Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Aceh » Amigo Nilai TAPK Subulussalam Keliru Menafsirkan SE Mendagri, Minta Sekda Cabut Surat Pembatalan Usulan TKD 2026

Amigo Nilai TAPK Subulussalam Keliru Menafsirkan SE Mendagri, Minta Sekda Cabut Surat Pembatalan Usulan TKD 2026

  • account_circle Rahmad Ariadi
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS – Tokoh muda dan pengamat kebijakan publik Kota Subulussalam, Amigo Syahputra, SH., mengkritik surat yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kota Subulussalam selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) mengenai pembatalan usulan perencanaan penggunaan pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026.

Menurut Amigo, surat bernomor 000.7.2.4/1142 tersebut diterbitkan terlalu terburu-buru karena hanya berpedoman pada satu bagian dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, tanpa memperhatikan keseluruhan substansi aturan yang menjadi dasar kebijakan.

“Kami menilai TAPK terlalu sempit memahami surat edaran tersebut. Jangan hanya melihat poin 4, tetapi harus membaca seluruh isi surat edaran secara komprehensif,” kata Amigo.
Ia menjelaskan, surat TAPK menyebut penggunaan pengembalian TKD Tahun Anggaran 2026 diprioritaskan untuk program dan kegiatan penanganan bencana hidrometeorologi sebagaimana diatur pada poin 4 surat edaran Kemendagri.

Namun, menurutnya, surat edaran tersebut juga memuat ketentuan lain, khususnya pada poin 7, yang memberikan ruang penggunaan tambahan TKD untuk berbagai program prioritas di daerah.

“Di dalam poin 7 dijelaskan bahwa pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat juga dapat mengarahkan penggunaan tambahan TKD untuk mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon, perbaikan lingkungan, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, sarana transportasi, infrastruktur pelayanan dasar, hingga pembangunan rumah bagi masyarakat terdampak bencana,” ujarnya.

Amigo menilai, jika ketentuan tersebut dibaca secara utuh, maka program-program yang telah disusun dan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRK dalam pembahasan APBK telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa saat surat edaran Kemendagri diterbitkan, proses pembahasan anggaran di Kota Subulussalam masih berlangsung. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk membatalkan seluruh usulan penggunaan TKD secara sepihak.
Akibat surat TAPK tersebut, kata Amigo, banyak kegiatan yang bersumber dari pengembalian TKD kini terhenti karena seluruh SKPK diminta menyesuaikan kembali usulan programnya.

“Dampaknya sangat besar. Penyerapan anggaran menjadi tertunda, realisasi program terhambat, dan yang paling dirugikan adalah masyarakat karena perputaran ekonomi ikut melambat,” katanya.

Ia juga mempertanyakan apakah keputusan tersebut telah dibahas bersama DPRK, khususnya Badan Anggaran (Banggar). Menurut informasi yang diperolehnya, belum ada pembahasan resmi terkait perubahan kebijakan tersebut.

“Kalau menyangkut anggaran yang sudah dibahas dan disahkan bersama, seharusnya TAPK duduk bersama dengan DPRK. Jangan diputuskan sepihak tanpa pembahasan resmi,” ujarnya.

Karena itu, Amigo meminta Sekda selaku Ketua TAPK meninjau kembali surat pembatalan tersebut. Ia menyarankan pemerintah daerah berkonsultasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap surat edaran Kemendagri.

“Kami berharap surat itu ditinjau kembali, bahkan bila perlu dicabut dan diganti dengan surat baru setelah dilakukan kajian yang lebih komprehensif,” katanya.

Sebagai perbandingan, Amigo menyebut sejumlah daerah lain di Aceh yang juga terdampak bencana, seperti Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh Selatan, yang menurutnya tetap dapat mengarahkan penggunaan tambahan TKD untuk berbagai program prioritas sesuai ketentuan surat edaran, tidak semata-mata terbatas pada kegiatan tanggap darurat bencana.

“Informasi yang kami peroleh dari beberapa daerah menunjukkan penggunaan TKD tetap dapat mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program prioritas lainnya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran,”

Amigo juga meminta Wali Kota Subulussalam, DPRK, dan TAPK segera duduk bersama membahas secara menyeluruh substansi surat edaran tersebut agar pelaksanaan program pembangunan tidak kembali terhambat.

“Kami mengajak masyarakat ikut membaca surat edaran itu secara utuh karena dokumennya bersifat terbuka. Kami meyakini persoalan yang terjadi saat ini berawal dari penafsiran yang tidak menyeluruh terhadap isi surat edaran tersebut. Jangan hanya terpaku pada satu poin, tetapi pahami keseluruhan ketentuannya,” tutupnya.

  • Penulis: Rahmad Ariadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Manfaatkan Lahan Kosong, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Tanam Sayuran

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 536
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam upaya meningkatkan kemandirian pangan di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Aji Kuning melaksanakan kegiatan Ketahanan Pangan di Pos Aji Kuning, Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan. Program ini bertujuan untuk mengelola lahan pertanian guna memenuhi kebutuhan sayur mayur bagi personel Satgas yang bertugas di Pos Aji Kuning. […]

  • BK DPRD Kota Cirebon Panggil SR Pelapor Kasus Perzinahan Oknum Anggota DPRD Kota Cirebon.

    BK DPRD Kota Cirebon Panggil SR Pelapor Kasus Perzinahan Oknum Anggota DPRD Kota Cirebon.

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 146
    • 0Komentar

    CIREBON,JARRAKPOS.COM .- SR, Kepala Desa (Kades) Kedung Jaya memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon. Kehadiran SR didampingi oleh tim kuasa hukum untuk memberikan keterangan tentang kasus perzinahan Istrinya dengan salah satu oknum anggota DPRD Kota Cirebon ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon. Dalam kesempatan tersebut RS melalui Tim Kuasa Hukumnya, Charles Situmorang […]

  • Tim RAGA Polsek Sungai Sembilan Gagalkan Transaksi Narkoba, Dua pengedar Ditangkap

    Tim RAGA Polsek Sungai Sembilan Gagalkan Transaksi Narkoba, Dua pengedar Ditangkap

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jarrakpos. Com DUMAI – Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai berhasil mengungkap kasus perdagangan narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 21.20 WIB di Jl. Mampu Jaya RT 008 Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu dan barang pendukung transaksi. Pengungkapan ini berawal dari informasi […]

  • Perkuat Sinergitas, Danrem 063/SGJ Sambut Kunjungan PWCR dan Yayasan Sunan Gunung Jati

    Perkuat Sinergitas, Danrem 063/SGJ Sambut Kunjungan PWCR dan Yayasan Sunan Gunung Jati

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 172
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM  – Komandan Korem 063/Sunan Gunung Jati Kolonel Inf Hista Soleh Harahap, S.I.P., M.I.P., M.Han., didampingi Kasrem 063/SGJ Letkol Inf M. Yusron, S.A.P., serta para Kasi Korem menerima kunjungan silaturahmi Paguyuban Wartawan Cirebon Raya (PWCR) dan Yayasan Sunan Gunung Jati Kasultanan Cirebon, bertempat di Lobby Makorem 063/SGJ. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Yayasan Sunan […]

  • Ucapan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 H / 2026 M dari Kepala Balai Perhutanan Sosial Kupang, Erwin

    Ucapan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 H / 2026 M dari Kepala Balai Perhutanan Sosial Kupang, Erwin

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 163
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Dalam semangat Hari Raya Idul Adha yang penuh keikhlasan dan pengorbanan, Kepala Balai Perhutanan Sosial (Perhutsos) Kupang, Erwin, menyampaikan ucapan hangat kepada seluruh masyarakat. Keluarga Besar Balai Perhutanan Sosial Kupang mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Semoga semangat berkurban tidak hanya memperkuat iman dan ketakwaan kepada […]

  • Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Bupati Imron Terapkan Gerakan Bersih Kantor

    Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Bupati Imron Terapkan Gerakan Bersih Kantor

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 199
    • 0Komentar

      CIREBON, JARRAKPOS.COM – Menindak lanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Bupati Imron mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat daerah menjaga kebersihan lingkungan kantor sebagai bagian dari disiplin kerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 100.3.4.2/1/Dis LH tentang Wajib Menjaga Kebersihan Lingkungan Kantor yang ditetapkan pada […]

expand_less