Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Riau » Polres  Dumai Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Polres  Dumai Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

  • account_circle Diana Ningsih
  • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

 

Dumai, JARRAKPOS. COM – Polres Dumai melalui Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/86/VI/2026/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau tanggal 11 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415B KUHP dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial MD alias MD (65), warga Jalan Tuanku Tambusai Gang Baru, RT 18, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 7 (tujuh) orang anak yang baru berumur antara 7-10 (tujuh hingga sepuluh) tahun. Adapun modus pelaku adalah membujuk korban menggunakan uang jajan sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000 serta memberikan buah rambutan kepada para korban. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali terhadap beberapa anak yang berbeda.

Peristiwa ini terungkap setelah salah seorang orang tua korban memperoleh informasi dari tetangganya terkait adanya dugaan pencabulan yang dialami beberapa anak di lingkungan tersebut. Setelah menanyakan kepada anaknya, korban mengaku pernah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka.

Menerima laporan tersebut, Kapolres Dumai segera memerintahkan Kasat Reskrim beserta jajaran untuk mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Unit PPA Satreskrim Polres Dumai kemudian membawa para korban untuk menjalani pemeriksaan medis (visum et repertum) di Rumah Sakit Bhayangkara.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi, petugas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Dumai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum para korban serta beberapa helai pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415B KUHP dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Polres Dumai mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, memberikan edukasi mengenai perlindungan diri sejak dini, membangun komunikasi yang terbuka sehingga anak berani melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan seksual, serta memantau aktivitas lingkungan dan digital anak.

Polres Dumai berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban perbuatan serupa diimbau untuk segera melaporkan kepada Polres Dumai, Polsek terdekat, atau melalui layanan Kepolisian 110.

Jurnalis: Diana

Sumber Humas Polres Dumai

 

 

  • Penulis: Diana Ningsih

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Listyo Sigit Beri Bonus Kenaikan Pangkat Kepada 38 Anggota Polri Peraih Medali Di SEA Games

    Kapolri Listyo Sigit Beri Bonus Kenaikan Pangkat Kepada 38 Anggota Polri Peraih Medali Di SEA Games

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 1.310
    • 0Komentar

    JAKARTA, JARRAKPOS.COM I Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memberikan apresiasi kepada 38 atlet Polri dan atlet berprestasi non-polisi yang mengharumkan nama Indonesia pada ajang SEA Games 2025 dalam Malam Apresiasi Sang Juara Polri untuk Indonesia di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (15/1). Sebanyak 38 personel Polri penerima medali mendapatkan reward berupa kenaikan […]

  • Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana, Amankan 13 Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 1.124
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana. Petugas juga berhasil mengamankan 13 orang tersangka dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, 7 kasus tindak pidana yang telah diungkap itu terdiri dari 4 kasus pencurian sepeda motor (curanmor), 2 kasus pencurian […]

  • Paripurna DPRD NTT Sahkan Bank NTT Jadi Perseroda, Penguatan Tata Kelola dan Fokus Daerah

    Paripurna DPRD NTT Sahkan Bank NTT Jadi Perseroda, Penguatan Tata Kelola dan Fokus Daerah

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 188
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Upaya memperkuat peran bank daerah dalam mendorong pembangunan ekonomi Nusa Tenggara Timur memasuki fase baru. DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi menyetujui perubahan status Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dalam rapat paripurna, Kamis (9/4/2026). Sidang yang berlangsung di ruang utama DPRD itu dipimpin Ketua DPRD NTT, Emelia […]

  • Gresik Phonska Permalukan Megawati

    Gresik Phonska Permalukan Megawati

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Medan – Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia berhasil mengalahkan Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro lewat empat set. Pertandingan antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia di hari terakhir seri Medan Proliga 2026, telah selesai digelar di GOR Voli Indoor Sport Center Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Minggu (18/1/2026) siang WIB. Jakarta Pertamina Enduro menurunkan para […]

  • Alan : Ketua KONI Terpilih Diharapkan Mampu Buat Sumut Lebih baik

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 705
    • 0Komentar

    Medan – Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII NTT – NTB tahun 2028 menjadi PR khusus bagi kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumut. Pasalnya, PON XXII mendatang mengadopsi cabor yang di pertandingan di olimpiade. Dengan begitu, Sumut kehilangan cabor yang menjadi lumbung medali seperti drumband, barongsai dan lainnya. Diperkirakan Sumatera Utara kehilangan 30 medali emas […]

  • Kejari Jakut Terima Uang 4 Miliar Lebih Kasus Komoditi Bulog DKI dan Banten, Begini Kasusnya

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 704
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan komoditi di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 telah mengembalikan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 4.150.000.000 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Penyerahan uang ‘haram’ hasil kejahatan yang diperoleh kedua terdakwa kepada akhirnya diterima […]

expand_less