Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Riau » Seorang Tersangka Beserta Barang Bukti 20 Butir Pil Ekstasi Diamankan Satres Narkoba Polres Dumai

Seorang Tersangka Beserta Barang Bukti 20 Butir Pil Ekstasi Diamankan Satres Narkoba Polres Dumai

  • account_circle Diana Ningsih
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jarrakpos.com DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (02/03/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di pinggir Jl. Prof. M. Yamin RT 001 Kel. Laksamana Kec. Dumai Kota.

Diketahui, tersangka yang diamankan berinisial SR alias Uun (23 tahun), warga Jl. Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K S.H, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi S.H menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada awal bulan Februari 2026 tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim opsnal kami melakukan tindakan penangkapan. Saat diamankan, tersangka mencoba membuang sebuah kotak rokok merk Sampoerna yang berisi narkotika,” ujar AKP Riza.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 butir pil ekstasi berlogo Superman warna merah muda, 7 butir pil ekstasi berbentuk granat warna merah muda, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dongker tanpa plat nomor, satu unit handphone Android merk POCO warna hitam, satu kotak rokok, dan satu helai plastik bening. Total berat kotor barang bukti narkotika adalah ±5,40 gram.

“Hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif untuk Metha, Amp, dan Tetra. Namun, tersangka telah melakukan tindakan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, serta memiliki dan menyimpan narkotika,” jelasnya.

Tersangka kini akan dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Diana
Sumber Humas Polres Dumai

  • Penulis: Diana Ningsih

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melampaui Nostalgia: Prof. Rokhmin Dahuri Ajak Alumni SMANDA 76 Tetap Produktif di Usia Senja

    Melampaui Nostalgia: Prof. Rokhmin Dahuri Ajak Alumni SMANDA 76 Tetap Produktif di Usia Senja

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 76
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Reuni Emas bukan sekadar ajang temu kangen atau bernostalgia masa lalu. Bagi Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., anggota Komisi IV DPR RI dan alumni SMA Negeri 2 Cirebon Angkatan 1976, pertemuan setelah 50 tahun ini adalah momentum untuk “mempertemukan jiwa dan hati” serta memperkuat komitmen untuk terus bermanfaat bagi sesama. Hal […]

  • ICMI Dukung SE Wali Kota Medan Soal Penataan Lokasi Penjualan Daging Non Halal

    ICMI Dukung SE Wali Kota Medan Soal Penataan Lokasi Penjualan Daging Non Halal

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Medan – Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) kota Medan mendukung kebijakan Pemerintah Kota Medan menerbitkan Surat Edaran Edaran Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non Halal di Wilayah Kota Medan. Menurut Ketua ICMI Kota Medan Indra Sakti Harahap, Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara tidak mengeluarkan larangan bagi masyarakat yang melakukan aktivitas […]

  • Tatap PON 2028, Pergatsi Sumut Kejar Prestasi Emas

    Tatap PON 2028, Pergatsi Sumut Kejar Prestasi Emas

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Medan – Gateball adalah olahraga modifikasi permainan croquet, yang menggunakan palu untuk memukul bola. Olahraga ini tidak mengenal batas tertentu sehingga tergolong sebagai barrier-free sport. Olahraga ini pertama kali dikenalkan di Jepang, kemudian menyebar ke seluruh dunia. Di Indonesia, olahraga ini sudah banyak peminatnya mulai dari kota-kota besar hingga ke daerah seperti Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat hingga Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera […]

  • Kapolresta Barelang Pengungkapan Kasus Pembunuhan Sadis Pegawai Honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam

    Kapolresta Barelang Pengungkapan Kasus Pembunuhan Sadis Pegawai Honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 676
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com | Konferensi Pers di pimimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin S.I.K pengungkapan kasus berencana Pembunuhan pegawai honorer Dinas Cipta Kaya dan Tata Ruang Kecamatan Sekupang Kota Batam. Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kapolresta Barelang yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP Debby Tri Andrestian S.I.K.MH,Kasi Humas […]

  • Peringati Hari Jadi ke-528 Kuningan, Program “Saba Lembur” Dekatkan Pelayanan Publik dan Hiburan Budaya untuk Warga Mandirancan

    Peringati Hari Jadi ke-528 Kuningan, Program “Saba Lembur” Dekatkan Pelayanan Publik dan Hiburan Budaya untuk Warga Mandirancan

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 42
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Ratusan warga tumpah ruah memenuhi Lapang Sepak Bola Desa/Kecamatan Mandirancan pada Kamis malam (10/9/2026). Kehadiran masyarakat secara masif tersebut bertujuan untuk mengikuti rangkaian acara Bupati Saba Lembur dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-528 Kuningan yang menyajikan perpaduan hiburan, seni budaya, edukasi, hingga pelayanan publik. ​Kemeriahan panggung Saba Lembur diisi oleh berbagai pertunjukan, […]

  • Niat Beli Bakso, Mobil Parkir di Pinggir Jalan Alami Pencurian Pecah Kaca

    Niat Beli Bakso, Mobil Parkir di Pinggir Jalan Alami Pencurian Pecah Kaca

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Telah terjadi aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi di Jalan Sarwo Edhie Wibowo, Pakelan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Pembobolan ini terjadi saat korban keluar mobil karena hendak membeli bakso. Pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 14.18 WIB. Saat itu, korban baru saja mengambil uang tunai Rp 150 juta dari bank swasta di Magelang […]

expand_less