Kepala Sekolah di Indramayu Mengeluhkan Dampak dari Pengangkatan P3K Paruh Waktu dan Membikin Carut Marut!!
- account_circle Wahyu Supriatna
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

INDRAMAYU JarrakPost.Com-Pengangkatan P3K Paruh Waktu disambut dengan suka cita oleh para tenaga honorer yang ada di setiap instansi tidak terkecuali para guru honorer yang telah mengabdikan didikasi kepada dunia pendidikan. Namun hal itu menjadi problem tersendiri bagi para kepala sekolah baik SD maupun SMP yang ada di Indramayu.
Beberapa guru yang memegang mata pelajaran penting pergi bertugas ditempat yang baru, sedangkan ada ketentuaan setiap sekolah maupun instansi tidak di perkenankan mengangkan guru honorer yang baru.
Saat ditemui di ruang kerjanya salah satu kepala sekolah SMP di Rayon 1 ali baba (bukan nama sebenarnya) ” dirinya sangat bingung menghadapi kekosongan guru yang diangkat menjadi P3K paru waktu, karena secara otomatis yang bersangkutan pasti meninggalkan kewajibannya mengajajar di sekolah ini, sedangkan jumlah guru yang kebetulan terangkat P3K Paru waktu ada 3 orang yang masing-masing mengajar, bahasa Indonesi, matematik dan IPA, sedangkan guru yang lain jam mengajarnya sudah penuh 30 jam” tegas Ali baba.
Untuk mengangkat guru honorer yang baru sudah tidak mungkin karena terganjal aturan Permendikbud yang mempunyai ketentuan guru tersebut harus memiliki NUPTK, sedangkan NUPTK bisa di urus jika guru tersebut telah memgajar minimal 2 tahun.
Jadi memasuki ajaran semester genap ini kami terpaksa mengosongkan Mapel tersebut, sambil menunggu petunjuk dari Dinas Pendidikan terutama Bidang GTK Indramayu, ya kalau sampai akhir ajaran tidak ada juga ya terpaksa kami juga mengosongkan nilai Mapel tersebut” ujarnya.
Sementara itu Kabid Bidang SMP Disdik Indramayu Dr.Pendi saat ditemui diruang kerjanya” Masalah kekosongan guru Mapel yang di angkat melalui P3K Paru waktu ini cukup dilematis, apalagi kita semua tahu bahwa disekolah baru memulai semester genap, ini harus segeta di cari langkah yang kongkrit oleh bidang GTK apapun alasan dan resikonya karena ini sudah menyangkut ribuan siswa yang harus mendapatkan pembelajaran secara utuh. Perlu di ingat juga hal ini berpengaruh pada BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang akan diterima masing masing sekolah” tegasnya.
Kalau dalam ajaran agama Islam ketika permasalahan ibadah itu tidak diatur (ada) dalam kitab al qur” an maka kita mencari di hafist Nabi, kalau di hadist tidak ditemukan maka kita meminta/bertanya pada ulama atau kyai tentang hal itu sehingga langkah yang kita ambil tidak dipermasalahkan dan tetap mempunyai nilai ibadah” papar Pendi.
Ketika ditemui diruang Kerjamya Kabid GTK Disdik Indramayu Arif, tiga kali tidak ada ditempat dengan alasan ada kegiatan diluar kota, ada rapat dengan Dewan bahkan rapat dengan staf GTK itu sendiri, akhirnya Jarrak Post mengkonfermasi melalui sambungan telefon ” kami bekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 49 tahun 2018 pasal 96, itu sudah jelas mengatur setiap kepala sekolah dilarang mengangkat guru honorer baru, jadi kita pake landasan itu” tegas Arif.
Ketika ditanya gmna nasib sekolah yang tidak ada guru mapelnya? Kabid GTK menjawab kami akan mendata ke masing- masing sekolah SD dan SMP tentang kekosongan guru mapel tersebut” jawab Arif dengan enteng.
Bukankah setiap bidang mempunyai bank data guru atau tenaga kerja masing-masing? Ngapain melakukan pendataan lagi, lalu pada waktu mengajukan usulan pengangkan tenaga teknis dan guru P3K tidak bersumber pada data??? Ini jawaban yang lucu dilontarkan sekelas Kabid GTK Disdik Indramayu.
Keadaan ini tudak akan menjadi bumerang dan carut marut sistim Pendidikan di Indramayu kalau saja Kabid GTK lebih berkordinasi dengan atasan, untuk mengatasi kekosongan tenaga pengajar di sekolah, berkordinasilah dengan Kadis Disdik Indramayu dan Bupati Indramayu untuk mengatasi masalah ini, biar nanti Bupati Lucky meminta monaturium atau keringan kepada kementrian Pendidikan untuk mengatasi masalah ini, karena ada kelhususan yang memperbolehkan kementrian pendidikan mengambil langkah strategis tanpa harus persetujuan Menpan.
Bila terjadi pembiaran jelas akan melangggar UUD ’45 tentang Pendidikan dan peraturan lainnya, peraturan itu dibuat tidak kaku tapi pasti ada peraturan lainnya. Semoga kita lebih bijak menelaah dan menaati peraturan yang ada, tanpa harus mengorbankan kepentingan yang lebih besar yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa!!!!!.
*******(GUS Wahyu Sekober’96)********
- Penulis: Wahyu Supriatna




Saat ini belum ada komentar