Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Guru Besar UI Sindir Kejari Bandung Soal Status Hukum Erwin Menggantung Tanpa Kejelasan 

Guru Besar UI Sindir Kejari Bandung Soal Status Hukum Erwin Menggantung Tanpa Kejelasan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM – Kasus hukum yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian datang dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, SH., MH., yang mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut hingga belum juga memasuki tahap persidangan.

Menurut Eva, kondisi yang terjadi saat ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Pasalnya, meski proses hukum terhadap Erwin telah berjalan sejak akhir 2025, hingga kini status perkara tersebut dinilai masih menggantung tanpa kejelasan arah penyelesaian.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum, tidak hanya kepada pihak yang berperkara, tetapi juga kepada masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

“Institusi penegak hukum negara ini harus memiliki tanggung jawab moral di hadapan publik,” ujar Eva saat memberikan pandangannya terkait perkara tersebut di Bandung.

Eva menilai, penanganan perkara yang berlarut-larut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ketidakjelasan proses hukum dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali anggapan adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum antara pejabat publik dan masyarakat umum.

Secara normatif, kata dia, aparat penegak hukum memang diberikan kewenangan luas dalam menangani perkara pidana. Namun kewenangan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai ruang untuk menunda penyelesaian perkara tanpa batas waktu yang jelas.

Dalam penjelasannya, Eva juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melalui Pasal 136, masa kedaluwarsa penuntutan tindak pidana korupsi diperpanjang hingga 18 tahun.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan suatu perkara berhenti pada status yang tidak jelas.

“Artinya, kejaksaan tidak boleh memperlakukan status seseorang dalam ketidakjelasan. Kasus dengan dua alat bukti yang sah tetap dapat diproses negara hingga 18 tahun ke depan,” tegasnya.

Eva menyoroti fakta bahwa gugatan praperadilan yang diajukan sebelumnya telah ditolak oleh hakim. Putusan tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa aspek formal penetapan tersangka beserta keberadaan minimal dua alat bukti telah diuji dalam mekanisme hukum yang berlaku.

Namun demikian, hingga kini perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan perkara dan konsistensi pelaksanaan proses hukum.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya faktor di luar aspek hukum yang memengaruhi lambannya proses tersebut, Eva memilih tidak berspekulasi. Ia menegaskan bahwa pendapatnya semata-mata didasarkan pada prinsip hukum dan norma yang berlaku.

“Saya tidak menyebut faktor lain, namun kenyataannya penegakan hukum di negara ini seperti ini,” katanya.

Lebih lanjut, Eva mengingatkan bahwa keterlambatan penyelesaian perkara dapat menjadi preseden yang kurang baik apabila dialami oleh masyarakat biasa. Menurutnya, pelayanan keadilan harus berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian kepada seluruh warga negara tanpa pengecualian.

Ia juga menekankan bahwa tujuan diperpanjangnya masa kedaluwarsa penuntutan dalam perkara korupsi bukan untuk membuka ruang penundaan proses hukum, melainkan memastikan pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban ketika ditemukan atau ditangkap dalam jangka waktu yang panjang.

Dengan perkembangan teknologi investigasi, sistem pembuktian yang semakin modern, serta dukungan perangkat hukum yang lebih lengkap dibandingkan masa lalu, Eva menilai tidak ada alasan bagi proses penanganan perkara untuk berjalan tanpa kepastian dalam waktu yang terlalu lama.

Putusan MK Jadi Pengingat

Dalam kesempatan tersebut, Eva turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurutnya, ketika status tersangka telah ditetapkan, aparat penegak hukum seharusnya telah memiliki dasar pembuktian yang memadai sehingga tahapan berikutnya dapat berjalan secara proporsional, terukur, dan tidak berlarut-larut.

Eva menilai tantangan utama penegakan hukum saat ini bukan lagi pada ketersediaan aturan perundang-undangan, melainkan pada konsistensi pelaksanaan hukum dan akuntabilitas institusi penegak hukum di hadapan publik.

Sementara itu, perkara yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung tersebut masih menjadi perhatian masyarakat. Publik kini menunggu kepastian mengenai kelanjutan proses hukum yang hingga pertengahan 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan menuju tahap persidangan.***

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bursa PSSI 2027, Sebaiknya Erick Thohir Tak Maju Lagi

    Bursa PSSI 2027, Sebaiknya Erick Thohir Tak Maju Lagi

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Medan – Menyaksikan perjalanan Tim Garuda dalam beberapa ajang internasional belakangan ini terasa menyesakkan. Harapan yang telanjur membesar kembali berujung kecewa. Tersingkirnya Indonesia dari Piala AFF 2026 mungkin menjadi pukulan yang paling terasa. Bukan karena AFF adalah turnamen terbesar yang pernah kita ikuti, tetapi karena di level Asia Tenggara pun kita kembali gagal memenuhi ekspektasi. […]

  • DPRD Tekan Pemkab Cirebon Segera Bangun Flyover dan Bus Karyawan Khusus

    DPRD Tekan Pemkab Cirebon Segera Bangun Flyover dan Bus Karyawan Khusus

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 121
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Kemacetan kronis yang melumpuhkan ruas jalan Ciledug–Pabuaran–Waled kini bukan lagi sekadar masalah kenyamanan berkendara, melainkan ancaman nyata bagi produktivitas ekonomi kawasan industri di Cirebon Timur. Menyadari hal ini, DPRD Kabupaten Cirebon mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk tidak hanya mengandalkan jalur alternatif, tetapi segera merealisasikan pembangunan flyover dan sistem transportasi massal khusus karyawan […]

  • Demokrat Dukung Kebijakan Presiden Tak Kenakan Tarif 12 Presen Untuk Kebutuhan Pokok

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 589
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Sekretaris Fraksi MPR RI dari fraksi Demokrat, Anton Sukartono Suratto, mengattakan bahwa partai Demokrat mendukung terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang tidak mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok dan jasa. Politis Demokrat yang juga ketua DPD Demokrat Jawa Barat ini mengatakan bahwa kebijakan yang ditekan oleh Presiden RI Prabowo Subianto tersebut sangat […]

  • Reformasi POLRI Berikan Keadilan Putera Terbaik Maluku Jabat KAPOLRI

    Reformasi POLRI Berikan Keadilan Putera Terbaik Maluku Jabat KAPOLRI

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 903
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com | Publik mengapresiasi semangat Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perubahan besar di tubuh POLRI, semangat reformasi POLRI laksana angin segar di tengah perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo yang baru berlangsung untuk membangun kembali POLRI yang utuh, tegak lurus, berintegritas, humanis dan kembali sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Bukan hanya sekedar isu, reformasi POLRI dibutuhkan untuk […]

  • Jelang Lebaran 4 Kasus Narkoba Dibongkar Polisi, 5 Tersangka Diamankan

    Jelang Lebaran 4 Kasus Narkoba Dibongkar Polisi, 5 Tersangka Diamankan

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 293
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satresnarkoba Polres Kuningan Jawabarat kembali membongkar sindikat narkoba, selama bulan Februari 2026 ini berhasil mengungkap empat (4) kasus peredaran narkoba. Dari pengungkapan kasus tersebut kepolisian mengamankan lima (5) tersangka beserta barang bukti sejumlah barang haram diantaranya 7.4 gram Sabu, 260 butir psikotropika, serta 2.811 butir obat keras/bebas terbatas. Dalam keterangannya Kasat Narkoba […]

  • Dukungan dan Partisipasi Kodim 0614/Kota Cirebon Pada HPN Tahun 2026 Tingkat Kota Cirebon

    Dukungan dan Partisipasi Kodim 0614/Kota Cirebon Pada HPN Tahun 2026 Tingkat Kota Cirebon

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 239
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – (Senin, 9/2/2026), — Kodim 0614/Kota Cirebon turut berpartisipasi dan berperan aktif dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 tingkat Kota Cirebon. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara insan pers, pemerintah daerah, dan TNI Polri dalam mendukung pembangunan daerah serta ketahanan nasional. Pada kesempatan tersebut, Kodim 0614/Kota Cirebon […]

expand_less