Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, Empat Tersangka Diamankan
- account_circle Habil
- calendar_month Selasa, 2 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

BATAM, Jarrakpos.com | Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Batu Ampar pada Senin (01/12/2025), polisi mengumumkan penangkapan empat tersangka yang terlibat.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si, didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Brata Ul Usna, S.Tr.K, dan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri AKP dr. Leo.
Kronologi dan Penangkapan
Perkara penganiayaan ini terjadi di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Korban berinisial DP (25), seorang karyawan swasta, dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit Elisabet Sei Lekop Sagulung pada Sabtu dini hari, 29 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari AW, seorang petugas keamanan rumah sakit, yang melihat empat orang membawa korban ke IGD pada Jumat malam, 28 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah korban dinyatakan meninggal dan ditemukan banyak kejanggalan pada kondisi serta keterangan para pengantar, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Hasil penyidikan intensif berhasil mengamankan empat tersangka:
- WL alias Koko (28), selaku pelaku utama.
- AIN alias Mami (36).
- PE alias Papi Tama (23).
- S alias Papi Charles (25).
Motif dan Rangkaian Kekerasan
Kapolsek menerangkan bahwa penganiayaan terhadap korban terjadi secara berulang dalam rentang waktu 25 hingga 27 November 2025. Motif kekerasan dipicu oleh rekaman video rekayasa yang dibuat oleh tersangka AIN, yang kemudian membuat tersangka WL marah.
Rangkaian kekerasan dimulai setelah korban datang pada 23 November 2025 untuk melamar sebagai LC (Ladies Companion) di bawah koordinasi tersangka AIN. Saat proses internal, korban mengalami reaksi histeris karena tidak kuat minum alkohol. Tersangka WL mulai melakukan serangkaian tindakan brutal, meliputi:
- Memukul dan menendang korban.
- Memukuli korban menggunakan kayu dan sapu lidi.
- Menyemprotkan air ke tubuh dan hidung korban dengan selang air, saat korban dalam kondisi terikat lakban dan borgol.
Penganiayaan berlangsung selama tiga hari dan menyebabkan korban tidak lagi bergerak pada siang hari, 28 November 2025.
Upaya Penghilangan Jejak
Setelah mengetahui korban tidak lagi merespons, tersangka WL sempat berupaya menghilangkan jejak. Tersangka mencoba memasangkan tabung oksigen ke mulut korban setelah seorang bidan menyatakan korban meninggal dunia. Selanjutnya, tersangka WL memerintahkan tersangka lainnya untuk melepas rekaman CCTV, membungkus jenazah, serta membawa korban ke rumah sakit yang jauh dari lokasi kejadian tanpa identitas asli (didaftarkan sebagai “Mr. X”). Tersangka WL bahkan sempat berencana menguburkan korban secara mandiri.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam konferensi pers, polisi turut menampilkan 18 barang bukti, termasuk memory card CCTV, lakban, borgol, tabung oksigen, kayu, sapu lidi, HP para tersangka, flashdisk berisi rekaman video, serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si, menutup konferensi pers dengan menegaskan, “Polsek Batu Ampar berkomitmen penuh mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Kami pastikan seluruh pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.” Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas laporan cepat yang membantu proses pengungkapan kasus.(hbl)
- Penulis: Habil




Saat ini belum ada komentar