Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Terlibat Korupsi Bos PT Sritex Dipenjara 16 Tahun dan Denda 1 Miliar

Terlibat Korupsi Bos PT Sritex Dipenjara 16 Tahun dan Denda 1 Miliar

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Dua bersaudara bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex. Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp 1 miliar.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Fajar Santoso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).

Dalam sidang tersebut, dihadirkan tiga terdakwa, yakni Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan,” kata Fajar di Pengadilan Tipikor,
Sama seperti Iwan Setiawan, Iwan Kuniawan dan Allan Moran pun dituntut JPU penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan.

Selain itu, JPU menuntut ketiga terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaannya disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

“Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 190 hari,” ujarnya.
Ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar.

Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, dia tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

 

Editor : Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usman Husin Salurkan 9,05 Ton Benih Jagung Hibrida untuk 42 Kelompok Tani di Kabupaten Kupang

    Usman Husin Salurkan 9,05 Ton Benih Jagung Hibrida untuk 42 Kelompok Tani di Kabupaten Kupang

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 64
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Harapan petani untuk mendapatkan dukungan pada musim tanam pertama (MT I) kembali mendapat perhatian. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin, menyalurkan bantuan benih jagung hibrida sebanyak 9,05 ton bagi 42 kelompok tani di tiga kecamatan di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyaluran bantuan yang berlangsung pada […]

  • Kedatangan Jokowi Disambut Antusias, PSI NTT Sebut Masyarakat NTT Sudah Lama Menanti

    Kedatangan Jokowi Disambut Antusias, PSI NTT Sebut Masyarakat NTT Sudah Lama Menanti

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 116
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Christian Widodo, mengajak seluruh masyarakat NTT untuk menyambut kedatangan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang dijadwalkan menghadiri sejumlah agenda di Kota Kupang pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Menurut Christian Widodo, kehadiran Jokowi di Kupang merupakan bagian dari […]

  • Bupati Jeje Geber Perbaikan Jalan Cililin Bandung Barat

    Bupati Jeje Geber Perbaikan Jalan Cililin Bandung Barat

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat terus mempercepat pembenahan infrastruktur jalan yang menjadi salah satu kebutuhan mendesak masyarakat. Sejumlah ruas jalan rusak kini mulai mendapat penanganan, termasuk di wilayah Kecamatan Cililin. Dua ruas yang menjadi perhatian Pemkab Bandung Barat yakni Rancapanggung–Ugrem dan Ciririp–Bangsaya, Desa Cililin. Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail bahkan turun langsung […]

  • Petronela Tilis Layak Mendapatkan Perlindungan Hukum Represif

    Petronela Tilis Layak Mendapatkan Perlindungan Hukum Represif

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 1.683
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Laporan polisi Petronela Tilis LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 24 Desember 2024 yang kini semakin viral diberitakan sejumlah media, sudah selayaknya mendapatkan perlindungan hukum represif. Penjelasan dan penegasan tersebut disampaikan Gabriel Suku Kotan, S.H.M.Si kepada media ini, Selasa (25/02/2025), setelah mengikuti dan mengetahui secara persis proses non litigasi atau pendekatan perdamaian antara Terlapor […]

  • Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Dimulai

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 463
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Acara retreat kepala daerah di Magelang akhirnya dimulai. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa ada 47 kepala daerah yang tidak hadir dalam retret Akmil di Magelang pada Jumat (21/2/2025). Mereka tidak memberikan alasan atau izin atas ketidakhadirannya. Selain itu, ada juga 6 kepala daerah yang absen dengan alasan sakit dan […]

  • Agar Wisatawan Tak Kapok, Walikota Tetapkan Standar Harga Kuliner di Pantai Panjang

    Agar Wisatawan Tak Kapok, Walikota Tetapkan Standar Harga Kuliner di Pantai Panjang

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 370
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Hingga saat ini, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Wakil Walikota Ronny PL Tobing terus berupaya menata ulang kawasan wisata Pantai Panjang.Baru-baru ini, pemerintah telah membongkar lapak pedagang yang menyalahi aturan. Mereka akan direlokasi ke tempat yang telah disediakan.Setelah itu, pemerintah juga akan mengatur atau menetapkan standarisasi harga makanan dan minuman di area […]

expand_less