Kejati Jateng Selamatkan Uang Negara dari 291 Kasus Korupsi
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month Jumat, 12 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) mengeklaim telah menyelamatkan uang negara Rp56,5 miliar yang dirampas dari berbagai kasus korupsi selama 2025 ini. Total uang negara yang diselamatkan itu diklaim berasal dari 291 korupsi di Jateng.
“Jumlah penyelamatan keuangan negara dari berbagai perkara tersebut mencapai Rp27,9 miliar,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ade Hermawan dikutip dari Antara, Kamis (11/12/2025).
Adapun untuk penanganan perkara di seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah, kata dia, terdiri atas 124 perkara di tahap penyelidikan dan 117 perkara di tahap penyidikan.
Penyelamatan keuangan negara dari berbagai perkara yang ditangani tersebut, lanjut dia, mencapai Rp28,6 miliar.
Ade menambahkan, penyelamatan keuangan negara di tahap penyidikan itu masih harus menunggu perkara tersebut berkekuatan hukum tetap sebelum disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ia menambahkan dari berbagai perkara korupsi yang ditangani di Jawa Tengah, sebagian besar merupakan kasus yang melibatkan kepala desa dalam pengelolaan dana desa serta penyimpangan pemberian fasilitas kredit di bank pemerintah.
Ia menuturkan selain penindakan, kejaksaan juga melalukan pencegahan tindak pidana korupsi melalui berbagai pendampingan.
“Kejaksaan terus memberikan pendampingan, apalagi ke depan banyak program pemerintah yang menggunakan anggaran negara, seperti operasional koperasi desa merah putih dan program makan bergizi gratis,” katanya.
Namun, kata dia, jika dalam pendampingan tersebut masih ada oknum yang diduga melakukan penyimpangan, kejaksaan tetap akan melakukan penindakan secara tegas.
Editor : Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar