Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Sebuah Rumah Toko (Ruko) Di Pasar Losari Terbakar Hebat

Sebuah Rumah Toko (Ruko) Di Pasar Losari Terbakar Hebat

  • account_circle Hadi Supangat
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

CIREBON,JARRAKPOS.COM– Telah terjadi kebakaran hebat sebuah Rumah Toko (Ruko) tempat penjualan kueh milik seorang pria bernama Yusuf Maulana. Kebakaran terjadi di lingkungan pasar Losari yang beralamat di Jln.Gatot Subroto Desa Losari Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon.

Kebakaran terjadi di tengah padat penduduk yang di hawatirkan api cepat merembet ke bangunan rumah sekelilingnya.

Menurut keterangan salah seorang saksi mata dari warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, ia melihat api dalam ke adaan sudah memebesar.

Atas kejadian tersebut ia berteriak memberitahukan ke warga yang ada di sekelilingnya, dan sontak membuat warga yang mendengar dan melihat mendadak kaget dan berbondong-bondong penasaran ingin melihat kejadian tersebut sambil sebagian warga sesekali berusaha ikut memadamkan api dengan peralatan seadanya dan mengeluarkan barang-barang yang masih bisa diselamatkan.

Ditengah kepanikanbwarga sekitar lantas ia melaoporkan kejadian tersebut ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Corebon melalui Pos Jaga Sektor Losari yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Mendapat laporan tersebut petugas Damkarmat langsung bergegas menyiapkan berbagai peralatan dan armada kemudian menuju tempat kejadiam kebakaran (TKK) perjalanan dari Pis Jaga hanya ditempuh selama tiga menit sampai di tempat kejadian.

Setelah sampai di TKK Petugas Damkarmat mengalami sedikit kendala yang disebabkan TKK ditengah padat penduduk, sehingga menyulitkan para petugas.

Mengingat api yang sangat besar dan terkendala kekurangan air, petugas di lapangan langsung meminta bantuan dari pos jaga Ciledug.

Usai berjibaku berusaha mematikan api, selang waktu tiga puluh lima menit api baru bisa di padamkan, usai api padam petugas berhenti sejenak sambil mengamati pergerakan sisa api yang diperkirakan masih mengeluarkan asap, setelah melihat dan mengamati petugas langsung melanjutkan upaya pendinginan TKK agar tidak ada lagi sisa api yang bisa menyala.

Usai pendinginan petugas menyisir semua lokasi dan melakukan pendataan, olah TKK serta menggali informasi dari warga setempat kemudian menemukan sumber titik api awal muncul di duga dari arus pendek/konsleting listrik dari sebuah mesin kompresor yang over heat, sehingga menimbulkan api yang merambat ke sebuah gudang penyimpanan bahan-bahan pembuatan kue dan benda lainya yang mudah terbakar.

Akibat kejadian tersebut menimbulkan kerugian bagi pemilik, pasalnya selain seperempat bangunan, bahan-bahan kue dan juga peralatan rumah tangga seperti Kursi meja mesin kompresor menjadi korban dari amuk sijago merah.

Beruntung dalam peristiwa tersebut tidak sempat memakan korban jiwa, hanya membakar seperempat bangunan dan barang-barang yang ada di dalamnya.

Luas bangunan yang terbakar mencapai± 52 meter persegi, luas yang selamat +- 90 meter persegi dari total luas bangunan yang mencapai ± 142 meter persegi. Dan perkiraan Kerugian ± Rp. Belum dapat di ketahui, mengingat situasinya belum kondusif.

Upaya yang dilakukan oleh petugas Damkarmat saat menerima laporan langsung datang ke TKK, melakukan kordinasi, mengumpulkan data dan informasi.

 

Unsur yang terlibat dalam upaya penanganan kebakaran diantaranya warga setempat, Pemdes Desa Losari Kidul, Polsek Losari, Koramil Losari

Personil Damkarmat yang turun ke Lokasi diantaranya anggota regu III sektor Losari, Anggota regu III sektor Ciledug.

Sampai berita ini diterbitkan petugas Polsek Losari masih mendalami kejadian tersebut guna mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dari oknum yang tidak bertanghung jawab yang bisa di kenakan Undang-Undang Hukum Pudana Pasal 187 ayat (1) KUHP, Jika ditemukan dengan Sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang (bukan rumah tinggal), ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Pasal 187 ayat (2) KUHP: Dengan Sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Pasal 187 ayat (3) KUHP: Dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan orang mati, ancaman penjara seumur hidup atau waktu tertentu maksimal 20 tahun.

Sumber: Disdamkarmat Kab. Cirebon

Jurnalis: HS.

  • Penulis: Hadi Supangat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Christian Adinata Comeback Fantastis

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Medan – Tunggal putra Indonesia, Christian Adinata, comeback fantastis pada babak 32 besar Indonesia Masters II 2025 setelah sempat tertingal jauh. Aksi gemilang Christian Adinata terlihat di GOR PBSI Pancing, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (22/10/2025). Menjadi salah satu andalan tunggal putra di turnamen BWF Tour Super 100 ini, Nata berhasil menjaga harapan tuan rumah. Pemain berusia 24 tahun itu sukses […]

  • Polda Kepri Terima Peserta Didik Sekolah Pengembangan Profesi Kepolisian (SPPK) Angkatan Ke-2

    Polda Kepri Terima Peserta Didik Sekolah Pengembangan Profesi Kepolisian (SPPK) Angkatan Ke-2

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Habil
    • visibility 297
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com |  Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menerima kunjungan Peserta Didik Sekolah Pengembangan Profesi Kepolisian (SPPK) Angkatan ke-2 Tahun Anggaran 2025 dalam kegiatan Forum Dialog Kuliah Kerja Profesi (KKP) yang berlangsung di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Rabu (12/11/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Brigjen Pol. Defrian Donimando, S.I.K., M.H., selaku Widyaiswara Kepolisian Utama […]

  • Menjaga Ekosistem Pantai, Bupati Imron Ajak Warga Jaga Pantai Gebang Lewat Aksi Bersih-Bersih

    Menjaga Ekosistem Pantai, Bupati Imron Ajak Warga Jaga Pantai Gebang Lewat Aksi Bersih-Bersih

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 167
    • 0Komentar

      CIREBON, JARRAKPOS COM — Dalam rangka menjaga ekosistem pantai Bupati Cirebon Imron mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan, khususnya kawasan pesisir, melalui aksi bersih-bersih pantai yang digelar secara serentak di Pantai Baro, Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Selasa (10/2/2026). Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk sama-sama menjaga […]

  • Walikota Magelang Sentil Pola Kerja Lama Birokrasi, Kalau Masyarakan Masih Kesulitan, ASN Belum Berhasil

    Walikota Magelang Sentil Pola Kerja Lama Birokrasi, Kalau Masyarakan Masih Kesulitan, ASN Belum Berhasil

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Wali Kota Damar Prasetyono menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Magelang tidak boleh lagi bekerja hanya sebatas menjalankan rutinitas administratif. ASN diminta lebih adaptif terhadap perubahan dan mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat. Sabtu(9/5/2025) Pernyataan itu disampaikan Damar saat melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat manajerial serta pejabat […]

  • Tiwik, Hakim dan Ketua PN Batam Dilaporkan ke KY dan Bawas MA terkait Putusan Penetapan Nama Li Claudia Chandra 

    Tiwik, Hakim dan Ketua PN Batam Dilaporkan ke KY dan Bawas MA terkait Putusan Penetapan Nama Li Claudia Chandra 

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.023
    • 0Komentar

    BATAM, jarrakpos.com | Tiwik, SH. MHum. yang merupakan hakim dan Ketua PN Batam dilaporkan oleh Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) kepada Badan Pengawas (Hakim) – (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI pada Rabu, 15 Oktober 2025. Laporan itu sendiri terkait putusan Pengadilan Negeri Batam atas permohonan penetapan nama Li Claudia Chandra, yang dinilai ada […]

  • KEREN! Direktur PDAU Terpilih Janji Siap Berikan Rp.1 Milliar untuk PAD Kuningan

    KEREN! Direktur PDAU Terpilih Janji Siap Berikan Rp.1 Milliar untuk PAD Kuningan

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 190
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, melantik Adang Kurniawan, SE, selaku Direktur Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Kuningan periode 2026–2031 di Ruang Rapat Sang Adipati, Setda, Senin (23/2/2026). Pelantikan tersebut disaksikan, Wakil Bupati Tuti Andriani, SH. M.Kn, Sekda Uu Kusmana, M.Si, Staf Ahli, Asisten Daerah, kepala perangkat daerah, jajaran Perumda Aneka Usaha, serta Direktur […]

expand_less