David Boimau Minta Dukungan Nyata dari Pusat untuk Pengakuan Hutan Adat Boti: Jangan Sekadar Penetapan Status
- account_circle Mario
- calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com — Balai Perhutanan Sosial Kupang membuka jalan bagi pengakuan Hutan Adat Boti di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang ditargetkan menjadi yang pertama atau perdana di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2026.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat, sekaligus bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak tradisional yang selama ini dijaga secara turun-temurun.
Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Dapil Timor Tengah Selatan (TTS), David Boimau, menegaskan bahwa rencana pengakuan status Hutan Adat Boti oleh kementerian merupakan langkah positif yang telah lama dinantikan masyarakat.
Menurutnya, pengakuan tersebut bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap nilai budaya dan sistem adat yang hingga kini tetap dijaga oleh masyarakat Boti.
“Kalau hutan adat Boti diakui kementerian, itu sangat positif. Artinya, perjuangan masyarakat untuk mendapatkan pengakuan budaya dan adat mulai terakomodir,” ujarnya, (23/4/2026).
Namun demikian, David mengingatkan bahwa pengakuan ini tidak boleh berhenti pada penetapan status semata. Ia meminta pemerintah pusat agar turut menghadirkan dukungan nyata, terutama dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas dasar.
“Harus diikuti dengan dukungan seperti jalan, listrik, air, dan fasilitas lainnya. Jangan sampai setelah ditetapkan, masyarakat dibiarkan berjalan sendiri,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya intervensi anggaran dari pemerintah pusat agar pengembangan kawasan adat tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah. Selain itu, ia melihat potensi besar Hutan Adat Boti sebagai pusat pembelajaran budaya tradisional di NTT.
“Kita harapkan ke depan Boti bisa menjadi pusat pembelajaran budaya masyarakat tradisional,” tambahnya.
David turut mendorong agar nilai-nilai adat, struktur sosial, serta ritual masyarakat Boti dapat didokumentasikan secara baik, baik melalui tulisan maupun media digital, guna menjaga keberlanjutan antar generasi.
Sementara itu, Balai Perhutanan Sosial Kupang terus mendorong percepatan pengakuan Hutan Adat Boti yang ditargetkan menjadi yang pertama atau perdana di NTT pada tahun 2026.
Kepala Balai Perhutanan Sosial Kupang, Erwin, menyebutkan bahwa proses saat ini masih berada pada tahap verifikasi lapangan oleh satuan tugas yang dibentuk pemerintah kabupaten.
“Ini akan menjadi yang pertama di NTT. Pengakuan hutan adat adalah bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengakuan tersebut ibarat “sertifikat” yang memastikan keberadaan dan pengelolaan hutan adat diakui secara sah oleh negara.
Sejak 2025, proses pengajuan telah berjalan dengan Hutan Adat Boti sebagai yang paling awal diproses. Pada 2026, ditargetkan tiga lokasi hutan adat di NTT akan memperoleh SK, yakni di Flores Timur, Ende, dan wilayah Boti di Kabupaten TTS.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT, Sulastri H. I. Rasyid, menilai pengakuan hutan adat akan berdampak besar terhadap pelestarian lingkungan.
Menurutnya, kekuatan hukum adat di wilayah timur menjadi faktor penting dalam menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.
Dengan sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat, pengakuan Hutan Adat Boti diharapkan menjadi tonggak sejarah baru sebagai hutan adat pertama di NTT, sekaligus membuka jalan bagi pengakuan kawasan adat lainnya di masa mendatang.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar