Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Aceh » Bahagia Maha Tegaskan PKKPR Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, PT Alis Diminta Selesaikan Hak Warga

Bahagia Maha Tegaskan PKKPR Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, PT Alis Diminta Selesaikan Hak Warga

  • account_circle Rahmad Ariadi
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS โ€“ Mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha, menegaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menguasai lahan yang masih diklaim atau dikuasai masyarakat di Kecamatan Rundeng.

Menurut Bahagia, PKKPR hanya merupakan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang, bukan bukti kepemilikan tanah maupun Hak Guna Usaha (HGU).

“PKKPR bukan HGU. Dokumen itu hanya menyatakan lokasi tersebut sesuai dengan tata ruang. Kalau masih ada tanah masyarakat di dalamnya, penyelesaiannya tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” kata Bahagia kepada JarrakPos, Sabtu, 11 Juli 2026.

Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Menurutnya, kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa PKKPR hanya menjadi dasar kesesuaian tata ruang dan tidak serta-merta memberikan hak atas tanah kepada perusahaan.

Bahagia menjelaskan, perusahaan yang telah mengantongi PKKPR masih wajib melalui sejumlah tahapan sebelum memperoleh HGU. Proses tersebut mencakup perolehan hak atas tanah dari pemegang hak, penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP), pengukuran bidang tanah, pemeriksaan Panitia B, penerbitan Surat Keputusan pemberian hak, hingga terbitnya sertifikat HGU.

“Hak masyarakat atas tanah tetap dilindungi Undang-Undang Pokok Agraria. Selama hak itu belum dilepaskan atau diselesaikan sesuai ketentuan, perusahaan tidak bisa begitu saja menguasai lahannya,” ujar Bahagia.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Menurut Bahagia, apabila di dalam area PKKPR masih terdapat tanah yang dikuasai atau dimiliki masyarakat, perusahaan pada prinsipnya memiliki dua pilihan. Pertama, mengeluarkan bidang tanah tersebut dari permohonan HGU jika pemilik menolak melepaskan haknya. Kedua, memperoleh tanah melalui musyawarah dengan mekanisme pelepasan hak secara sukarela disertai pemberian ganti kerugian yang disepakati para pihak.
Karena itu, ia menilai perusahaan tidak dapat memulai penggarapan lahan yang status haknya belum diselesaikan.

“Kalau masyarakat belum sepakat melepaskan haknya, perusahaan tidak boleh memaksa. Penyelesaiannya harus melalui musyawarah, mediasi, atau mekanisme hukum yang tersedia,”

Bahagia menambahkan, apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa pertanahan dapat difasilitasi melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan maupun pemerintah daerah sebelum para pihak menempuh jalur penyelesaian di pengadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan memasuki, menguasai, atau merusak tanaman milik masyarakat tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

“Kalau memang ada tindakan menguasai lahan atau merusak tanaman tanpa penyelesaian hak, masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Tetapi penilaian apakah terdapat tindak pidana atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bahagia yang mewakili ratusan kepala keluarga dari Desa Lae Mate, Dah, Sibuasan, Panglima Sahman, dan Muara Batu-Batu menyatakan lahan yang mereka kelola selama puluhan tahun diduga mulai digarap PT Alis sejak 2024. Menurutnya, sebagian bidang tanah tersebut telah dilengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB).

Hingga berita ini diterbitkan, JarrakPos masih berupaya memperoleh tanggapan dari PT Alis terkait pernyataan Bahagia Maha. Apabila perusahaan memberikan penjelasan, JarrakPos akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

  • Penulis: Rahmad Ariadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Misa Natal, Pihak Keamanan Gelar Sterilisasi Gereja di Kuningan

    Jelang Misa Natal, Pihak Keamanan Gelar Sterilisasi Gereja di Kuningan

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 312
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.comย โ€“ Jajaran Polres Kuningan melakukan sterilisasi di sejumlah gereja, salah satunya di Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kabupaten Kuningan, menjelang pelaksanaan ibadah umat Kristiani, Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaat. Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, mengatakan sterilisasi gereja merupakan bagian dari […]

  • Rahmanila Pengawas Utama PT Elnusa Petrofin Diduga Terima Upeti, MAUNG Minta Investigasi Penyelewengan BBM Subsidi

    Rahmanila Pengawas Utama PT Elnusa Petrofin Diduga Terima Upeti, MAUNG Minta Investigasi Penyelewengan BBM Subsidi

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 141
    • 0Komentar

      DUMAI.JARRAKPOS.COM โ€” DPD LSM MAUNG Provinsi Riau menyoroti informasi yang diterima terkait dugaan praktik pemberian uang atau โ€œupetiโ€ kepada Rahmanila, yang disebut sebagai Pengawas Utama PT Elnusa Petrofin, oleh oknum sejumlah sopir dan pihak yang berkaitan dengan beberapa gudang.19/09/26 Informasi tersebut diduga berkaitan dengan upaya meloloskan aktivitas yang disebut-sebut sebagai penyimpangan dalam penjualan atau […]

  • 33 Alat Bukti Diajukan oleh Penggugat Ijazah Jokowi

    33 Alat Bukti Diajukan oleh Penggugat Ijazah Jokowi

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 253
    • 0Komentar

    SOLO,JARRAKPOS.COM – Penggugat ijazah Jokowi Top Taufan dan Bangun Sutoto melalui kuasa hukumnya mengajukan 33 alat bukti dalam sidang dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2025). Sidang melalui mekanisme citizen lawsuit terhadap Jokowi, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Wening sebagai Tergugat […]

  • Dikukuhkan Jadi Ketua KONI 2025-2029, Wabup Jigus: Target Lompatan Prestasi Olahraga Daerah

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 923
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS. COMโ€” Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon resmi memiliki nakhoda baru. Kepengurusan KONI masa bakti 2025-2029 dikukuhkan langsung oleh Ketua KONI Jawa Barat, Muhammad Budiana dalam sebuah prosesi pelantikan terhadap 54 orang pengurus KONI Kabupaten Cirebon di Pendopo Bupati Cirebon, Selasa (14/10/2025). Dalam pengukuhan tersebut, Agus Kurniawan Budiman resmi dipercaya memimpin KONI […]

  • Pimpinan Komisi II DPR RI Ingatkan Kepala Daerah Agar Tak Angkat Timses Jadi PPPK

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 633
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf ingatkan agar kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota terpilih tidak mengangkat tim sukses (timses) menjadi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut Dede Yusuf katakan saat berada di Komplek Parlemen Jakarta beberapa hari yang lalu, Rabu (1/1/2024) “Sebagaimana kita […]

  • Gresik Phonska Plus Bungkam Popsivo Polwan 3-0

    Gresik Phonska Plus Bungkam Popsivo Polwan 3-0

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 212
    • 0Komentar

    โ€‹SURABAYA โ€“ Tim putri Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia masih menunjukkan taringnya di babak Final Four Proliga 2026. Tampil di laga pertama, Gresik Phonska Plus memungkam Jakarta Popsivo Polwan 3-0 (25-23, 25-12, 25-23), di Jawapos Arena Surabaya, Jumat (3/4/2026) malam. Kemenangan ini menjadi modal krusial bagi Medi Yoku dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju grand […]

expand_less