Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Sebuah Rumah Toko (Ruko) Di Pasar Losari Terbakar Hebat

Sebuah Rumah Toko (Ruko) Di Pasar Losari Terbakar Hebat

  • account_circle Hadi Supangat
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

CIREBON,JARRAKPOS.COM– Telah terjadi kebakaran hebat sebuah Rumah Toko (Ruko) tempat penjualan kueh milik seorang pria bernama Yusuf Maulana. Kebakaran terjadi di lingkungan pasar Losari yang beralamat di Jln.Gatot Subroto Desa Losari Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon.

Kebakaran terjadi di tengah padat penduduk yang di hawatirkan api cepat merembet ke bangunan rumah sekelilingnya.

Menurut keterangan salah seorang saksi mata dari warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, ia melihat api dalam ke adaan sudah memebesar.

Atas kejadian tersebut ia berteriak memberitahukan ke warga yang ada di sekelilingnya, dan sontak membuat warga yang mendengar dan melihat mendadak kaget dan berbondong-bondong penasaran ingin melihat kejadian tersebut sambil sebagian warga sesekali berusaha ikut memadamkan api dengan peralatan seadanya dan mengeluarkan barang-barang yang masih bisa diselamatkan.

Ditengah kepanikanbwarga sekitar lantas ia melaoporkan kejadian tersebut ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Corebon melalui Pos Jaga Sektor Losari yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Mendapat laporan tersebut petugas Damkarmat langsung bergegas menyiapkan berbagai peralatan dan armada kemudian menuju tempat kejadiam kebakaran (TKK) perjalanan dari Pis Jaga hanya ditempuh selama tiga menit sampai di tempat kejadian.

Setelah sampai di TKK Petugas Damkarmat mengalami sedikit kendala yang disebabkan TKK ditengah padat penduduk, sehingga menyulitkan para petugas.

Mengingat api yang sangat besar dan terkendala kekurangan air, petugas di lapangan langsung meminta bantuan dari pos jaga Ciledug.

Usai berjibaku berusaha mematikan api, selang waktu tiga puluh lima menit api baru bisa di padamkan, usai api padam petugas berhenti sejenak sambil mengamati pergerakan sisa api yang diperkirakan masih mengeluarkan asap, setelah melihat dan mengamati petugas langsung melanjutkan upaya pendinginan TKK agar tidak ada lagi sisa api yang bisa menyala.

Usai pendinginan petugas menyisir semua lokasi dan melakukan pendataan, olah TKK serta menggali informasi dari warga setempat kemudian menemukan sumber titik api awal muncul di duga dari arus pendek/konsleting listrik dari sebuah mesin kompresor yang over heat, sehingga menimbulkan api yang merambat ke sebuah gudang penyimpanan bahan-bahan pembuatan kue dan benda lainya yang mudah terbakar.

Akibat kejadian tersebut menimbulkan kerugian bagi pemilik, pasalnya selain seperempat bangunan, bahan-bahan kue dan juga peralatan rumah tangga seperti Kursi meja mesin kompresor menjadi korban dari amuk sijago merah.

Beruntung dalam peristiwa tersebut tidak sempat memakan korban jiwa, hanya membakar seperempat bangunan dan barang-barang yang ada di dalamnya.

Luas bangunan yang terbakar mencapai± 52 meter persegi, luas yang selamat +- 90 meter persegi dari total luas bangunan yang mencapai ± 142 meter persegi. Dan perkiraan Kerugian ± Rp. Belum dapat di ketahui, mengingat situasinya belum kondusif.

Upaya yang dilakukan oleh petugas Damkarmat saat menerima laporan langsung datang ke TKK, melakukan kordinasi, mengumpulkan data dan informasi.

 

Unsur yang terlibat dalam upaya penanganan kebakaran diantaranya warga setempat, Pemdes Desa Losari Kidul, Polsek Losari, Koramil Losari

Personil Damkarmat yang turun ke Lokasi diantaranya anggota regu III sektor Losari, Anggota regu III sektor Ciledug.

Sampai berita ini diterbitkan petugas Polsek Losari masih mendalami kejadian tersebut guna mengetahui apakah ada unsur kesengajaan dari oknum yang tidak bertanghung jawab yang bisa di kenakan Undang-Undang Hukum Pudana Pasal 187 ayat (1) KUHP, Jika ditemukan dengan Sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang (bukan rumah tinggal), ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Pasal 187 ayat (2) KUHP: Dengan Sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Pasal 187 ayat (3) KUHP: Dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan orang mati, ancaman penjara seumur hidup atau waktu tertentu maksimal 20 tahun.

Sumber: Disdamkarmat Kab. Cirebon

Jurnalis: HS.

  • Penulis: Hadi Supangat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Batubara United Juara Grup, Jumpa Kwarta Di semifinal Liga 4 Sumut 2026

    Batubara United Juara Grup, Jumpa Kwarta Di semifinal Liga 4 Sumut 2026

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Medan – Tak sia sia Bupati Baharuddin Siagian SH memberikan perhatian istimewa terhadap Batubara United. Bukti, tim dengan Dirtek nya Legirin ini tampil sebagai juara grup D 6 Besar Liga 4 Sumut. Pada laga terakhirnya Batubara United bermain imbang 1-1 dengan Paya Bakung United di stadion Unimed, Sabtu (11/4). Hasil ini memantapkan posisi Batubara United […]

  • Komdigi Tekan Operator: Tutup Celah Registrasi SIM di Mitra dan Gerai, Basmi

    Komdigi Tekan Operator: Tutup Celah Registrasi SIM di Mitra dan Gerai, Basmi

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 25
    • 0Komentar

    JAKARTA, JARRAKPOS COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil sikap tegas terhadap penyelenggara telekomunikasi seluler untuk memastikan tidak ada lagi celah dalam implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Fokus pengawasan kini diperluas hingga ke lini terdepan, yakni jaringan mitra distribusi dan gerai penjualan, setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur di lapangan tiga pekan pasca-berlakunya kebijakan […]

  • Uskup Agung Kupang Akan Disambut Adat Lamaholot di Puncak HUT Paroki Tarus & Hari Pangan Sedunia 2025

    Uskup Agung Kupang Akan Disambut Adat Lamaholot di Puncak HUT Paroki Tarus & Hari Pangan Sedunia 2025

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 334
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com — Suasana penuh sukacita dan kearifan lokal akan mewarnai Acara Puncak HUT Paroki St. Simon Petrus Tarus yang dirangkai dengan Perayaan Hari Pangan Sedunia Tahun 2025, Rabu (29/10/2025). Momentum ini tak sekadar perayaan iman, tetapi juga wujud nyata syukur atas berkat alam dan hasil kerja keras umat dalam menjaga pangan dan lingkungan. Puncak […]

  • Festival Budaya Liliba 2025, Wali Kota Kupang Dorong Pelestarian Adat dan Semangat Gotong Royong

    Festival Budaya Liliba 2025, Wali Kota Kupang Dorong Pelestarian Adat dan Semangat Gotong Royong

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 655
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, membuka secara resmi Festival Budaya Liliba 2025 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung pada 10–11 September 2025 di Lapangan Voli Jalan TPU, Kelurahan Liliba, dan menjadi momentum penting untuk meneguhkan nilai budaya, kebersamaan, serta kepedulian sosial warga. Festival […]

  • KPK Ingatkan Integritas, Wakil Bupati Malaka Tegaskan Pentingnya Pengawasan Sejak Dini

    KPK Ingatkan Integritas, Wakil Bupati Malaka Tegaskan Pentingnya Pengawasan Sejak Dini

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 298
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pemerintah Kabupaten Malaka menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, A.Md, yang turut menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 di Hotel Sasando, Kupang, […]

  • OTT 4 Aktivis , Ketua IPW : Penerimaan Uang Oleh Aktivis Tanpa Ada Paksaan adalah Pemberian Suka Rela

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 1.030
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Gonjang-ganjing OTT yang dilakukan Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara terhadap 4 orang aktivis, dari Jakarta Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso angkat bicara. Ketua IPW kepada media, Selasa (14/10/2025), menjelaskan mencoba memberikan arti dasar terhadap Frasa Suap dengan Frasa Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal yang tertuang dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Menurutnya, […]

expand_less