Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Aceh » Bahagia Maha Tegaskan PKKPR Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, PT Alis Diminta Selesaikan Hak Warga

Bahagia Maha Tegaskan PKKPR Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, PT Alis Diminta Selesaikan Hak Warga

  • account_circle Rahmad Ariadi
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS โ€“ Mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha, menegaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menguasai lahan yang masih diklaim atau dikuasai masyarakat di Kecamatan Rundeng.

Menurut Bahagia, PKKPR hanya merupakan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang, bukan bukti kepemilikan tanah maupun Hak Guna Usaha (HGU).

“PKKPR bukan HGU. Dokumen itu hanya menyatakan lokasi tersebut sesuai dengan tata ruang. Kalau masih ada tanah masyarakat di dalamnya, penyelesaiannya tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” kata Bahagia kepada JarrakPos, Sabtu, 11 Juli 2026.

Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Menurutnya, kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa PKKPR hanya menjadi dasar kesesuaian tata ruang dan tidak serta-merta memberikan hak atas tanah kepada perusahaan.

Bahagia menjelaskan, perusahaan yang telah mengantongi PKKPR masih wajib melalui sejumlah tahapan sebelum memperoleh HGU. Proses tersebut mencakup perolehan hak atas tanah dari pemegang hak, penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP), pengukuran bidang tanah, pemeriksaan Panitia B, penerbitan Surat Keputusan pemberian hak, hingga terbitnya sertifikat HGU.

“Hak masyarakat atas tanah tetap dilindungi Undang-Undang Pokok Agraria. Selama hak itu belum dilepaskan atau diselesaikan sesuai ketentuan, perusahaan tidak bisa begitu saja menguasai lahannya,” ujar Bahagia.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Menurut Bahagia, apabila di dalam area PKKPR masih terdapat tanah yang dikuasai atau dimiliki masyarakat, perusahaan pada prinsipnya memiliki dua pilihan. Pertama, mengeluarkan bidang tanah tersebut dari permohonan HGU jika pemilik menolak melepaskan haknya. Kedua, memperoleh tanah melalui musyawarah dengan mekanisme pelepasan hak secara sukarela disertai pemberian ganti kerugian yang disepakati para pihak.
Karena itu, ia menilai perusahaan tidak dapat memulai penggarapan lahan yang status haknya belum diselesaikan.

“Kalau masyarakat belum sepakat melepaskan haknya, perusahaan tidak boleh memaksa. Penyelesaiannya harus melalui musyawarah, mediasi, atau mekanisme hukum yang tersedia,”

Bahagia menambahkan, apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa pertanahan dapat difasilitasi melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan maupun pemerintah daerah sebelum para pihak menempuh jalur penyelesaian di pengadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan memasuki, menguasai, atau merusak tanaman milik masyarakat tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

“Kalau memang ada tindakan menguasai lahan atau merusak tanaman tanpa penyelesaian hak, masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Tetapi penilaian apakah terdapat tindak pidana atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bahagia yang mewakili ratusan kepala keluarga dari Desa Lae Mate, Dah, Sibuasan, Panglima Sahman, dan Muara Batu-Batu menyatakan lahan yang mereka kelola selama puluhan tahun diduga mulai digarap PT Alis sejak 2024. Menurutnya, sebagian bidang tanah tersebut telah dilengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB).

Hingga berita ini diterbitkan, JarrakPos masih berupaya memperoleh tanggapan dari PT Alis terkait pernyataan Bahagia Maha. Apabila perusahaan memberikan penjelasan, JarrakPos akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

  • Penulis: Rahmad Ariadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HAMI: Candaan Dasco soal โ€œKancilโ€ Wajar, Tak Perlu Dibesar-besarkan

    HAMI: Candaan Dasco soal โ€œKancilโ€ Wajar, Tak Perlu Dibesar-besarkan

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 496
    • 0Komentar

    JAKARTA, JARRAKPOS โ€” Pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tentang โ€œlogo kancilโ€ dalam forum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) menuai sorotan publik. Namun, candaan tersebut dinilai tidak berlebihan dan semestinya dipahami dalam konteks acara yang bersifat internal dan non-politik. Koordinator Nasional Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI), Asip Irama, menegaskan bahwa respons berlebihan atas […]

  • Peserta MAXi Yamaha Day Sumut Turut Berduka atas Tragedi Kecelakaan Maut di Sibolangit

    Peserta MAXi Yamaha Day Sumut Turut Berduka atas Tragedi Kecelakaan Maut di Sibolangit

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Medan – Suasana kebersamaan dalam kegiatan MAXi Yamaha Day di Sumatera Utara turut diwarnai rasa duka mendalam atas kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Kecelakaan maut yang melibatkan sembilan kendaraan tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan delapan lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa itu menjadi perhatian seluruh peserta yang […]

  • Pertama Kali, Usman Husin Pertemukan Pupuk Indonesia, Distributor, dan Pengecer dalam Satu Forum Bahas Pupuk Subsidi

    Pertama Kali, Usman Husin Pertemukan Pupuk Indonesia, Distributor, dan Pengecer dalam Satu Forum Bahas Pupuk Subsidi

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 95
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Untuk pertama kalinya, PT Pupuk Indonesia (Persero), distributor, dan Pengecer Pupuk Tersubsidi (PPTS) dari wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) NTT II duduk bersama dalam satu forum membahas persoalan penyaluran pupuk bersubsidi. Forum yang diinisiasi Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin, itu menjadi ruang dialog terbuka untuk mencari jalan […]

  • RSKJ Soeprapto Perketat Pengawasan Aset, Siap Sinkronkan Data dengan Pemprov Bengkulu

    RSKJ Soeprapto Perketat Pengawasan Aset, Siap Sinkronkan Data dengan Pemprov Bengkulu

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 247
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com โ€“ Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto mengambil langkah serius dalam menertibkan aset milik pemerintah yang berada di lingkungan rumah sakit. Pendataan ulang dilakukan secara menyeluruh sebagai bentuk komitmen menjaga agar seluruh barang milik daerah tetap terkontrol dan digunakan sesuai ketentuan. Kepala Bagian Sekretariatan RSKJ Soeprapto, H. Fauzan Adriansah, SKM, MM, menyampaikan dukungannya […]

  • Gawat, Diduga Sembunyikan Asal-Usul Uang Suap Rp. 920 Milyar Terdakwa Zarof Ricar; Presiden Prabowo Diminta Copot Jampidsus

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 576
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA_ Bau anyir kejahatan โ€œmemberantas korupsi sembari korupsiโ€ yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menyengat kuat. Kali ini dalam penanganan penyidikan โ€œMafia Kasus Satu Triliunโ€, yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI, Zarof Ricar. Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (10/02/2025), […]

  • David Boimau Soroti BBM Langka Pasca Penerapan Pergub Pajak Kendaraan, Desak Pemprov Panggil Pertamina

    David Boimau Soroti BBM Langka Pasca Penerapan Pergub Pajak Kendaraan, Desak Pemprov Panggil Pertamina

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 203
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Daerah Pemilihan Timor Tengah Selatan (TTS), David Boimau, meminta Pemerintah Provinsi NTT segera mengevaluasi implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Menurutnya, kebijakan yang bertujuan meningkatkan Pendapatan […]

expand_less