Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Bikin Rugi Rp30,6 Miliar: Polda Kepri Ringkus 7 Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Batam

Bikin Rugi Rp30,6 Miliar: Polda Kepri Ringkus 7 Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Batam

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Batam, jarrakpos.com |  Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pada proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam. Proyek dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar tersebut, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp30,6 miliar.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kabid Propam Polda Kepri Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Paksi Eka Saputra, S.I.P., S.I.K., M.M., serta awak media.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2024 yang ditindaklanjuti Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli. Hasil penyidikan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Penyidik kemudian menetapkan tujuh orang tersangka, yaitu:

  1. AMU, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).
  3. IMS, Komisaris PT ITR.
  4. ASA, Direktur Utama PT MUS.
  5. AHA, Direktur Utama PT DRB.
  6. IRS, Konsultan Perencana.
  7. NVU, bagian dari KSO penyedia.

Para tersangka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam pada waktu yang berbeda, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri.

Proyek yang seharusnya selesai dalam 390 hari kalender (Oktober 2021 – November 2022) tidak kunjung rampung hingga kontrak diputus pada Mei 2023. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia jasa sudah mencapai Rp63,6 miliar. Dari hasil penyidikan ditemukan adanya laporan fiktif terkait pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta pemberian data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia dengan imbalan uang.

Penyidik juga telah menyita 74 barang bukti yang terdiri dari dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar Singapura. Selain itu, penyidik masih menelusuri aset lain yang berkaitan dengan perkara ini untuk dimungkinkan dilakukan penyitaan demi memulihkan kerugian negara.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik tidak hanya menelusuri aspek keuangan, tetapi juga aspek administrasi dan kebijakan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Kapolda Kepri.

Lebih lanjut, Kapolda Kepri menyampaikan bahwa penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka. “Kami berkomitmen mempercepat proses penyidikan, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Aset-aset lain yang terkait masih kami telusuri untuk dapat disita sebagai upaya pengembalian kerugian negara,” ujar Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., dalam kesempatan tersebut menjelaskan langkah-langkah penyidikan secara teknis. “Sejak laporan masyarakat kami terima pada Mei 2024, penyidik telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, penyedia, konsultan, maupun tenaga ahli. Dari rangkaian penyidikan itulah ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri.

Dirreskrimsus Polda Kepri menambahkan bahwa dalam pengungkapan perkara ini penyidik juga melakukan langkah-langkah upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan penahanan terhadap para tersangka. “Seluruh barang bukti yang kami sita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara. Penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Polda Kepri menegaskan komitmennya bahwa pemberantasan korupsi akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga keuangan negara serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Asta Cita Presiden RI, Kejari Sanggau dan BPN Berikan Sertifikat Tanah 15 Rumah Ibadah

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 582
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Sanggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Daerah Sanggau menyerahkan 15 (lima belas) sertifikat rumah ibadah. Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Bupati Sanggau Jalan Jenderal, Kamis (9/1/2025) “Ada 15 (lima belas) sertifikat rumah ibadah yang diserahkan diantaranya, Nama Penggunaan Jenis Hak Desa Kecamatan Keuskupan […]

  • Vita Ervina: Anggaran Imunisasi Harus Ditambah, Negara Tidak Boleh Abai Lindungi Anak

    Vita Ervina: Anggaran Imunisasi Harus Ditambah, Negara Tidak Boleh Abai Lindungi Anak

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Setelah kunjungan spesifik Komisi IX DPR RI ke Provinsi Jawa Tengah, yang dihadiri Wakil Gubernur Jawa Tengah, Kepala Dinsos Kesehatan Provinsi, BPJS Kesehatan dan Dirjen Kementerian Kesehatan, serta Asosiasi Rumah Sakit dan Puskesmas pada Senin (30/3/2026) kemarin, anggota Komisi IX DPR RI, Vita Ervina, menegaskan bahwa meningkatnya Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak di […]

  • Polsek Kualuh Hulu Grebek Sarang Narkoba, Satu Pelaku Diamankan

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 535
    • 0Komentar

    Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Dusun Kampung Jawa, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Jumat (31/1/2025) malam. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah milik Zainal sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SL (37), warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan […]

  • Kebakaran Hebat Berlokasi di Rumah Sakit Sumber Waras Cirebon.

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 622
    • 0Komentar

    Cirebon,Jarrakpos.com – Telah terjadi kebakaran hebat didekat Rumah Sakit Sumber Waras yang menimpa sebuah warung sembako milik Bapak Saeful Ibad yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo Blok Cikaranti Rt. 003/004, Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Senin 03/02/25 Menurut informasi yang didapat dari warga setempat, api berawal diketahui berada di ruangan yang berisi Tabung Gas […]

  • Sumut Raih 1 Perak dan 4 Perunggu

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 703
    • 0Komentar

    KUDUS: Kontingen Sumatera Utara mendulang satu medali perak dan empat medali perunggu pada hari pertama pertandingan PON (Pekan Olahraga Nasional) Beladiri di GOR Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (12/10). Medali pertama disumbangkan Cabor Judo dari nomor Ganda Putra Kata atas nama Diki Anugerah Sembiring dan Diego Wirawan Siregar. Mereka meraih medali perunggu bersama atlet Kalimantan […]

  • Dukcapil NTT Kejar 100 Persen Perekaman e-KTP: Jonny Ataupah Tegaskan Layanan Gratis, Bersih, dan Manusiawi

    Dukcapil NTT Kejar 100 Persen Perekaman e-KTP: Jonny Ataupah Tegaskan Layanan Gratis, Bersih, dan Manusiawi

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 351
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Data bukan sekadar angka. Di balik setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK), tersimpan identitas dan hak dasar warga negara untuk diakui dan dilayani secara setara. Semangat inilah yang terus digaungkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi NTT, Jonny Ericson Ataupah, saat membagikan capaian dan tantangan pengelolaan administrasi kependudukan di Nusa Tenggara […]

expand_less