Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Ayah Angkat di Magelang Lakukan Kekerasan kepada Anaknya

Ayah Angkat di Magelang Lakukan Kekerasan kepada Anaknya

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polresta Magelang tangani kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Srumbung, Magelang, kejadian kekerasan terhadap anak membawa pesan luka bagi yang mendengarkan ceritanya. Kamis,(30/10/2025)

Seorang bocah kelas tiga SD, LA, pulang terlambat dari mengaji.

Dan itu cukup bagi sang ayah angkat, BTW (43), warga Desa Bringin, untuk melepaskan amarahnya.

Selang hitam sepanjang satu meter, biasa dipakai menyalurkan bahan bakar, berubah fungsi menjadi cambuk.

Selang itu menjadi alat penghukum ala-ala tentara saat dilatih keras oleh seniornya.

Alat itu menjadi saksi bisu kekejaman yang tak seharusnya lahir dari tangan seorang ayah.

Pukul demi pukul mendarat di wajah, kepala, tangan, lutut, dan dada sang bocah.

Tak cukup dengan rasa sakit, ancaman pun menyusul.

“Kalau telat lagi, pilihannya cuma dua: dikubur atau dibakar.”

Kanit PPA Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari,dalam konferensi pers menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 26 Oktober 2025, pukul 21.00 WIB.

Dan baru tahu setelah guru LA melihat bekas luka di wajahnya keesokan harinya.”ungkap Ipda Isti Wulandari

Guru itu tak tinggal diam. Bersama lurah, mereka membawa LA ke Puskesmas Srumbung.

Laporan pun mengalir ke Dinas Sosial. Dari sana, Unit PPA bergerak cepat. Senin, sang pelaku ditangkap.

BTW bukan ayah kandung. Ia mengasuh LA sejak taman kanak-kanak, setelah orang tua kandung sang anak berpisah dan tinggal di desa lain.

Tersangka BTW (43), warga Desa Bringin, Srumbung, ditangkap polisi usai melakukan kekerasan terhadap anak angkatnya, LA (8), seorang pelajar kelas 3 SD

Tapi kasih sayang yang seharusnya tumbuh, justru berganti menjadi kekerasan.

Dari pengakuan korban, ini bukan pertama.

Sudah lima kali ia merasakan amarah yang sama.

Dok.jarrakpos/fti

Kini, LA berada di panti asuhan. Di sana, ia tak hanya mendapat tempat tinggal, tapi juga pendampingan dan pemulihan jiwa.

Luka fisik bisa sembuh. Tapi luka batin?

Butuh waktu. Butuh pelukan yang tak menyakitkan.

Pelaku dijerat Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua terhadap anak.

Pasal 44 UU PKDRT dan Pasal 80 jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap anak. Keduanya saling melengkapi dalam memberikan perlindungan hukum dan efek jera.

Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)

Pasal ini mengatur tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga, dengan rincian sebagai berikut:

 

Ayat (1):
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan sakit atau luka dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Ayat (2):
Jika kekerasan fisik menyebabkan korban jatuh sakit berat atau luka berat, maka ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

Ayat (3):
Bila kekerasan menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Istisqo Meminta Turun Hujan Dampak Kemarau Panjang

    Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Istisqo Meminta Turun Hujan Dampak Kemarau Panjang

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Jarrakpos. Com Rohul – Beberapa Minggu terakhir kabut asap telah menyelimuti kota Pasir Pengaraian dan sebagian kecamatan lain di Rokan Hulu akibat dampak dari Karhutla yang terus terjadi disebabkan kemarau panjang yang melanda. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menggelar shalat Istisqo’ sebagai upaya pemerintah dan seluruh masyarakat untuk meminta pertolongan agar di turunkan […]

  • Bus Tak Layak Jalan Tetap Disewakan Akhirnya Kecelakaan, Sopirpun Ditahan

    Bus Tak Layak Jalan Tetap Disewakan Akhirnya Kecelakaan, Sopirpun Ditahan

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 257
    • 0Komentar

    SEMARANG,JARRAKPOS.COM – GILANG(22thn) Sopir cadangan,unit bus Cahaya Trans yg tak layak jalan tetap disewakan Fakta baru terungkap dalam penyelidikan kecelakaan tunggal bus PO Cahaya Trans di Tol Simpang Susun Krapyak Kota Semarang, Senin (22/12/2025) dini hari. Gilang kini sudahh mendekam di Polrestabes Semarang, dia diketahui masih tergolong baru dalam melayani rute jarak jauh. Kesaksian ini […]

  • Organisasi Sosial Control PWRI Menyayangkan Kenaikan Tunjangan DPRD di Tengah Krisis Ekonomi

    Organisasi Sosial Control PWRI Menyayangkan Kenaikan Tunjangan DPRD di Tengah Krisis Ekonomi

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.799
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com (20/09/2025) BOGOR – Ketua Bidang Kepedulian Sosial PWRI Bogor Raya Soleh alias Atenk dalam silaturahminya di kantor redaksi VOA Bogor di Ciomas pada Sabtu(20/9/2025). Soleh yang dimintai tanggapanya terkait berita yang ramai kenaikan tunjangan DPRD Kabupaten Bogor, Kabid Kepedulian Sosial PWRI Bogor Raya Soleh menyampaikan keprihatinannya atas kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota […]

  • Wali Kota Kupang: Pengentasan Kemiskinan Dimulai dari Pemberdayaan, Program Garuda Jadi Langkah Nyata

    Wali Kota Kupang: Pengentasan Kemiskinan Dimulai dari Pemberdayaan, Program Garuda Jadi Langkah Nyata

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 48
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa upaya mengentaskan kemiskinan tidak cukup hanya mengandalkan bantuan sosial, tetapi harus dibangun melalui pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan. Menurutnya, masyarakat perlu didorong agar mampu menciptakan nilai ekonomi secara mandiri sehingga kesejahteraan dapat meningkat secara berkesinambungan. Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengentasan […]

  • Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Pamit Kembali ke Jakarta

    Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Pamit Kembali ke Jakarta

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 616
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pimpinan Perangkat Daerah, Para ASN dan Tenaga Honorer Lingkup Pemerintah Provinsi NTT mengantarkan keberangkatan Penjabat Gubernur NTT Masa Jabatan 2024-2025, Andriko Noto Susanto yang didampingi Ibu Santi Ambarwati ke Jakarta pada Selasa (18/2/2025) siang, dimana masa tugas sebagai Pj. Gubernur NTT akan berakhir pada, 20 Februari 2025. Setibanya di VIP Pemda Bandara El […]

  • Meriahkan HUT RI ke-81, Ribuan Warga Desa Darma Antusias Ikuti Jalan Santai “Sehat Ceria”

    Meriahkan HUT RI ke-81, Ribuan Warga Desa Darma Antusias Ikuti Jalan Santai “Sehat Ceria”

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 23
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Darma, Kecamatan Darma, menggelar kegiatan jalan santai bertajuk “Sehat Ceria” pada Minggu (16/08/2026). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. ​Suasana semarak terlihat dari tingginya antusiasme masyarakat. Sebanyak kurang lebih 3.000 peserta dari berbagai kalangan dengan  menempuh rute jalan santai sejauh 5 […]

expand_less