Connect with us

BATAM

Kapolresta Barelang Pengungkapan Kasus Pembunuhan Sadis Pegawai Honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam

Published

on

Batam, jarrakpos.com | Konferensi Pers di pimimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin S.I.K pengungkapan kasus berencana Pembunuhan pegawai honorer Dinas Cipta Kaya dan Tata Ruang Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kapolresta Barelang yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP Debby Tri Andrestian S.I.K.MH,Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi,Kapolsek Sekupang Kompol Binhur Gultom SE.MH,Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Rido SH,Jaksa Penuntut Umum Susanto Martua SH.MH Senin (05/05/2025).

Sebelum Konferensi Pers,Unit Reskrim Sekupang melakukan rekontruksi berjumlah 38 adegan. Dalam acara adegan tersebut turut hadir pengacara atau penasehat hukum tersangka yuhermanto SH dan Jaksa penuntut umum Martua SH.

Kejadian pembunuhan berencana tersebut pada hari Senin,14 April 2025 sekira pukul 11.20 WIB di Rumah Jaga dibelakang Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,Kelurahan Sungai Harapan,Kecamatan Sekupang,Kota Batam.

Advertisement

Korban berinisial HR (29) tahun dan tersangka berinisial FK (25) tahun. Dari hasil penyidikan diketahui korban dantersangka sama – sama pegawai honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Tersangka menyimpan dendam pada Korban sejak pada tahun 2022. Tersangka menyerang korban dengan sebilah pisau dapur yang dibeli TOP 100. Dan tersangka menyerang dengan cara menggorok leher korban sebanyak tiga kali.Beruntung teman – teman korban yang berada dilokasi berhasil melumpuhkan tersangka dan mengamankannya hingga pihak kepolisian tiba.

Barang bukti yang diamankan yaitu sebilah pisau dapur,pakaian berlumuran darah , rekaman CCTV, sepeda motor dan telpon genggam milik tersangka. Tersangkaditahan di Polsek Sekupang dan dikenakan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 340 KUHP ( Pembunuhan berencana ).
Pasal 338 KUHP ( Pembunuhan )
Pasal 354 ayat 2 KUHP ( Penganiayaan yang mengakibatkan kematian ).
Pasal 353 ayat 3 KUHP ( Penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian ).
Kapolres Barelang Zaenal menegaskan pihaknya memproses kasus ini secara profesional dan transparan.Kapolres menghimbau kepada masyarakat jaga keamanan kondusifitasdan percayakan pada penegakan hukum.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]