Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Seberang SPBU Simpang Kiri, Puluhan Jerigen Ditemukan
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUBULUSSALAM, Jarrakpos.com — Dugaan penimbunan BBM bersubsidi ditemukan di seberang SPBU Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Temuan ini merupakan hasil penelusuran langsung wartawan di lapangan, yang mendapati puluhan jerigen berisi bahan bakar tersusun di lokasi, bersama satu unit mobil pickup. (18/04)
Saat berada di lokasi, wartawan juga mengamati adanya aktivitas pengisian dan pemindahan BBM ke dalam jerigen dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut berlangsung secara berulang dan menimbulkan dugaan adanya praktik penyimpanan BBM bersubsidi di luar ketentuan.
Belum diketahui secara pasti peruntukan BBM dalam jerigen tersebut. Manajer SPBU Mawardi, saat dikonfirmasi mengatakan itu belum pasti dari 1 SPBU, dan itu bukan penimbunan. Itu untuk kecamatan Sultan daulat. Di Subulussalam hanya terdapat 2 SPBU. Letaknya di kecamatan simpang kiri dan penanggalan.
Secara hukum, praktik penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Temuan ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, guna memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar