Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Advokat Desak Kejati Jabar Imbas Tambang Ilegal di Jawa Barat Rugikan Negara Triliunan

Advokat Desak Kejati Jabar Imbas Tambang Ilegal di Jawa Barat Rugikan Negara Triliunan

  • account_circle Derry Rachman
  • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di Jawa Barat mencapai triliunan rupiah. Puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Jabar Istimewa mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Desakan ini disampaikan dalam audiensi di Kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung. Jumat 31 Januari 2025.

Puluhan advokat tersebut diterima oleh pihak Kejati Jabar dan saat itu juga diberikan surat laporan dan legal opinion terkait tambang ilegal di Jawa Barat.

Perwakilan Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menegaskan bahwa tambang ilegal tidak hanya melanggar Undang-Undang Minerba dan Lingkungan Hidup, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang nyata.

Oleh karena itu, menurutnya, UU Tipikor harus diterapkan untuk mengejar pengembalian kerugian negara akibat eksploitasi tambang ilegal yang berlangsung selama puluhan tahun tanpa kontribusi kepada negara.

“Mereka tidak pernah membayar pajak atau pendapatan lain yang seharusnya masuk ke negara. Padahal, sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Jutek kepada wartawan di Kejati Jabar, Jumat 31 Januari 2025.

Kerugian Negara Bisa Mencapai Triliunan Rupiah

Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, terdapat 176 lokasi tambang ilegal yang beroperasi. Jika setiap tambang menghasilkan pajak Rp100 juta per bulan, maka potensi kerugian negara dalam setahun bisa mencapai Rp12 miliar per tambang. Jika dikalikan dengan 176 tambang selama puluhan tahun, maka jumlahnya bisa mencapai triliunan rupiah.

Selain aspek ekonomi, keberadaan tambang ilegal juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk jalan rusak akibat aktivitas angkutan berat dan penggundulan lahan yang memperburuk risiko bencana seperti longsor dan banjir.

“Bahkan, kami mendapat informasi bahwa salah satu lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini PTPN di Subang, juga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Kami meminta Kejati Jabar untuk menindaklanjuti informasi ini,” tegas Jutek.

Desakan Penindakan dengan UU Tipikor

Tim Hukum Jabar Istimewa menilai bahwa penerapan UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup yang selama ini digunakan untuk menangani kasus tambang ilegal belum cukup memberikan efek jera. Oleh karena itu, mereka mendesak Kejati Jabar untuk memproses kasus ini dengan UU Tipikor agar pelaku tambang ilegal tidak hanya dihukum pidana, tetapi juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara.

“Selama ini negara telah dirugikan dalam jumlah besar akibat tambang ilegal yang tidak pernah menyetor pajak atau royalti. Jika kasus ini diproses menggunakan UU Tipikor, maka kerugian tersebut bisa dikejar dan dikembalikan ke negara,” tambahnya.

Tim Hukum Jabar Istimewa juga memastikan akan mengawal jalannya proses hukum hingga ada tindakan tegas terhadap tambang ilegal di Jawa Barat.

Penegakan Hukum Jadi Ujian bagi Kejati Jabar

Kasus tambang ilegal di Jawa Barat bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga ujian bagi integritas dan ketegasan penegak hukum. Jika Kejati Jabar tidak segera bertindak, dikhawatirkan praktik tambang ilegal akan terus berlangsung, merusak lingkungan, dan semakin menggerus pendapatan negara.

Dengan desakan kuat dari para advokat serta potensi kerugian negara yang sangat besar, kini bola panas ada di tangan Kejati Jabar. Akankah aparat penegak hukum bertindak tegas?

SOMASI

Selain itu, tim hukum Jabar Istimewa ini melayangkan somasi terbuka ke Andi L Hakim alias Andi Gondrong yang memimpin orasi unjuk rasa menentang tambang ilegal ditutup pada 24 Januari 2025 di Gerbang DPRD Subang. Mereka menilai Andi ini ada prinsip melanggar hukum.

“Pertama, dia dalam orasinya meminta dan menuntut DPRD dan aparat hukum untuk membuka tambang galian ilegal yang sudah ditutup. Menurut kami, itu melanggar hukum, karena jelas tambang ilegal tak boleh beroperasi serta merugikan masyarakat umum,” katanya.

Tim hukum Jabar Istimewa meminta Andi untuk memohon maaf ke masyarakat Jabar khususnya Subang. Tak hanya itu, Andi pun dalam orasinya mengatasnamakan pengusaha dan sopir truk. Padahal, kata Jutek, dia bukan pengusaha dan sopir truk melainkan diduga bagian ormas tertentu.

“Dia juga menyatakan ada di antara sopir yang unjuk rasa selama 18 hari kelaparan tak makan. Jelas, ini berita bohong dan berbau tak benar (hoax). Dalam orasinya juga, dia menghasut atau mengajak serta menjelekkan tokoh tertentu. Dan, menurut kami itu tak pantas serta melanggar hukum. Kami berikan waktu 1×24 jam kepadanya untuk segera meminta maaf ke masyarakat Jabar khususnya Subang, jika tidak maka kami akan laporkannya ke polisi,” kata Jutek.***

  • Penulis: Derry Rachman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Eksekusi Ruko Alm. HBP Ritonga, Polres Padangsidimpuan Baiknya Penuhi Janji, Selesaikan Dulu Persoalan Pidana

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 888
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Mengingat Rencana Eksekusi Pertama Rumah Toko milik H. Baginda Parlaungan Ritonga (HBP Ritonga) di Jl. Jenderal Sudirman / kedai kopi lampu merah sekira Juni 2024 lalu sempat batal karena masih tersangkut perkara pidana. Usai rencana eksekusi pada masa itu, Polres Padangsidimpuan mengundang pihak Pengadilan Agama (PA) Kota Padangsidimpuan bersama keluarga yang melakukan perlawanan. […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Salurkan Manfaat JKM untuk Keluarga Pekerja di Seluma dan Bengkulu Selatan

    BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Salurkan Manfaat JKM untuk Keluarga Pekerja di Seluma dan Bengkulu Selatan

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Bengkulu, Jarrakpos.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dengan menyalurkan dua santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta di Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan. Santunan pertama diserahkan pada Kamis (20/2) di Masjid At-Taqwa, Rimbo Kudai, Kabupaten Seluma, kepada ahli waris almarhum Tauhid. Almarhum merupakan pekerja sosial […]

  • Mad Ramli Apresiasi Program BNN dan LPM TDM, Dorong “Kolega Bersinar” Jadi Kampung Lele Anti Narkoba

    Mad Ramli Apresiasi Program BNN dan LPM TDM, Dorong “Kolega Bersinar” Jadi Kampung Lele Anti Narkoba

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 122
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com– Anggota DPRD Kota Kupang, Muhammad Ramli (Mad Ramli), mengapresiasi langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT bersama LPM dan Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, yang menghadirkan program “Kolega Bersinar” atau Kolam Lele Keluarga Bersih dari Narkoba. Menurut Mad Ramli, program tersebut menjadi contoh nyata bahwa pencegahan narkoba tidak hanya dilakukan melalui […]

  • Polda Kepri Limpahkan Kasus Pembawaan Uang Rp7,7 Miliar ke Bea Cukai Setelah Tak Ditemukan Unsur Pidana

    Polda Kepri Limpahkan Kasus Pembawaan Uang Rp7,7 Miliar ke Bea Cukai Setelah Tak Ditemukan Unsur Pidana

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Habil
    • visibility 283
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau hari ini menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan pelanggaran administratif kepabeanan di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam. Kasus ini melibatkan empat orang yang kedapatan membawa uang tunai dengan total mencapai Rp7,7 miliar. Konferensi pers dihadiri oleh perwakilan dari Ditreskrimsus Polda Kepri, Bea […]

  • 800 Peserta dari Berbagai Daerah Ramaikan Lomba Burung Kicau di Hari Bhayangkara Ke-80 yang Diselenggarakan Polres Magelang Kota

    800 Peserta dari Berbagai Daerah Ramaikan Lomba Burung Kicau di Hari Bhayangkara Ke-80 yang Diselenggarakan Polres Magelang Kota

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JAŔRÀKPOS.COM – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Polres Magelang Kota bekerja sama dengan Mahesa Jenar menggelar Lomba Burung Berkicau di depan Museum Mosvia Polres Magelang Kota, Minggu (21/06/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 800 peserta dari berbagai daerah tersebut secara resmi dibuka oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Dikri Olfandi, S.E., S.I.K., M.M., […]

  • Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Tidak Dicairkan BPKAD Tanpa PerBup Beresiko Hukum Pidana Korupsi

    Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Tidak Dicairkan BPKAD Tanpa PerBup Beresiko Hukum Pidana Korupsi

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 195
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD adalah forum strategis internal alat kelengkapan dewan yang berfungsi menetapkan agenda kerja, menjadwalkan rapat paripurna, rapat pansus, kunjungan kerja dan konsultasi dalam jangka waktu tertentu. Rapat Banmus bertujuan memastikan seluruh kegiatan legislatif berjalan efektif, efisien dan terstruktur. Pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 digelar Rapat Banmus yang […]

expand_less