Sebuah Rumah Toko (Ruko) Di Pasar Losari Terbakar Hebat
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

CIREBON,JARRAKPOS.COM– Telah terjadi kebakaran hebat sebuah Rumah Toko (Ruko) tempat penjualan kueh milik seorang pria bernama Yusuf Maulana. Kebakaran terjadi di lingkungan pasar Losari yang beralamat di Jln.Gatot Subroto Desa Losari Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon.
Kebakaran terjadi di tengah padat penduduk yang di hawatirkan api cepat merembet ke bangunan rumah sekelilingnya.
Menurut keterangan salah seorang saksi mata dari warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, ia melihat api dalam ke adaan sudah memebesar.
Atas kejadian tersebut ia berteriak memberitahukan ke warga yang ada di sekelilingnya, dan sontak membuat warga yang mendengar dan melihat mendadak kaget dan berbondong-bondong penasaran ingin melihat kejadian tersebut sambil sebagian warga sesekali berusaha ikut memadamkan api dengan peralatan seadanya dan mengeluarkan barang-barang yang masih bisa diselamatkan.
Ditengah kepanikanbwarga sekitar lantas ia melaoporkan kejadian tersebut ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Corebon melalui Pos Jaga Sektor Losari yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Mendapat laporan tersebut petugas Damkarmat langsung bergegas menyiapkan berbagai peralatan dan armada kemudian menuju tempat kejadiam kebakaran (TKK) perjalanan dari Pis Jaga hanya ditempuh selama tiga menit sampai di tempat kejadian.
Setelah sampai di TKK Petugas Damkarmat mengalami sedikit kendala yang disebabkan TKK ditengah padat penduduk, sehingga menyulitkan para petugas.

Mengingat api yang sangat besar dan terkendala kekurangan air, petugas di lapangan langsung meminta bantuan dari pos jaga Ciledug.
Usai berjibaku berusaha mematikan api, selang waktu tiga puluh lima menit api baru bisa di padamkan, usai api padam petugas berhenti sejenak sambil mengamati pergerakan sisa api yang diperkirakan masih mengeluarkan asap, setelah melihat dan mengamati petugas langsung melanjutkan upaya pendinginan TKK agar tidak ada lagi sisa api yang bisa menyala.
Usai pendinginan petugas menyisir semua lokasi dan melakukan pendataan, olah TKK serta menggali informasi dari warga setempat kemudian menemukan sumber titik api awal muncul di duga dari arus pendek/konsleting listrik dari sebuah mesin kompresor yang over heat, sehingga menimbulkan api yang merambat ke sebuah gudang penyimpanan bahan-bahan pembuatan kue dan benda lainya yang mudah terbakar.
Akibat kejadian tersebut menimbulkan kerugian bagi pemilik, pasalnya selain seperempat bangunan, bahan-bahan kue dan juga peralatan rumah tangga seperti Kursi meja mesin kompresor menjadi korban dari amuk sijago merah.
Beruntung dalam peristiwa tersebut tidak sempat memakan korban jiwa, hanya membakar seperempat bangunan dan barang-barang yang ada di dalamnya.
Luas bangunan yang terbakar mencapai± 52 meter persegi, luas yang selamat +- 90 meter persegi dari total luas bangunan yang mencapai ± 142 meter persegi. Dan perkiraan Kerugian ± Rp. Belum dapat di ketahui, mengingat situasinya belum kondusif.
Upaya yang dilakukan oleh petugas Damkarmat saat menerima laporan langsung datang ke TKK, melakukan kordinasi, mengumpulkan data dan informasi.
Unsur yang terlibat dalam upaya penanganan kebakaran diantaranya warga setempat, Pemdes Desa Losari Kidul, Polsek Losari, Koramil Losari
Personil Damkarmat yang turun ke Lokasi diantaranya anggota regu III sektor Losari, Anggota regu III sektor Ciledug.
Sampai berita ini diterbitkan petugas Polsek Losari masih mendalami kejadian tersebut guna mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dari oknum yang tidak bertanghung jawab yang bisa di kenakan Undang-Undang Hukum Pudana Pasal 187 ayat (1) KUHP, Jika ditemukan dengan Sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang (bukan rumah tinggal), ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Pasal 187 ayat (2) KUHP: Dengan Sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Pasal 187 ayat (3) KUHP: Dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan orang mati, ancaman penjara seumur hidup atau waktu tertentu maksimal 20 tahun.
Sumber: Disdamkarmat Kab. Cirebon
Jurnalis: HS.
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar