Langkah Strategis Tata Ruang Pacitan: DLH Gelar Konsultasi Publik I RDTR dan
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pacitan, Hj. Cicik Roudlotul Jannah (tengah).
Pacitan,JarrakPos-Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memantapkan langkah dalam mewujudkan perencanaan wilayah yang selaras dengan kelestarian alam. Hal ini tercermin dalam kegiatan Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Focus Group Discussion (FGD) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diselenggarakan untuk wilayah perencanaan (WP) Kebonagung, Nawangan, Bandar, Arjosari, Tegalombo, dan Tulakan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan, Cicik Roudlotul Jannah, menegaskan bahwa penataan ruang yang bijak harus berlandaskan pada prinsip keberlanjutan lingkungan hidup agar manfaatnya dapat dirasakan hingga generasi mendatang.
“Perencanaan yang pro masa depan, pasti memprioritaskan aspek lingkungan,” ujar Cicik, saat dikonfirmasi Jum’at (30/10).
Dalam forum strategis ini, dibahas pula rencana tindak lanjut dari identifikasi materi muatan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap lingkungan. Langkah tersebut meliputi Analisa KRP (Kebijakan, Rencana, dan/atau Program) Berpengaruh Lingkungan terhadap Isu Pembangunan Berkelanjutan (PB) Paling Strategis.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam analisis aspek lingkungan hidup ini mencakup: Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati, kinerja layanan atau jasa ekosistem, kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim dan/atau bencana dan aspek lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Lebih lanjut, Cicik mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN dalam penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Pelaksanaannya melibatkan kolaborasi lintas perangkat daerah, yakni Dinas PUPR dalam penyusunan RDTR dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam penyusunan KLHS.
Kolaborasi ini penting untuk memastikan perencanaan pembangunan daerah tidak hanya memperhatikan aspek tata ruang, tetapi juga mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sebab, setiap dokumen perencanaan pembangunan wajib mengintegrasikan KLHS sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Melalui pelaksanaan Konsultasi Publik I dan FGD I KLHS ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat merumuskan kebijakan tata ruang yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga teguh menjaga keseimbangan ekosistem di Kabupaten Pacitan.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo





Saat ini belum ada komentar