Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » PN Bandung Gelar Sidang Kasus Penggelapan Dana Rp 100 Miliar:  Keuangan PT. BIG Akui Uang Sudah Dibayarkan

PN Bandung Gelar Sidang Kasus Penggelapan Dana Rp 100 Miliar:  Keuangan PT. BIG Akui Uang Sudah Dibayarkan

  • account_circle Derry Rachman
  • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 100 miliar yang menjerat terdakwa MT semakin menarik perhatian publik.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis, 30 Januari 2025, saksi dari bagian administrasi keuangan PT. BIG, Devi Meilina, mengungkap fakta mengejutkan terkait aliran dana tersebut.

Devi menyatakan bahwa dana sebesar Rp 100 miliar yang ditransfer dari Sinar Rannerindo ke rekening MT sudah diganti dengan cek atas nama MT. Cek tersebut kemudian diterima oleh The Siauw Thjiu dan telah dicairkan ke dalam beberapa rekening, termasuk rekening The Siauw Thjiu, Tjindriawaty Halim, Budiman Halim, serta PT Jaya Mulia Raya.

Bahkan, lanjut Devi, jumlah yang dicairkan oleh The Siauw Thjiu melebihi nominal yang ditransfer dari Sinar Rannerindo ke rekening MT, dengan kelebihan dana mencapai Rp 1 miliar lebih.

“Sebenarnya uang yang Rp 100 miliar itu sudah dicairkan,” ujar Devi dalam persidangan.

Kuasa Hukum Terdakwa: “Tidak Ada Unsur Pidana”

Pernyataan saksi ini sejalan dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang juga dihadirkan dalam persidangan. Kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Randy Raynaldo menegaskan bahwa total nilai transaksi dari tahun 2015 hingga 2021 mencapai Rp 1,3 triliun. Namun, terdapat kelebihan dana yang ditarik sebesar Rp 36 miliar.

Pengacara Edward Gultom, yang juga tergabung dalam tim pembela terdakwa, menyatakan bahwa dengan adanya fakta bahwa uang tersebut telah dicairkan dan dialihkan ke pihak lain, maka logika hukum menegaskan bahwa pasal 372 (penggelapan) dan pasal 378 (penipuan) dalam dakwaan JPU harus gugur.

“Kalau sudah dicairkan dan dibayarkan, logika hukumnya gugur. Pasal 372 dan 378 harus gugur. Semua ini akan kita tuangkan dalam pledoi,” tegas Edward Gultom.

Edward juga menambahkan bahwa justru saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.

“Tidak ada dalil-dalil yang mendukung dakwaan JPU,” imbuhnya.

Sidang Berlanjut Pekan Depan, Saksi Ahli Akan Dihadirkan

Sidang perkara ini masih akan terus berlanjut. Pekan depan, pengadilan dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, termasuk saksi ahli yang akan memberikan analisis lebih mendalam terkait dugaan penggelapan dana ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aliran dana dalam jumlah besar dan menyingkap kompleksitas transaksi keuangan yang terjadi selama bertahun-tahun. Dengan fakta bahwa dana tersebut telah dialihkan dan dicairkan, pembelaan dari pihak terdakwa semakin menguat, sementara JPU perlu menghadirkan bukti yang lebih solid guna mempertahankan dakwaannya.

Apakah dakwaan penggelapan dana senilai Rp 100 miliar ini akan tetap bertahan di pengadilan? Ataukah pembelaan terdakwa akan berhasil menggugurkan tuduhan? Sidang lanjutan pekan depan akan menjadi babak penting dalam kasus ini.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Penulis: Derry Rachman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangun Kantor DPD, Demokrat Konsisten Besarkan Partai di Jabar

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 520
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Ketua DPD Partai Demokrat Jabar Anton Sukartono Suratto menyebut pembangunan Kantor DPD Partai Demokrat Jabar bukan hanya sebatas pembangunan fisik, tapi merupakan simbol keseriusan dan komitmen kader Demokrat di Jabar dalam memperkuat infrastruktur partai. “Dengan adanya kantor ini, kami berharap konsolidasi dan kerja-kerja politik di Jawa Barat dapat berjalan lebih efektif dan […]

  • Kadispora Bengkulu Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Bengkulu Selatan, Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Daerah

    Kadispora Bengkulu Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Bengkulu Selatan, Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Daerah

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 334
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, menyampaikan ucapan selamat atas Hari Jadi ke-76 Kabupaten Bengkulu Selatan yang diperingati pada tahun 2025. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan visi daerah yang lebih maju dan sejahtera. “Dengan semangat Hari Jadi ke-76 Kabupaten Bengkulu Selatan, mari kita tingkatkan […]

  • Periksa 10 Saksi, DPP KAMPUD Dukung Polda Lampung Usut Kasus Bocornya Data Pribadi di BPN Bandar Lampung

    Periksa 10 Saksi, DPP KAMPUD Dukung Polda Lampung Usut Kasus Bocornya Data Pribadi di BPN Bandar Lampung

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com | Kota Bandar Lampung, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H mengungkapkan terkait perkembangan laporan pelapor DR, Spd di Polda Lampung dalam kasus dugaan pengungkapan/bocornya data pribadi dokumen permohonan miliknya di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kepada pihak lain yang tidak memiliki […]

  • 4 Pemuda di Kuningan, Gagahi Siswi SMA Secara Bergilir

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 943
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Pelecehan seksual kembali terjadi di Kabupaten Kuningan Jawabarat, diawal tahun ini terjadi pada siswi SMA di Kuningan, korban Melati (16) menjadi korban biadab ke 4 Pemuda yang sebelumnya korban dicekoki minuman keras disalah satu tempat Kost. Ke 4 Pemuda itu diantaranya S, SR, VM dan RTT, kejadian berawal ketika korban berkenalan dengan […]

  • Bupati Imron Tegaskan Peran ASN Ke 3.521 PPPK Paruh Waktu Di Apel Kesadaran Nasional

    Bupati Imron Tegaskan Peran ASN Ke 3.521 PPPK Paruh Waktu Di Apel Kesadaran Nasional

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 201
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Bupati Cirebon Imron menegaskan status dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 3.521 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam Apel Kesadaran Nasional yang digelar di Stadion Ranggajati, Rabu (17/12/2025). Dalam sambutannya, Imron menyampaikan ucapan selamat kepada PPPK Paruh Waktu yang telah menerima penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Ia […]

  • Singapura vs Indonesia, Hendra: Berat Timnas Menang

    Singapura vs Indonesia, Hendra: Berat Timnas Menang

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 26
    • 0Komentar

    MEDAN, Jarrakpos.com – Pakar sepak bola di Sumut sekaligus jurnalis di Medan, Hendra DS, memprediksi peluang Timnas Indonesia saat bersua Timnas Singapura pada laga terakhir di Grup A Piala AFF 2026 atau ASEAN Championship 2026. Menurutnya, di atas kertas, skuad Garuda masih memiliki peluang untuk bisa memenangkan pertandingan namun peluang itu sangat berat karena mendapat […]

expand_less