Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Selatan » MK Kabulkan Gugatan H. Budi Antoni dan Henny, PSU Empat Lawang Digelar Dua Paslon

MK Kabulkan Gugatan H. Budi Antoni dan Henny, PSU Empat Lawang Digelar Dua Paslon

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

EMPAT LAWANG, jarrakpos – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan H. Budi Antoni dan Henny terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang.

Putusan dengan nomor perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menyatakan bahwa pemungutan suara sebelumnya tidak sah dan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Dalam pertimbangannya, MK menilai adanya perbedaan penafsiran terkait periodeisasi jabatan antara pejabat sementara (Plt) dan pejabat definitif . MK menegaskan bahwa Plt maupun pejabat pasti memiliki kedudukan yang setara , termasuk dalam masa jabatan yang dihitung dalam satu periode pemerintahan. Putusan ini merujuk pada sejumlah keputusan MK sebelumnya , yaitu: Nomor: 22/PUU-VII/2009, Nomor: 67/PUU-XVIII/2020, Nomor: 2/PUU-XXI/2023, dan Nomor: 129/PUU-XXII/2024 .

Kuasa Hukum H. Budi Antoni (HBA) dan Henny, Ralandenei Tampubolon , menyambut baik putusan MK ini. Dikatakannya Putusan ini memerintahkan KPU Empat Lawang untuk menyertakan kembali pasangan HBA dan Henny dalam PSU.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan kemenangan ini dan mendukung pasangan calon HBA dan Henny dalam PSU,” tambahnya.

Disampaikan Ralandenei, PSU akan diselenggarakan dalam dua bulan ke depan dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan.

“Dengan kemenangan ini, kami berharap demokrasi di Empat Lawang semakin kuat dan menghasilkan pemerintahan yang lebih kredibel,” tegasnya.

Selain memerintahkan PSU, MK juga mengeluarkan kebijakan konstitusional baru terkait periodeisasi jabatan kepala daerah . Keputusan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi UU Pilkada Nomor 16 Tahun 2020 .

“Kami berharap DPR RI segera merevisi undang-undang Pilkada agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di masa mendatang,” pungkas Ralandenei.

Sebelumnya, Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa sejumlah keputusan KPU terkait hasil Pilkada Empat Lawang dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum .

“Maka Keputusan KPU Nomor 837 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon per tanggal 22 September 2024 dan Keputusan KPU Nomor 838 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Keputusan KPU Nomor 1.325 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan tanggal 2 Desember 2024 dibatalkan,” tegas Hakim (red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tersesat di Negeri Angkor Wat: Kisah Kelam WNI yang Terjebak Perbudakan Digital di Kamboja

    Tersesat di Negeri Angkor Wat: Kisah Kelam WNI yang Terjebak Perbudakan Digital di Kamboja

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Kang Yos
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Jakarta, Jarrakpos — Berawal dari mimpi mencari penghidupan yang lebih baik, seorang pemuda asal Jakarta—sebut saja Bilal—malah berakhir dalam mimpi buruk di Kamboja. Ia awalnya hanya ingin bekerja di luar negeri, tapi nasib membawanya ke sebuah jaringan perdagangan manusia yang mengerikan. Kisah Bilal dimulai dari tawaran kerja yang tampak menggiurkan di media sosial. Seorang agen menghubunginya […]

  • Imbauan Dispora Provinsi Bengkulu Pada Momen HUT Bengkulu Selatan ke 76

    Imbauan Dispora Provinsi Bengkulu Pada Momen HUT Bengkulu Selatan ke 76

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 431
    • 0Komentar
  • Mapag Persib Juara, Pemkab Kuningan Gelar Nobar di Pandapa Paramarta

    Mapag Persib Juara, Pemkab Kuningan Gelar Nobar di Pandapa Paramarta

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 183
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Wujud apresiasi dan support pertandingan Persib Bandung pada laga penentuan Juara Liga Super, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan bersama Sadulur Suporter Persib sa-Kuningan menyiapkan kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Mapag Persib Juara yang akan digelar di Pandapa Paramarta, Sabtu (23/5/2026). Momen ini disiapkan bukan sekadar untuk menyaksikan pertandingan Persib menghadapi Persijap yang berlangsung pukul […]

  • Izin PBG Mengajukan Pembangunan Green Mosque (Masjid Ramah Lingkungan) Kajene Forest Ironis Tidak Memiliki Izin AMDAL

    Izin PBG Mengajukan Pembangunan Green Mosque (Masjid Ramah Lingkungan) Kajene Forest Ironis Tidak Memiliki Izin AMDAL

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 39
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Maraknya pembangunan di Kabupaten Kuningan seharusnya dikendalikan, khususnya pembangunan industri besar yang cenderung menyimpang dari tujuan pembangunan di dalam Blueprint yang sudah disepakati bersama bahwa Kabupaten Kuningan sebagai kabupaten konservasi berbasis pertanian dan pariwisata yang berdaya saing seperti tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 26 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah […]

  • Youtuber Penghina Suku Sunda Akhirnya Tertangkap

    Youtuber Penghina Suku Sunda Akhirnya Tertangkap

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 281
    • 0Komentar

    BANDUNG,JARRAKPOS.COM – Pelaku ujaran kebencian Adimas Firdaus yang dikenal sebagai pemilik akun dan streamer YouTube Resbob akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, pada Senin (15/12/2025). Hendra menjelaskan, Resbob diamankan di wilayah Jawa Timur dan langsung dibawa ke Jakarta untuk kepentingan pemeriksaan awal […]

  • Pengabdian Tanpa Batas, Bripka Anditya Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 511
    • 0Komentar

    JABAR, Jarrakpos.com – Insiden laka laut terjadi di Pantai Pangandaran, Jumat (3/1/2025) sore sekitar pukul 15.30 WIB, tepatnya di depan Hotel Century, Pos 4 Penjaga Pantai Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran. Dalam peristiwa tersebut, seorang anggota Polri, Bripka Anditya Munartono (35), gugur saat menjalankan tugas heroiknya menyelamatkan wisatawan yang nyaris tenggelam. Bripka […]

expand_less