memiliki dua pilihan. Pertama, mengeluarkan bidang tanah tersebut dari permohonan HGU jika pemilik menolak melepaskan haknya. Kedua, memperoleh tanah melalui musyawarah dengan mekanisme pelepasan hak secara sukarela disertai pemberian ganti kerugian yang disepakati para pihak.
Karena itu, ia menilai perusahaan tidak dapat memulai penggarapan lahan yang status haknya belum diselesaikan.

“Kalau masyarakat belum sepakat melepaskan haknya, perusahaan tidak boleh memaksa. Penyelesaiannya harus melalui musyawarah, mediasi, atau mekanisme hukum yang tersedia,”

Bahagia menambahkan, apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa pertanahan dapat difasilitasi melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan maupun pemerintah daerah sebelum para pihak menempuh jalur penyelesaian di pengadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan memasuki, menguasai, atau merusak tanaman milik masyarakat tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

“Kalau memang ada tindakan menguasai lahan atau merusak tanaman tanpa penyelesaian hak, masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Tetapi penilaian apakah terdapat tindak pidana atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bahagia yang mewakili ratusan kepala keluarga dari Desa Lae Mate, Dah, Sibuasan, Panglima Sahman, dan Muara Batu-Batu menyatakan lahan yang mereka kelola selama puluhan tahun diduga mulai digarap PT Alis sejak 2024. Menurutnya, sebagian bidang tanah tersebut telah dilengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB).

Hingga berita ini diterbitkan, JarrakPos masih berupaya memperoleh tanggapan dari PT Alis terkait pernyataan Bahagia Maha. Apabila perusahaan memberikan penjelasan, JarrakPos akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

  • Penulis: Rahmad Ariadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Media Sosial Kembali Bergolak, Suami Tolong Istri Dijambret jadi Tersangka

    Media Sosial Kembali Bergolak, Suami Tolong Istri Dijambret jadi Tersangka

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 292
    • 0Komentar

    SLEMAN,JARRAKPOS.COM – Akun Instagram Polresta Sleman dan Polda DIY dibanjiri ribuan komentar warganet usai Hogi Minaya (43), suami korban penjambretan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini bermula April 2025 dini hari. Istri Hogi menjadi korban jambret di kawasan Maguwoharjo, Sleman. Refleks membela, Hogi mengejar pelaku. Namun, pengejaran itu berujung kecelakaan tunggal yang membuat dua pelaku […]

  • Curi Dua Sepeda Motor, Anak Berusia 16 Tahun Diamankan Polsek Bonai Darussalam

    Curi Dua Sepeda Motor, Anak Berusia 16 Tahun Diamankan Polsek Bonai Darussalam

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 72
    • 0Komentar

        ROKAN HULU.JARRAKPOS.COM โ€“ Gerak cepat jajaran Polsek Bonai Darussalam membuahkan hasil. Seorang anak berinisial H (16) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor milik warga di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.   Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 06.00 […]

  • Yayasan Camellia Panduwinata Peduli Ribuan Santri di Rangkasbitung, Begini Harapan KITA Lebakย 

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 535
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Yayasan Camellia Panduwinata kembali menunjukkan kepeduliannya dengan membagikan ribuan telur dan minyak goreng di Pondok Pesantren (Ponpes) La Tahzan. Kegiatan tersebut dilakukan di Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami KM 7, Kampung Kalapa Tilu, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat, 7 Februari 2025 kemarin Camellia Panduwinata Lubis menyebut, gerakan ini bukan sekadar […]

  • Dari Kupang untuk Indonesia: Pemuda Muhammadiyah NTT Serukan Kebinekaan dan Kemakmuran Bersama

    Dari Kupang untuk Indonesia: Pemuda Muhammadiyah NTT Serukan Kebinekaan dan Kemakmuran Bersama

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 231
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Semangat persatuan dan cita-cita membangun Indonesia yang lebih maju menggema dari Aula Kampus Universitas Muhammadiyah Kupang saat RAPIMWIL dan Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Nusa Tenggara Timur resmi digelar pada 14โ€“16 Mei 2026. Mengangkat tema โ€œKemakmuran Untuk Semua, Dari Nusa Tenggara Timur Untuk Indonesia Berkemajuanโ€, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi kader muda […]

  • Bank NTT Hadirkan Akses Keuangan dalam Program Perlindungan 1.565 Pekerja Rentan di Sumba Tengah

    Bank NTT Hadirkan Akses Keuangan dalam Program Perlindungan 1.565 Pekerja Rentan di Sumba Tengah

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 503
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) bersama Bank NTT resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 1.565 pekerja rentan di Kabupaten Sumba Tengah. Program ini diluncurkan melalui kegiatan simbolis distribusi kartu peserta dan pembukaan rekening Bank NTT bagi masyarakat Desa Dasaelu. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Sumba Tengah Martinus Umbu […]

  • Akademisi Undana: Chris-Serena Saling Dukung Dalam Memimpin Kota Kupang

    Akademisi Undana: Chris-Serena Saling Dukung Dalam Memimpin Kota Kupang

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 170
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Dalam menjalankan roda pemerintahan di Kota Kupang, dr Christian Widodo sebagai walikota, disebut sukses dalam pendistribusian tugas kepada wakil walikota, Serena Cosgrova Francis. Tak hanya itu, mantan anggota DPRD NTT ini pun cekatan dalam mendistribusi tugas-tugas kepada organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kupang. Penilaian ini datang dari pakar politik asal Universitas […]

expand_less