Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Diduga Ada Kepentingan Purnawirawan Jenderal, IPW : Penetapan Tersangka Terhadap Dua Advokat Tindakan Kriminal ?

Diduga Ada Kepentingan Purnawirawan Jenderal, IPW : Penetapan Tersangka Terhadap Dua Advokat Tindakan Kriminal ?

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jakarta , (JarrakPos)- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak dilakukan evaluasi dan pengawasan oleh Kabareskrim Komjen Wahyu Widada terhadap kinerja Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas penetapan tersangka terhadap dua orang advokat Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu yang dipersangkakan turut serta membuat surat kuasa palsu atau turut serta menggunakan surat kuasa palsu atas nama kliennya.

Penetapan tersangka kedua advokat itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM, dengan pelapor Andreas Sakti. Dugaan pidananya adalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan atau turut serta menggunakan surat palsu sebagaimana pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Melalui siaran Pers Jum’at (07/02), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, memperhatikan penetapan tersangka ini tidak berdasarkan hukum karena pada pengaduan dua tersangka yang berprofesi sebagai advokat kepada IPW adalah pertama, mereka dituduh turut serta memalsukan surat kuasa atas nama Kliennya Lukman Sakti Nagaria. Padahal surat kuasa yang diberikan oleh klien disetujui dan dicap jempol oleh klien sendiri dihadapan advokat dengan identitas klien berdasarkan KTP atas nama Lukman Sakti Nagaria. Dimana dalam dua kali membuat cap jempol surat kuasa klien Lukman Sakti Nagaria memberikan cap jempol diatas surat kuasa adalah person yang sama dengan identitas KTP.

Kedua, dua orang advokat tersebut dituduh menggunakan surat palsu dikaitkan dengan menggunakan surat kuasa yang di cap jempol oleh kliennya dalam pengurusan kasus sengketa tanah atas dasar kepemilikan atas nama Lukman sakti Nagaria yg didasarkan alas hak Sertifikat Tanah Hak Milik No. 5843/ Rorotan dan Sertifikat Hak Milik No.5844/ Rorotan yang terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain RT.003/RW.005, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Ketiga, perkara yang ditangani oleh advokat Hendra dan Sopar jelas mewakili kliennya Lukman Sakti Nagaria dalam kasus pertanahan ini berhadapan dengan pihak yang diduga entitas hukum berskala besar, dimana dalam perkara ini juga lahan tersebut sempat dipasang plang nama atas nama Edi Darnadi, nama purnawirawan yang pernah menjadi seorang perwira tinggi polisi.

Oleh sebab itu, IPW berpendapat advokat sebagai penyandang profesi hukum berhak bertindak mewakili klien atas dasar pemberian wewenang dari klien berdasarkan surat kuasa dari klien yang ditanda tangani/dicap jempol oleh klien dihadapan advokat. Sehingga dalam pemberian kuasa tersebut cukup bagi advokat mencocokkan dengan identitas KTP yang dibawa oleh kliennya tersebut.

Karenanya, advokat tidak memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kebenaran material dari keberadaan kliennya tersebut apakah benar sebagai subjek hukum dengan identitas sebagaimana disebut dalam tanda pengenal KTP. Yang diwajibkan bagi advokat adalah klien dengan identitas sesuai KTP menanda tangani/cap jempol dihadapan advokat dan terdapat dasar hukum bagi klien tersebut untuk menuntut haknya yang dirasakan klien telah dirampas pihak lain.

Kalaupun benar quod non orang yang meminta bantuan hukum pada advokat ternyata melakukan kebohongan terkait identitasnya maka perbuatan kebohongan, tipu muslihat dan atau pembuatan surat kuasa oleh klien tersebut yang dapat dinilai palsu tidak dapat dibebankan pada Advokat kecuali advokat terlibat aktif melakukan tindakan memalsukan asal usul person klien dan juga terlibat dalam pembuatan identitas palsu.

Lantaran itu, IPW menilai bahwa penetapan tersangka dua advokat Hendra dan Sopar adalah tindakan kriminalisasi dan karena itu mendesak agar Dittipidum Bareskrim Polri bertindak profesional, proporsional dan tidak memihak serta mendesak mencabut status tersangka tersebut.

Sebab, Penetapan tersangka itu sangat bertentangan dengan pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

Bahkan, Mahkamah Konstitusi telah memperluas menafsiran pasal 16 itu dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 dengan menyebutkan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Artinya, imunitas advokat itu berada di ranah sidang pengadilan dan di luar sidang pengadilan. Oleh karenanya, advokat tidak identik dengan kliennya. Hal itu sesuai dengan pasal 18 ayat 2 yang menyebutkan bahwa, advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Untuk itu, IPW menilai penetapan tersangka terhadap advokat yang beritikad baik, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri pada masa mendatang. Sehingga, penetapan tersangka kepada Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar itu adalah tepat untuk dicabut.

Kedua advokat itu juga telah mengadukannya kepada Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim melalui suratnya bernomor: 003/PH-LP/II/2025 tanggal 6 Februari 2025. Perihal, laporan dan pengaduan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik.

Dalam perkara ini terlihat lawan dari dua advokat dalam status tersangka tersebut adalah korporasi besar dalam bidang properti, disamping ada nama purnawirawan mantan perwira tinggi polri, Irjen Purn. Edi Darnadi.

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sulit bagi rakyat bawah untuk memperjuangkan hak keadilan dan hukumnya dalam proses penegakan hukum di Polri. Sinyalemen ini ditangkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sehingga Kapolri selalu berkomitmen penegakan hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas yang kemudian dimunculkan melalui kinerja Berbasis Presisi. *(Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemendikdasmen Jadikan Perpustakaan Rumah Pendidikan dan Ruang Dialog

    Kemendikdasmen Jadikan Perpustakaan Rumah Pendidikan dan Ruang Dialog

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 93
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar kegiatan Bedah Buku Bermutu berjudul “Presiden Solusi: _Problem Solving_ Ala Prabowo Subianto” di Jakarta, pada Selasa (7/7). Diselenggarakan bertepatan dengan Peringatan Hari Pustakawan Indonesia, acara ini bertujuan untuk memperkuat budaya literasi, nalar kritis, dan kemampuan memecahkan masalah di kalangan generasi muda serta ekosistem pendidikan nasional. Sekretaris […]

  • Menwa Mahatara Sesalkan Aksi Vandalisme Rumah Wakil Bupati Deli Serdang

    Menwa Mahatara Sesalkan Aksi Vandalisme Rumah Wakil Bupati Deli Serdang

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Medan – Resimen Mahasiswa (menwa) Mahatara Sumatera Utara menyayangkan aksi vandalisme berupa pelemparan kaca jendela kamar tidur di Rumah Dinas Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, terjadi pada pertengahan Juni 2026. Insiden perusakan kaca jendela kamar tidur di Rumah Dinas Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, tersebut diduga diakibatkan oleh lemparan atau tembakan […]

  • Curah Hujan yang Disertai Angin Kencang” Kades Basoka Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrim

    Curah Hujan yang Disertai Angin Kencang” Kades Basoka Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrim

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Putu Sta
    • visibility 257
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. SUMENEP – Kepala Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur. mengimbau warga agar selalu siaga menghadapi perkembangan cuaca ekstrim. Selain itu, diimbau untuk tidak melakukan aktifitas diluar rumah apabila terjadi hujan disertai angin kencang. “mohon kepada semua perangkat desa dan warga untuk berhati-hati dalam beraktifitas disaat hujan lebat yang disertai angin kencang, hal […]

  • Warga Secang  Protes Datangi Kelurahan untuk Menagih Janji Pembuatan Lapangan yang Dipake untuk Koprasi DMP

    Warga Secang Protes Datangi Kelurahan untuk Menagih Janji Pembuatan Lapangan yang Dipake untuk Koprasi DMP

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Puluhan tokoh pemuda Desa Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, mendatangi kantor kepala desa setempat sekaligus memasang spanduk protes di area sarana olahraga, Senin (8/6/2026). Aksi tersebut dilakukan guna menagih janji pemerintah desa terkait pembangunan kembali lapangan yang sebagian lahannya tergerus proyek Koperasi Desa Merah Putih. Perwakilan warga Desa Madusari, Arif Widodo menuturkan, kesepakatan […]

  • Jajaran Polres Kuningan Bersama Elemen Mahasiswa, Salurkan Baksos Kepada Korban Longsor

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 512
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Polres Kuningan berkolaborasi bersama Elemen Mahasiswa Kabupaten Kuningan melakukan aksi kemanusiaan dengan menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang terdampak longsor di Perum BSPS Dusun Purwasari Desa Cimara Kecamatan Cibereum Kabupaten Kuningan, Kamis (30/1/2025). Bantuan yang diberikan berupa pemberian sembako. Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kabag Ops. Polres Kuningan Kompol Munawan mengatakan, […]

  • Diduga Anggaran Perawatan Rumah Dinas Miliaran Tanpa Perawatan

    Diduga Anggaran Perawatan Rumah Dinas Miliaran Tanpa Perawatan

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com | Anggaran perawatan ddugailiaran Rumah Dinas tanpa dirawat. Dana yang di anggarkan diduga miliaran untuk merawat aset daerah baik rumah dinas, kendaraan roda dua dan roda empat.Tenyata dilapangan banyak aset terbengkalai dilapangan seperti rumah dinas tidak dirawat Pemerintah Kota Batam. Sejumlah rumah dinas Pemko di Kota Batam tidak dirawat. Kondisi rumah dinas sangat […]

expand_less