Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Kapolresta Barelang Pengungkapan Kasus Pembunuhan Sadis Pegawai Honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam

Kapolresta Barelang Pengungkapan Kasus Pembunuhan Sadis Pegawai Honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Batam, jarrakpos.com | Konferensi Pers di pimimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin S.I.K pengungkapan kasus berencana Pembunuhan pegawai honorer Dinas Cipta Kaya dan Tata Ruang Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kapolresta Barelang yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP Debby Tri Andrestian S.I.K.MH,Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi,Kapolsek Sekupang Kompol Binhur Gultom SE.MH,Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Rido SH,Jaksa Penuntut Umum Susanto Martua SH.MH Senin (05/05/2025).

Sebelum Konferensi Pers,Unit Reskrim Sekupang melakukan rekontruksi berjumlah 38 adegan. Dalam acara adegan tersebut turut hadir pengacara atau penasehat hukum tersangka yuhermanto SH dan Jaksa penuntut umum Martua SH.

Kejadian pembunuhan berencana tersebut pada hari Senin,14 April 2025 sekira pukul 11.20 WIB di Rumah Jaga dibelakang Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,Kelurahan Sungai Harapan,Kecamatan Sekupang,Kota Batam.

Korban berinisial HR (29) tahun dan tersangka berinisial FK (25) tahun. Dari hasil penyidikan diketahui korban dantersangka sama – sama pegawai honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Tersangka menyimpan dendam pada Korban sejak pada tahun 2022. Tersangka menyerang korban dengan sebilah pisau dapur yang dibeli TOP 100. Dan tersangka menyerang dengan cara menggorok leher korban sebanyak tiga kali.Beruntung teman – teman korban yang berada dilokasi berhasil melumpuhkan tersangka dan mengamankannya hingga pihak kepolisian tiba.

Barang bukti yang diamankan yaitu sebilah pisau dapur,pakaian berlumuran darah , rekaman CCTV, sepeda motor dan telpon genggam milik tersangka. Tersangkaditahan di Polsek Sekupang dan dikenakan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 340 KUHP ( Pembunuhan berencana ).
Pasal 338 KUHP ( Pembunuhan )
Pasal 354 ayat 2 KUHP ( Penganiayaan yang mengakibatkan kematian ).
Pasal 353 ayat 3 KUHP ( Penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian ).
Kapolres Barelang Zaenal menegaskan pihaknya memproses kasus ini secara profesional dan transparan.Kapolres menghimbau kepada masyarakat jaga keamanan kondusifitasdan percayakan pada penegakan hukum.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Rohul Anton Langsung Turun Lapangan Bersama Tim Teknis Tinjau Islamic Centre

    Bupati Rohul Anton Langsung Turun Lapangan Bersama Tim Teknis Tinjau Islamic Centre

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Rohul – Langit mendadak gelap di kawasan Islamic Centre Pasir Pengaraian. Pagi tadi, Minggu (16/11/2025) hujan deras turun membasahi area masjid megah yang menjadi ikon kebanggaan masyarakat Rokan Hulu. Hujan pertama di awal musim ini ternyata ikut menguji sistem drainase yang sedang dalam tahap penataan dan penyempurnaan. Tidak berselang lama setelah hujan mengguyur, air […]

  • DPRD NTT Dukung Percepatan Pemekaran Desa di TTS, 20 Desa Tinggal Selangkah Lagi Menjadi Definitif

    DPRD NTT Dukung Percepatan Pemekaran Desa di TTS, 20 Desa Tinggal Selangkah Lagi Menjadi Definitif

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 128
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Harapan masyarakat Timor Tengah Selatan (TTS) untuk menghadirkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat dan efektif semakin terbuka. Sebanyak 20 desa persiapan di Kabupaten TTS kini hanya tinggal menunggu penyelesaian tahapan administrasi dan dukungan anggaran untuk dapat ditetapkan sebagai desa definitif. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Komisi I DPRD Kabupaten TTS dan Komisi […]

  • Polres Dumai Amankan Dua Tersangka Warga Jalan Merdeka Kasus Penganiayaan

    Polres Dumai Amankan Dua Tersangka Warga Jalan Merdeka Kasus Penganiayaan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Jarrakpos. Com Dumai- Polres Dumai telah mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Merdeka Lama, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Dua tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (04/03/2026) malam dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum. Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K S.H saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim […]

  • Hadiri Bukber KONI, Kadisporasu Bersyukur Sumut Dipercaya Tuan Rumah Piala AFF U-19 Tahun 2026

    Hadiri Bukber KONI, Kadisporasu Bersyukur Sumut Dipercaya Tuan Rumah Piala AFF U-19 Tahun 2026

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Medan – Kadispora Sumut M. Mahfullah Pratama Daulay, S.STP., M.AP, bersyukur PSSI telah resmi memilih Sumatera Utara sebagai tuan rumah Kejuaraan ASEAN U-19 2026 atau Piala AFF U-19 2026 pada 1-14 Juni 2026 mendatang. “Alhamdulillah..PSSI telah memilih dan memutuskan Sumatera Utara sebagai tuan rumah untuk timnas Indonesia U-19, Kejuaraan ASEAN U-19 atau Piala AFF U-19. […]

  • 33 Alat Bukti Diajukan oleh Penggugat Ijazah Jokowi

    33 Alat Bukti Diajukan oleh Penggugat Ijazah Jokowi

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 199
    • 0Komentar

    SOLO,JARRAKPOS.COM – Penggugat ijazah Jokowi Top Taufan dan Bangun Sutoto melalui kuasa hukumnya mengajukan 33 alat bukti dalam sidang dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2025). Sidang melalui mekanisme citizen lawsuit terhadap Jokowi, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Wening sebagai Tergugat […]

  • Rahmad Sukendar: Gebrakan Dedie Trie Haryadi Bikin Koruptor Riau Kocar-Kacir!

    Rahmad Sukendar: Gebrakan Dedie Trie Haryadi Bikin Koruptor Riau Kocar-Kacir!

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 532
    • 0Komentar

    Jakarta, jarrakpos.com | Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengapresiasi langkah berani dan tegas Dedie Trie Haryadi dalam membongkar kasus korupsi di Riau. Menurutnya, gebrakan Dedie tidak hanya membuat publik bernafas lega, tapi juga membuat para koruptor di negeri Lancang Kuning gemetar ketakutan. “Dedie ini jaksa yang tidak hanya bicara, tapi bekerja nyata. Dari […]

expand_less