Ayah Angkat di Magelang Lakukan Kekerasan kepada Anaknya
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polresta Magelang tangani kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Srumbung, Magelang, kejadian kekerasan terhadap anak membawa pesan luka bagi yang mendengarkan ceritanya. Kamis,(30/10/2025)
Seorang bocah kelas tiga SD, LA, pulang terlambat dari mengaji.
Dan itu cukup bagi sang ayah angkat, BTW (43), warga Desa Bringin, untuk melepaskan amarahnya.
Selang hitam sepanjang satu meter, biasa dipakai menyalurkan bahan bakar, berubah fungsi menjadi cambuk.
Selang itu menjadi alat penghukum ala-ala tentara saat dilatih keras oleh seniornya.
Alat itu menjadi saksi bisu kekejaman yang tak seharusnya lahir dari tangan seorang ayah.
Pukul demi pukul mendarat di wajah, kepala, tangan, lutut, dan dada sang bocah.
Tak cukup dengan rasa sakit, ancaman pun menyusul.
“Kalau telat lagi, pilihannya cuma dua: dikubur atau dibakar.”
Kanit PPA Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari,dalam konferensi pers menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 26 Oktober 2025, pukul 21.00 WIB.
Dan baru tahu setelah guru LA melihat bekas luka di wajahnya keesokan harinya.”ungkap Ipda Isti Wulandari
Guru itu tak tinggal diam. Bersama lurah, mereka membawa LA ke Puskesmas Srumbung.
Laporan pun mengalir ke Dinas Sosial. Dari sana, Unit PPA bergerak cepat. Senin, sang pelaku ditangkap.
BTW bukan ayah kandung. Ia mengasuh LA sejak taman kanak-kanak, setelah orang tua kandung sang anak berpisah dan tinggal di desa lain.
Tersangka BTW (43), warga Desa Bringin, Srumbung, ditangkap polisi usai melakukan kekerasan terhadap anak angkatnya, LA (8), seorang pelajar kelas 3 SD
Tapi kasih sayang yang seharusnya tumbuh, justru berganti menjadi kekerasan.
Dari pengakuan korban, ini bukan pertama.
Sudah lima kali ia merasakan amarah yang sama.

Dok.jarrakpos/fti
Kini, LA berada di panti asuhan. Di sana, ia tak hanya mendapat tempat tinggal, tapi juga pendampingan dan pemulihan jiwa.
Luka fisik bisa sembuh. Tapi luka batin?
Butuh waktu. Butuh pelukan yang tak menyakitkan.
Pelaku dijerat Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua terhadap anak.
Pasal 44 UU PKDRT dan Pasal 80 jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap anak. Keduanya saling melengkapi dalam memberikan perlindungan hukum dan efek jera.
Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
Pasal ini mengatur tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga, dengan rincian sebagai berikut:
Ayat (1):
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan sakit atau luka dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Ayat (2):
Jika kekerasan fisik menyebabkan korban jatuh sakit berat atau luka berat, maka ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
Ayat (3):
Bila kekerasan menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.
Editor : Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar