Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Kenali Ciri dan Bahaya Rokok Ilegal, Hindari Peredarannya

Kenali Ciri dan Bahaya Rokok Ilegal, Hindari Peredarannya

  • account_circle Hadi Supangat
  • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS COM — Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang dihadapi pemerintah. Selain merugikan negara, keberadaan rokok ilegal juga dapat membahayakan masyarakat dan mengganggu iklim usaha yang sehat. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama pemerintah daerah kabupaten Cirebon terus menggencarkan program Gempur Rokok Ilegal.

Gempur Rokok Ilegal merupakan program sosialisasi dan operasi penertiban yang bertujuan memberantas peredaran rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Program ini menyasar rokok yang beredar di masyarakat, baik hasil produksi dalam negeri maupun impor.

Masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal agar tidak menjadi konsumen maupun pelaku peredarannya. Secara umum, rokok ilegal dapat dikenali melalui lima kategori, yaitu:

  1. rokok tanpa pita cukai atau polos
  2. menggunakan pita cukai palsu
  3. menggunakan pita cukai bekas
  4. menggunakan pita cukai yang salah peruntukan
  5. Menggunakan pita cukai yang bukan diperuntukkan bagi perusahaan yang memproduksi rokok tersebut atau dikenal dengan istilah salah personal.

Peredaran rokok ilegal membawa berbagai dampak negatif. Dari sisi ekonomi, rokok ilegal menyebabkan berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai. Akibatnya, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik dapat berkurang.

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen rokok resmi yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

Dari sisi kesehatan, rokok ilegal berpotensi membahayakan konsumen karena tidak terdapat kepastian mengenai standar bahan baku maupun proses produksinya. Produk tersebut juga tidak melalui pengawasan sebagaimana produk legal sehingga berisiko menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat.

Aturan hukum mengenai rokok ilegal di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diwajibkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Pasal 56 mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai juga dapat dikenai sanksi pidana.

Keberhasilan Gempur Rokok Ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredarannya di lingkungan sekitar.

  • Penulis: Hadi Supangat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelaku Spesialis Gendam yang Beraksi di Artos Mall Magelang Berhasil Ditangkap di Tegal

    Pelaku Spesialis Gendam yang Beraksi di Artos Mall Magelang Berhasil Ditangkap di Tegal

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 177
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Dua pelaku utama berhasil diamankan setelah sebelumnya sempat beraksi di kawasan pusat perbelanjaan Artos pada November 2025 lalu. Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 3 November 2025 dengan korban seorang perempuan yang kehilangan empat item perhiasan. “Korban mengalami kerugian berupa empat perhiasan. Modus yang digunakan pelaku […]

  • Rutan Dumai Terima Penghargaan dari Bareskrim Polri, Sinergi Dalam Perangi Narkoba

    Rutan Dumai Terima Penghargaan dari Bareskrim Polri, Sinergi Dalam Perangi Narkoba

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com Dumai – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menerima penghargaan dari Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba atas sinergi dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, Kamis (26/2). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi strategis lintas instansi. Penghargaan ini diberikan kepada […]

  • Rumah Wanita Gembong Narkoba Internasional Asal Ponorogo Sepi Sunyi Usai Penangkapan di Kamboja

    Rumah Wanita Gembong Narkoba Internasional Asal Ponorogo Sepi Sunyi Usai Penangkapan di Kamboja

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Putu Sta
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Ponorogo, Jarrakpos – Usai Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap gembong narkoba sekaligus buronan internasional, Dewi Astutik, suasana rumah wanita asal Dukuh Sumber Agung, Desa Balong, Kecamatan Balong, Ponorogo, tampak sepi dan tertutup rapat. Penangkapan Dewi Astutik—yang diketahui berangkat menjadi tenaga kerja wanita (TKW) pada 2024 lalu—merupakan hasil operasi gabungan BNN bersama Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom […]

  • Kormi Adakan Festival Di Hadiri Oleh Ketua DPRD Dan Ribuan Orang Padati Stadion Sepak Bola Watu Belah Cirebon.

    Kormi Adakan Festival Di Hadiri Oleh Ketua DPRD Dan Ribuan Orang Padati Stadion Sepak Bola Watu Belah Cirebon.

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 352
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Komite Olah raga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) Kabupaten Cirebon menggelar Festival Olahraga Masyarakat Kabupaten (Forkab) Cirebon. Acara diselenggarakan di Halaman Parkir Stadion Sepak Bola Watu Belah Kabupaten Cirebon. Minggu 9/11/2025. Acara dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Dr. Cirebon Sophi Zulfiah, SH,M.H dan anggota DPRD lainnya. Hadir juga Ketua Kormi Provinsi Jawa Barat, […]

  • Momentum Hardiknas, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Salurkan Santunan dan Beasiswa untuk Ahli Waris

    Momentum Hardiknas, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Salurkan Santunan dan Beasiswa untuk Ahli Waris

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 86
    • 0Komentar

      Bengkulu, Jarrakpos.com – Memperingati Hari Pendidikan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja melalui penyaluran santunan kepada ahli waris peserta. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama Putri. Dalam kesempatan tersebut, santunan yang disalurkan mencapai ratusan […]

  • Menyambut bulan Ramadhan Kecamatan Pasekan Menyelenggarakan Pawai Tarhib.

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 1.241
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Dalam menyambut datangnya bulan Suci Ramadhan dan menegakkan Syiar Islam kepada masyarakat kecamatan Pasekan pemerintah kecamatan Pasekan didampingi dengan Forkopimcam Pasekan menyelenggarakan Pawai Tarhib menyambut datangnya bulan suci Ramadhan tahun 2025. Kamis (27/02/25). Turut hadir pada acara pelepasan Pawai Tarhib tersebut Kapolsek Pasekan IPTU Edy, Danramil Psasekan Dadang, Para Kepala UPTD se Kecamatan […]

expand_less