DPRD Gelar Paripurna Jawaban Bupati Atas PU Fraksi Terhadap Tiga Raperda
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif pemerintah daerah di Ruang Abhimata Paripurna, Selasa (31/3/2026).
Dalam paripurna sebelumnya, tujuh fraksi DPRD telah menyampaikan pemandangan umum terhadap tiga raperda tersebut. Masing-masing fraksi telah menyampaikan apresiasi, saran hingga masukan terhadap hantaran tiga raperda yang sudah disampaikan.
“Sebelumnya sudah dilaksanakan paripurna pemandangan umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka, yang memimpin paripurna.
Oleh karena itu, tahapan selanjutnya, kata Teguh, adalah penyampaian jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap tiga raperda tersebut.
Ia berterima kasih kepada Bupati Cirebon yang telah menyampaikan pendapatnya terhadap pemandangan umum fraksi. Ia berharap pemandangan umum fraksi bisa menjadi rujukan pembahasan raperda sebelum proses pengesahan.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tiga raperda itu selanjutnya akan dibahas oleh DPRD melalui panitia khusus hingga komisi supaya setiap klausulnya benar-benar membuat substansi yang mendorong peningkatan akses telekomunikasi, tertibnya administrasi barang milik daerah dan proses teknis pembentukan regulasi di daerah.
Dalam pidatonya, Bupati Cirebon, Imron, menyampaikan apresiasi terhadap DPRD yang telah melaksanakan fungsinya sebagai pengawas kinerja pemerintah daerah dengan baik. Ia menyampaikan terima kasih atas saran masukan DPRD terhadap hantaran tiga raperda yang diprakarsai pemerintah daerah.
“Terkait Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, kami menyimpulkan bahwa fraksi DPRD seluruhnya mendukung dan memberikan tanggapan baik terhadap raperda tersebut,” katanya.
Ia menyebut bahwa raperda ini disusun untuk membuat proses teknis pembentukan produk hukum daerah semakin baik dan menghasilkan regulasi yang lebih efektif, responsif dan solutif terhadap masalah yang mengemuka di lingkungan masyarakat.
Terkait Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, ia mengatakan bahwa raperda itu bertujuan untuk meningkatkan akses dan layanan telekomunikasi di Kabupaten Cirebon. Insfrastruktur telekomunikasi hari ini menjadi sangat penting dan dibutuhkan masyarakat yang hampir seluruhnya menggantungkan aktivitas sehari-hari di media digital.
Selain itu, akses dan layanan telekomunikasi juga dipandang penting bagi peningkatan layanan publik dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Oleh karena itu, harapannya raperda ini bisa menjadi landasan dan menjamin kepastian hukum soal layanan telekomunikasi yang hari ini dibutuhkan di Kabupaten Cirebon,” kata Imron.
Sementara itu terkait, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Imron menjelaskan bahwa raperdanya bertujuan untuk menertibkan pengelolaan aset dan barang milik daerah.
Dengan adanya raperda itu, pengelolaan barang milik daerah diharapkan semakin baik dan bermanfaat bagi kepentingan daeran serta masyarakat umum.
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar