Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Advokat Desak Kejati Jabar Imbas Tambang Ilegal di Jawa Barat Rugikan Negara Triliunan

Advokat Desak Kejati Jabar Imbas Tambang Ilegal di Jawa Barat Rugikan Negara Triliunan

  • account_circle Derry Rachman
  • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di Jawa Barat mencapai triliunan rupiah. Puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Jabar Istimewa mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Desakan ini disampaikan dalam audiensi di Kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung. Jumat 31 Januari 2025.

Puluhan advokat tersebut diterima oleh pihak Kejati Jabar dan saat itu juga diberikan surat laporan dan legal opinion terkait tambang ilegal di Jawa Barat.

Perwakilan Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menegaskan bahwa tambang ilegal tidak hanya melanggar Undang-Undang Minerba dan Lingkungan Hidup, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang nyata.

Oleh karena itu, menurutnya, UU Tipikor harus diterapkan untuk mengejar pengembalian kerugian negara akibat eksploitasi tambang ilegal yang berlangsung selama puluhan tahun tanpa kontribusi kepada negara.

“Mereka tidak pernah membayar pajak atau pendapatan lain yang seharusnya masuk ke negara. Padahal, sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Jutek kepada wartawan di Kejati Jabar, Jumat 31 Januari 2025.

Kerugian Negara Bisa Mencapai Triliunan Rupiah

Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, terdapat 176 lokasi tambang ilegal yang beroperasi. Jika setiap tambang menghasilkan pajak Rp100 juta per bulan, maka potensi kerugian negara dalam setahun bisa mencapai Rp12 miliar per tambang. Jika dikalikan dengan 176 tambang selama puluhan tahun, maka jumlahnya bisa mencapai triliunan rupiah.

Selain aspek ekonomi, keberadaan tambang ilegal juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk jalan rusak akibat aktivitas angkutan berat dan penggundulan lahan yang memperburuk risiko bencana seperti longsor dan banjir.

“Bahkan, kami mendapat informasi bahwa salah satu lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini PTPN di Subang, juga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Kami meminta Kejati Jabar untuk menindaklanjuti informasi ini,” tegas Jutek.

Desakan Penindakan dengan UU Tipikor

Tim Hukum Jabar Istimewa menilai bahwa penerapan UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup yang selama ini digunakan untuk menangani kasus tambang ilegal belum cukup memberikan efek jera. Oleh karena itu, mereka mendesak Kejati Jabar untuk memproses kasus ini dengan UU Tipikor agar pelaku tambang ilegal tidak hanya dihukum pidana, tetapi juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara.

“Selama ini negara telah dirugikan dalam jumlah besar akibat tambang ilegal yang tidak pernah menyetor pajak atau royalti. Jika kasus ini diproses menggunakan UU Tipikor, maka kerugian tersebut bisa dikejar dan dikembalikan ke negara,” tambahnya.

Tim Hukum Jabar Istimewa juga memastikan akan mengawal jalannya proses hukum hingga ada tindakan tegas terhadap tambang ilegal di Jawa Barat.

Penegakan Hukum Jadi Ujian bagi Kejati Jabar

Kasus tambang ilegal di Jawa Barat bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga ujian bagi integritas dan ketegasan penegak hukum. Jika Kejati Jabar tidak segera bertindak, dikhawatirkan praktik tambang ilegal akan terus berlangsung, merusak lingkungan, dan semakin menggerus pendapatan negara.

Dengan desakan kuat dari para advokat serta potensi kerugian negara yang sangat besar, kini bola panas ada di tangan Kejati Jabar. Akankah aparat penegak hukum bertindak tegas?

SOMASI

Selain itu, tim hukum Jabar Istimewa ini melayangkan somasi terbuka ke Andi L Hakim alias Andi Gondrong yang memimpin orasi unjuk rasa menentang tambang ilegal ditutup pada 24 Januari 2025 di Gerbang DPRD Subang. Mereka menilai Andi ini ada prinsip melanggar hukum.

“Pertama, dia dalam orasinya meminta dan menuntut DPRD dan aparat hukum untuk membuka tambang galian ilegal yang sudah ditutup. Menurut kami, itu melanggar hukum, karena jelas tambang ilegal tak boleh beroperasi serta merugikan masyarakat umum,” katanya.

Tim hukum Jabar Istimewa meminta Andi untuk memohon maaf ke masyarakat Jabar khususnya Subang. Tak hanya itu, Andi pun dalam orasinya mengatasnamakan pengusaha dan sopir truk. Padahal, kata Jutek, dia bukan pengusaha dan sopir truk melainkan diduga bagian ormas tertentu.

“Dia juga menyatakan ada di antara sopir yang unjuk rasa selama 18 hari kelaparan tak makan. Jelas, ini berita bohong dan berbau tak benar (hoax). Dalam orasinya juga, dia menghasut atau mengajak serta menjelekkan tokoh tertentu. Dan, menurut kami itu tak pantas serta melanggar hukum. Kami berikan waktu 1×24 jam kepadanya untuk segera meminta maaf ke masyarakat Jabar khususnya Subang, jika tidak maka kami akan laporkannya ke polisi,” kata Jutek.***

  • Penulis: Derry Rachman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • WaBup Kuningan Tuti Andriani Gelar Baksos dan Bukber, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

    WaBup Kuningan Tuti Andriani Gelar Baksos dan Bukber, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 215
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Momentum bulan suci Ramadan 1447 H yang penuh ampunan dan berkah dimanfaatkan betul oleh Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, S.H., M.Kn., untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama. Pada tahun ini, Wakil Bupati menyelenggarakan rangkaian kegiatan sosial yang dipusatkan di kediaman dinasnya, Sabtu (14/03/2026). ​Rangkaian acara dimulai dengan agenda Bakti Sosial (Baksos) berupa pembagian paket […]

  • Merawat Pusaka, Merajut Budaya : Tradisi Tumpak Landep di Ponorogo

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Deddy
    • visibility 953
    • 0Komentar

    Ponorogo – Jarrakpos – Tradisi warisan leluhur terus dilestarikan oleh para pecinta tosan aji di Kabupaten Ponorogo. Salah satu bentuk pelestarian itu adalah gelaran Tumpak Landep yang kembali diadakan di Griya Dhuwung, Desa Beton, Kecamatan Siman, pada Sabtu (22/2/2025). Tradisi ini menjadi ajang penyucian puluhan pusaka, yang tidak hanya berasal dari Ponorogo, tetapi juga dari […]

  • Kebakaran Besar Di Tempat Padat Penduduk, Pemilik Rumah Terkurung Di Dalam Rumah

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 529
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Kebakaran besar terjadi menimpa sebuah rumah tempat tinggal milik seorang warga bernama Hendra 44 Tahun yang beralamat di Jln. Raden Gilap Blok Karang Anyar RT 06 RW 02, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon. Kamis, 23 Oktober 2025, Pukul 11:30 WIB. Menurut keterangan warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya saat […]

  • Argentina vs Swiss, Yomi: Diatas Kertas La Albiceleste Unggul

    Argentina vs Swiss, Yomi: Diatas Kertas La Albiceleste Unggul

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Medan – Argentina akan menghadapi Swiss pada perempat final Piala Dunia 2026. Duel ini dijadwalkan berlangsung di Kansas City, Amerika Serikat, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026 waktu setempat, atau Minggu pagi, 12 Juli 2026 waktu Indonesia. Di atas kertas, Argentina jelas lebih diunggulkan. Status juara bertahan, skuad bertabur pemain bintang, dan keberadaan Lionel Messi […]

  • Kapolsek Bandongan Sampaikan Pesan Inspiratif saat Pimpin Upacara di SMK Muhammadiyah 1 Bandongan

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 747
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Kapolsek Bandongan AKP Prapta Susila, S.H., M.M. menjadi pembina upacara di halaman SMK Muhammadiyah 1 Bandongan, Jumat (17/10/2025). Upacara tersebut diikuti oleh Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 1 Bandongan, para guru dan staf, serta seluruh siswa-siswi sekolah tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan, meningkatkan kedisiplinan, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air di […]

  • Popsivo Polwan Buka Asa Lolos Final Four

    Popsivo Polwan Buka Asa Lolos Final Four

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 236
    • 0Komentar

    BOJONEGORO – Jakarta Popsivo Polwan membuka asa lolos ke babak final four usai menumbangkan Jakarta Electric PLN Mobile dengan skor 3-2 (19-25, 25-15, 25-18, 16-25, 16-14) di GOR Utama, Bojonegoro, dalam lanjutan putaran kedua Proliga 2026, Jumat (13/2/2026) malam. Pertarungan sengit sempat tersaji antara kedua tim itu pada laga penutup hari kedua seri ketiga selama […]

expand_less