Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Pengunjung Club Malam Pacific Palace Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Brutal, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Pengunjung Club Malam Pacific Palace Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Brutal, Aparat Diminta Bertindak Tegas

  • account_circle Habil
  • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Batam, jarrakpos.com | Dugaan aksi kekerasan brutal kembali mencoreng dunia hiburan malam di Kota Batam. Seorang pengunjung Club Malam Pacific Palace, Hotel Pacific Palace, Kecamatan Batu Ampar, berinisial FC (Fransisco Chrons), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum internal, yang disebut-sebut merupakan petugas keamanan (security) tempat hiburan malam tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (13/12/2025) dini hari, dan kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Insiden bermula ketika korban FC sedang duduk santai di dalam area club. Tiba-tiba, seorang pria yang tidak dikenal mendekat dan mengarahkan kamera ponsel ke wajah korban sambil menyalakan lampu flash, seolah sengaja merekam dan memprovokasi. Merasa tidak nyaman dan terganggu privasinya, korban menegur secara wajar. Namun teguran tersebut diabaikan mentah-mentah.

Korban kemudian kembali menegur, bahkan melempar tisu kecil sebagai bentuk peringatan agar tindakan tidak sopan tersebut dihentikan. Namun alih-alih mereda, situasi justru memanas. Pria yang merekam itu disebut melapor ke petugas keamanan. Tak lama berselang, sejumlah security datang dan langsung bersikap represif.

Menurut keterangan korban, salah satu security sambil bertanya dengan nada tinggi, lalu mencekik leher korban. FC sempat berusaha melepaskan diri, namun kembali dicekik. Dalam kondisi tertekan dan terancam, korban kemudian dipaksa dikeluarkan dari area club.

Ironisnya, kekerasan tidak berhenti di situ. Di depan pintu masuk club, korban FC justru diduga dikeroyok secara brutal oleh sedikitnya dua orang, dengan pukulan dan tendangan yang mengarah ke tubuh dan wajah korban. Aksi tersebut terjadi di area publik dan diduga melibatkan lebih dari dua pelaku.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh, terutama di wajah, pelipis, dan rahang, yang disebut mengalami cedera cukup serius. Hingga saat ini, korban masih menjalani proses pemulihan.

Atas kejadian tersebut, FC secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Batu Ampar pada Sabtu, 13 Desember 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor:

LP-B/151/XII/2025/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau.

Dalam laporan itu, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Peristiwa dilaporkan terjadi sekitar pukul 03.10 WIB di pintu masuk VG Executive Music Hotel Pacific Palace, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Para terlapor saat ini masih berstatus dalam penyelidikan (lidik).

Saat membuat laporan polisi, korban diketahui didampingi belasan jurnalis dari berbagai organisasi pers, di antaranya Elang

Hitam Indonesia (Kumpulan Wartawan Siber) dan IPJI (Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia). Pendampingan ini disebut sebagai bentuk solidaritas insan pers terhadap dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami rekan seprofesi.

Diketahui, FC merupakan jurnalis aktif yang tergabung dalam ElangHitamIndonesia.id, anggota Kumpulan Wartawan Siber Elang Hitam, serta pengurus aktif IPJI DPW Kepulauan Riau. Informasi ini disampaikan sebagai fakta latar belakang korban, tanpa mengaitkan langsung dengan motif kejadian.

Kepada penyidik, korban menduga bahwa dirinya menjadi sasaran pengeroyokan yang tidak spontan, melainkan terindikasi terencana. Ia mengaku merasa diawasi sebelum kejadian, dan menduga ada upaya memancing situasi agar berujung pada tindakan kekerasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Club Malam Pacific Palace belum memberikan klarifikasi resmi, demikian pula pihak kepolisian yang masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Kasus ini dilaporkan menggunakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan:

* Ayat (1): Pelaku pengeroyokan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

* Ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi paling lama 7 tahun penjara.

* Jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana dapat mencapai 12 tahun penjara.

Awak media menegaskan akan terus mengawal kasus ini, melakukan konfirmasi lanjutan, serta mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih dilakukan oleh oknum yang bertugas menjaga keamanan, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan rasa keadilan publik.

Saya sudah menyusun berita versi sangat tajam, keras, dan menghantam, dengan alur kronologis rapi, bahasa tegas, serta tetap aman secara hukum (menggunakan frasa diduga dan berbasis laporan polisi).

  • Penulis: Habil

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Rokan Hulu Laksanakan Program Rutin Wirid Pengajian bagi ASN dan Non ASN Di Masjid Agung Islamic Centre

    Pemkab Rokan Hulu Laksanakan Program Rutin Wirid Pengajian bagi ASN dan Non ASN Di Masjid Agung Islamic Centre

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 338
    • 0Komentar

      Jarrakpos. Com Rohul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) laksanakan program rutin Wirid Pengajian bagi ASN dan Non ASN dilingkungan Pemkab Rohul di Masjid Agung Islamic Centre, Selasa (15/04/2025). Diikuti oleh Wakil Bupati Rohul H. Syafaruddin Poti, S.H, M.M, Sekda M. Zaki, S.STP, M.Si, Asisten I H. Fhatanalia, S.Sos, Kepala OPD, Pejabat Eselon […]

  • Pemkab Cirebon Terus Upayakan Penanganan Dampak Banjir

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 509
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com — Pemerintah Kabupaten Cirebon terus mengintensifkan upaya penanganan pascabanjir yang menggenangi enam kecamatan dan 15 desa, yang berdampak terhadap 2.921 rumah, lima fasilitas pendidikan, sembilan tempat ibadah, empat jembatan, serta 357 hektare lahan persawahan. Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menjelaskan bahwa banjir tersebut berdampak pada 3.125 kepala keluarga (KK) dengan total 10.820 […]

  • Terkait Banjir di Kawasan Palutungan, MPK Sampaikan 5 Tuntutan kepada Pemkab Kuningan

    Terkait Banjir di Kawasan Palutungan, MPK Sampaikan 5 Tuntutan kepada Pemkab Kuningan

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 145
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U. Kusmana menerima audiensi dari Kelompok Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) yang dipimpin langsung oleh Yusuf Dandi Asih, bertempat di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan (KIC). Audiensi tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, di antaranya Kepala Dinas PUTR Ir. Putu Bagiasna, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir. […]

  • BRI Cabang Atambua Dukung Sensus Ekonomi 2026, Perkuat Data untuk Masa Depan Ekonomi Belu

    BRI Cabang Atambua Dukung Sensus Ekonomi 2026, Perkuat Data untuk Masa Depan Ekonomi Belu

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 165
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakos.com- Bank Rakyat Indonesia Cabang Atambua menyatakan komitmen dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Belu sebagai upaya memperkuat basis data ekonomi nasional maupun daerah. Dukungan tersebut disampaikan langsung Branch Office Head BRI Cabang Atambua, Yoseph Cardo, saat menerima kunjungan jajaran BPS Belu di Kantor BRI […]

  • Ketua DPRD Hadiri Pembukaan Porseni Madrasah dan RA Kota Batam

    Ketua DPRD Hadiri Pembukaan Porseni Madrasah dan RA Kota Batam

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Surya Eka Darma Sinambela
    • visibility 327
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com | Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menhadir pekan olahraga dan seni ( Porseni ) Madrasah dan RA Kota Batam tahun 2025 yang dilaksanakan di Dataran Engku Putri Batam Center, Selasa (4/11/2025). Acara tersebut dibuka oleh Wali Kota Batam Amsyakar Achmad. Dengan tema “cerdas Beragama,Santun Berakhlak ” Porseni diawali dengan pelepasan pawai Khafilah […]

  • Wali Kota Kupang Ajak Warga Sekolah Wujudkan Pendidikan Unggul dan Lingkungan Bersih

    Wali Kota Kupang Ajak Warga Sekolah Wujudkan Pendidikan Unggul dan Lingkungan Bersih

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 474
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com– Suasana penuh kegembiraan mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun ke-46 UPTD SMP Negeri 5 Kota Kupang yang berlangsung di Gedung SMPN 5, Jalan Frans Seda, Kelurahan Kelapa Lima, Sabtu (12/04/25). Acara syukuran yang sederhana namun meriah ini tidak hanya menjadi perayaan ulang tahun, melainkan juga momentum refleksi bagi seluruh keluarga besar sekolah dalam meneguhkan […]

expand_less