Guru Besar UI Sindir Kejari Bandung Soal Status Hukum Erwin Menggantung Tanpa Kejelasan
- account_circle Derry Rachman
- calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

JARRAKPOS.COM – Kasus hukum yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian datang dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, SH., MH., yang mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut hingga belum juga memasuki tahap persidangan.
Menurut Eva, kondisi yang terjadi saat ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.
Pasalnya, meski proses hukum terhadap Erwin telah berjalan sejak akhir 2025, hingga kini status perkara tersebut dinilai masih menggantung tanpa kejelasan arah penyelesaian.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum, tidak hanya kepada pihak yang berperkara, tetapi juga kepada masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
“Institusi penegak hukum negara ini harus memiliki tanggung jawab moral di hadapan publik,” ujar Eva saat memberikan pandangannya terkait perkara tersebut di Bandung.
Eva menilai, penanganan perkara yang berlarut-larut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ketidakjelasan proses hukum dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali anggapan adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum antara pejabat publik dan masyarakat umum.
Secara normatif, kata dia, aparat penegak hukum memang diberikan kewenangan luas dalam menangani perkara pidana. Namun kewenangan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai ruang untuk menunda penyelesaian perkara tanpa batas waktu yang jelas.
Dalam penjelasannya, Eva juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melalui Pasal 136, masa kedaluwarsa penuntutan tindak pidana korupsi diperpanjang hingga 18 tahun.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan suatu perkara berhenti pada status yang tidak jelas.
“Artinya, kejaksaan tidak boleh memperlakukan status seseorang dalam ketidakjelasan. Kasus dengan dua alat bukti yang sah tetap dapat diproses negara hingga 18 tahun ke depan,” tegasnya.
Eva menyoroti fakta bahwa gugatan praperadilan yang diajukan sebelumnya telah ditolak oleh hakim. Putusan tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa aspek formal penetapan tersangka beserta keberadaan minimal dua alat bukti telah diuji dalam mekanisme hukum yang berlaku.
Namun demikian, hingga kini perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan perkara dan konsistensi pelaksanaan proses hukum.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya faktor di luar aspek hukum yang memengaruhi lambannya proses tersebut, Eva memilih tidak berspekulasi. Ia menegaskan bahwa pendapatnya semata-mata didasarkan pada prinsip hukum dan norma yang berlaku.
“Saya tidak menyebut faktor lain, namun kenyataannya penegakan hukum di negara ini seperti ini,” katanya.
Lebih lanjut, Eva mengingatkan bahwa keterlambatan penyelesaian perkara dapat menjadi preseden yang kurang baik apabila dialami oleh masyarakat biasa. Menurutnya, pelayanan keadilan harus berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian kepada seluruh warga negara tanpa pengecualian.
Ia juga menekankan bahwa tujuan diperpanjangnya masa kedaluwarsa penuntutan dalam perkara korupsi bukan untuk membuka ruang penundaan proses hukum, melainkan memastikan pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban ketika ditemukan atau ditangkap dalam jangka waktu yang panjang.
Dengan perkembangan teknologi investigasi, sistem pembuktian yang semakin modern, serta dukungan perangkat hukum yang lebih lengkap dibandingkan masa lalu, Eva menilai tidak ada alasan bagi proses penanganan perkara untuk berjalan tanpa kepastian dalam waktu yang terlalu lama.
Putusan MK Jadi Pengingat
Dalam kesempatan tersebut, Eva turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurutnya, ketika status tersangka telah ditetapkan, aparat penegak hukum seharusnya telah memiliki dasar pembuktian yang memadai sehingga tahapan berikutnya dapat berjalan secara proporsional, terukur, dan tidak berlarut-larut.
Eva menilai tantangan utama penegakan hukum saat ini bukan lagi pada ketersediaan aturan perundang-undangan, melainkan pada konsistensi pelaksanaan hukum dan akuntabilitas institusi penegak hukum di hadapan publik.
Sementara itu, perkara yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung tersebut masih menjadi perhatian masyarakat. Publik kini menunggu kepastian mengenai kelanjutan proses hukum yang hingga pertengahan 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan menuju tahap persidangan.***
- Penulis: Derry Rachman




Saat ini belum ada komentar