Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Sebuah Rumah Toko (Ruko) Di Pasar Losari Terbakar Hebat

Sebuah Rumah Toko (Ruko) Di Pasar Losari Terbakar Hebat

  • account_circle Hadi Supangat
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

CIREBON,JARRAKPOS.COM– Telah terjadi kebakaran hebat sebuah Rumah Toko (Ruko) tempat penjualan kueh milik seorang pria bernama Yusuf Maulana. Kebakaran terjadi di lingkungan pasar Losari yang beralamat di Jln.Gatot Subroto Desa Losari Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon.

Kebakaran terjadi di tengah padat penduduk yang di hawatirkan api cepat merembet ke bangunan rumah sekelilingnya.

Menurut keterangan salah seorang saksi mata dari warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, ia melihat api dalam ke adaan sudah memebesar.

Atas kejadian tersebut ia berteriak memberitahukan ke warga yang ada di sekelilingnya, dan sontak membuat warga yang mendengar dan melihat mendadak kaget dan berbondong-bondong penasaran ingin melihat kejadian tersebut sambil sebagian warga sesekali berusaha ikut memadamkan api dengan peralatan seadanya dan mengeluarkan barang-barang yang masih bisa diselamatkan.

Ditengah kepanikanbwarga sekitar lantas ia melaoporkan kejadian tersebut ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Corebon melalui Pos Jaga Sektor Losari yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Mendapat laporan tersebut petugas Damkarmat langsung bergegas menyiapkan berbagai peralatan dan armada kemudian menuju tempat kejadiam kebakaran (TKK) perjalanan dari Pis Jaga hanya ditempuh selama tiga menit sampai di tempat kejadian.

Setelah sampai di TKK Petugas Damkarmat mengalami sedikit kendala yang disebabkan TKK ditengah padat penduduk, sehingga menyulitkan para petugas.

Mengingat api yang sangat besar dan terkendala kekurangan air, petugas di lapangan langsung meminta bantuan dari pos jaga Ciledug.

Usai berjibaku berusaha mematikan api, selang waktu tiga puluh lima menit api baru bisa di padamkan, usai api padam petugas berhenti sejenak sambil mengamati pergerakan sisa api yang diperkirakan masih mengeluarkan asap, setelah melihat dan mengamati petugas langsung melanjutkan upaya pendinginan TKK agar tidak ada lagi sisa api yang bisa menyala.

Usai pendinginan petugas menyisir semua lokasi dan melakukan pendataan, olah TKK serta menggali informasi dari warga setempat kemudian menemukan sumber titik api awal muncul di duga dari arus pendek/konsleting listrik dari sebuah mesin kompresor yang over heat, sehingga menimbulkan api yang merambat ke sebuah gudang penyimpanan bahan-bahan pembuatan kue dan benda lainya yang mudah terbakar.

Akibat kejadian tersebut menimbulkan kerugian bagi pemilik, pasalnya selain seperempat bangunan, bahan-bahan kue dan juga peralatan rumah tangga seperti Kursi meja mesin kompresor menjadi korban dari amuk sijago merah.

Beruntung dalam peristiwa tersebut tidak sempat memakan korban jiwa, hanya membakar seperempat bangunan dan barang-barang yang ada di dalamnya.

Luas bangunan yang terbakar mencapai± 52 meter persegi, luas yang selamat +- 90 meter persegi dari total luas bangunan yang mencapai ± 142 meter persegi. Dan perkiraan Kerugian ± Rp. Belum dapat di ketahui, mengingat situasinya belum kondusif.

Upaya yang dilakukan oleh petugas Damkarmat saat menerima laporan langsung datang ke TKK, melakukan kordinasi, mengumpulkan data dan informasi.

 

Unsur yang terlibat dalam upaya penanganan kebakaran diantaranya warga setempat, Pemdes Desa Losari Kidul, Polsek Losari, Koramil Losari

Personil Damkarmat yang turun ke Lokasi diantaranya anggota regu III sektor Losari, Anggota regu III sektor Ciledug.

Sampai berita ini diterbitkan petugas Polsek Losari masih mendalami kejadian tersebut guna mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dari oknum yang tidak bertanghung jawab yang bisa di kenakan Undang-Undang Hukum Pudana Pasal 187 ayat (1) KUHP, Jika ditemukan dengan Sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang (bukan rumah tinggal), ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Pasal 187 ayat (2) KUHP: Dengan Sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Pasal 187 ayat (3) KUHP: Dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan orang mati, ancaman penjara seumur hidup atau waktu tertentu maksimal 20 tahun.

Sumber: Disdamkarmat Kab. Cirebon

Jurnalis: HS.

  • Penulis: Hadi Supangat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Parade dan Defille Warnai Puncak Peringatan Hari Bakti Taruna

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 551
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM  – Gubernur Akademi Militer, Mayor Jenderal TNI Arnold A.P. Ritiauw, memimpin jalannya Upacara Peringatan Hari Bakti Taruna Akademi Militer Tahun 2025 sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Lapangan Pancasila Akmil, yang dilanjukan dengan Parade dan Defile. Upacara ini diikuti oleh seluruh personel Taruna dan Taruni Akademi Militer, serta siswa-siswi SMA di wilayah Magelang. Sabtu(25/1/2025). […]

  • Sampai Juni 2025, 171 ASN di Pemkab Kuningan Masuk Masa Pensiun

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 521
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Sebanyak 171 ASN dari berbagai perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan menerima SK Pensiun yang secara simbolis di serahkan oleh Penjabat Bupati Kuningan, Dr. Agus Toyib, S.Sos., M.Si, Selasa (18/02/2025) bertempat di Aula Graha Sajati, BKPSDM Kuningan. Penyerahan SK Pemberhentian dan pelepasan calon Purna Bakti Pegawai Negeri Sipil tersebut adalah para PNS […]

  • Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Masalah Warga Khawatir Pembangunan Tower Diatas Ruko

    Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Masalah Warga Khawatir Pembangunan Tower Diatas Ruko

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 896
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com|  Komisi I DPRD Kota Batam Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkai perizinan pemasangan tower Rumah Toko (Ruko) . Khususnya di kawasan perumahan Puri agung ,Kelurahan Mangsang,Kecamatan Sungai Beduk Rabu (17/9/2025). Rapat dipimpin anggota komisi I DPRD dr.Mustofa SH MH,dan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam Anwar Anas serta sejumlah anggota komisi lain […]

  • Kuliah Umum Kapolres Kuningan dan Penandatanganan MoU: Perkuat Sinergi Kepolisian dan Perguruan Tinggi

    Kuliah Umum Kapolres Kuningan dan Penandatanganan MoU: Perkuat Sinergi Kepolisian dan Perguruan Tinggi

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 17
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., memberikan kuliah umum kepada civitas akademika Universitas Kuningan (Uniku) dengan mengangkat tema “Security as the Main Foundation of Economic Growth”, Jum’at (2/10/2026). Di hadapan ratusan mahasiswa Uniku, Kapolres Kuningan menekankan pentingnya keamanan dan stabilitas sebagai salah satu fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta pembangunan […]

  • Usman Husin Salurkan 1,95 Ton Beras untuk Warga Enam Desa di Pelosok TTS

    Usman Husin Salurkan 1,95 Ton Beras untuk Warga Enam Desa di Pelosok TTS

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 167
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat kembali ditunjukkan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin, dalam rangkaian kegiatan reses di Kecamatan Kokbaun, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Sebanyak 1,95 ton beras disalurkan kepada 650 warga, masing-masing menerima 3 kilogram beras. Bantuan tersebut […]

  • TMMD Imbangan ke-129 Selesai, Akses Wisata dan Perkebunan Desa Gunungmanik Kini Terbuka

    TMMD Imbangan ke-129 Selesai, Akses Wisata dan Perkebunan Desa Gunungmanik Kini Terbuka

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 38
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Imbangan ke-129 di Desa Gunungmanik, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan resmi ditutup pada Kamis (17/9/2026). Program ini berhasil menuntaskan sejumlah sasaran fisik di Dusun Jatirasa yang kini membuka akses vital menuju kawasan perkebunan dan destinasi wisata desa. ​Penutupan kegiatan dihadiri langsung oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat […]

expand_less