Bahas Domisili Rumah Ibadah, DPRD Kota Batam Komisi I Gelar RDPU
- account_circle admin
- calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

BATAM, Jarrakpos.com | Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDPU) terkait domisili keberadaan Rumah Ibadah Gereja Masehi Advent hari ke tujuh (GMAHK) Indonesia yang berada di Kelurahan Bulian, Kecamatan Batam Kota. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam pada hari Rabu (17/9/2025).
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Kota Batam Dr.Muhammad Mustofa SH MH, bersama Sekretaris Komisi I Anwar Anas serta dihadiri komisi lainnya.
Dalam rapat tersebut Komisi I DPRD Kota Batam menghadirkan pihak terkait,sebagai berikut yaitu : Perwakilan menteri agama Kota Batam,Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam serta FKUB Kecamatan dan bagian hukum setdako Kota Batam,Camat Batam Kota,Lurah Bulian,serta tokoh masyarakat setempat.
Komisi I DPRD Kota Batam mendengarkan masukan dari sejumlah undangan.
Beberapa pandangan yang disampaikan, pentingnya memperhatikan aspek administrasi ketentuan hukum,hingga kondisi sosial masyarakat dalam persoalan domisili rumah ibadah tersebut.
Pimpina rapat Muhammad Mustofa menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga ketenangan dan kerukunan ditengah masyarakat.Ia menilai setiap proses terkait pendirian maupun keberadaan rumah ibadah harus mengedepankan musyawara serta mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Kerukunan dan ketenangan masyarakat adalah hal yang sangat penting.Karena itu dalam persoalan kita perlu memperhatikan berbagai masukan dari semua pihak,termasuk warga sekitar ,”ujar Mustofa.
Komisi I DPRD Kata Batam akan menindak lanjuti RDPU ini,dengan mencermati berbagai masukan yang telah dihimpun demi pencapaian solusi yang berkeadilan dan tidak menimbulkan gesekan di masyarakat tutup Mustopa. (hbl)
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar