Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Merasa Direkayasa Massive Dan Terstruktur, Cucu H. BP. Ritonga Tolak Eksekusi Lelang Ruko

Merasa Direkayasa Massive Dan Terstruktur, Cucu H. BP. Ritonga Tolak Eksekusi Lelang Ruko

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Merasa dipermainkan dengan adanya dugaan rekayasa, terencana, massive dan terstruktur yang dimulai dari pembagian harta, “pemaksaan” putusan lelang, pelaksanaan eksekusi lelang hingga kepada diberhentikannya penyelidikan oleh polisi dengan mengeluarkan surat SP2Lid atas Laporan Pidana Dugaan Pemalsuan Tandatangan.

Cucu H. BP Ritonga atau dikenal dengan Ritonga Coy bernama Alwin Fanany Ritonga beserta saudarinya melakukan perlawanan atau menolak pelaksanaan eksekusi lelang sebuah ruko di simpang empat Lampu Merah Jl. Sudirman Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (10/01/2025).

Perlawanan tersebut dilakukannya dengan orasi di hadapan pihak Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, polisi dan masyarakat umum yang menyaksikan pelaksanaan eksekusi tersebut atas segala dugaan rekayasa atau kecurangan terhadap putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan yang diduga memaksakan bagian harta dari ayahnya yang sudah meninggal termasuk Ruko yang dilelang dimaksud.

Pemaksaan dimaksud mengartikan kalau pembagian yang diputuskan oleh Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan terhadap bagian ayahnya dianggap tidak sah secara hukum dikarenakan perwakilan ayahnya dalam membuat surat kesepakatan pembagian harta tidak dihadiri dan/atau tidak ada diwakili dari pihak ayahnya bernama almarhum Hasril Ritonga.

Lantas Surat Kesepakatan Pembagian Harta tersebut yang didaftarkan ke Notaris Misbahuddin tandatangan ayahnya yang sudah meninggal tersebut ditandatangani oleh seseorang yang tidak diketahui siapa pelakunya.

Dalam surat sepakatan pembagian harta tersebut yang selanjutnya disebut Waarmarking tertulis nama seseorang dengan frasa Alm. (Almarhum) atas nama Asril Ritonga atau singkatnya Alm. Hasril Ritonga.

Diketahui Hasril Ritonga meninggal pada tahun 2012, namun beliau seolah hidup lagi pada tahun 2017 hanya untuk menandatangani surat tersebut.

Sebagai anak dari Alm. Hasril Ritonga, Alwin Fanany Ritonga melaporkan praktek ini ke Polda Sumut atas dugaan perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana pada pemalsuan tandatangan ayahnya.

Hal tersebut juga sudah disampaikan kepada Hakim Pengadilan Agama yang menyidangkan gugatan harta Alm. Hasril Ritonga. Namun sangat disayangkan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan “tancap gas” terkesan tidak peduli dengan dugaan tandatangan palsu tersebut.

Pengadilan Agama hanya bersikukuh kepada alasan sudah ada dasar pembagian hartanya yakni Akta Notaris Pembagian Harta yang dikeluarkan oleh Notaris Misbahuddin .

Tidak tahu bodoh atau tidak, tampak pihak hakim yang menyidangkan perkara dimaksud tidak bisa membedakan produk sebuah Notaris antara yang namanya Waarmarking dengan yang namanya Akta Notaris.

Pada hikikihnya produk yang dikeluarkan oleh Notaris Misbahuddin tersebut merupakan produk Waarmarking dan/atau bukanlah Akta Notaris.

Sehingga atas ketidaktahuan atau pura-pura tidak tahu itu lantas hakim serta merta memutuskan kalau perkara pembagian harta H. BP. Ritonga yang didasari hanya kepada Waarmarking dianggap sah dengan kekuatan hukum tetap, meski orang yang meninggal dianggap halal bisa menandatangani surat kesepaktan pembagian harta.

Dalam produk putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan dengan Register Perkara Nomor 58/Pdt.G/2021/PA.Pspk ini menurut Alwin Fanany terdapat beberapa kesalahan majelis hakim :

1. Hakim menerima produk Waarmarking sebagai Dasar Pembagian Harta

2. Hakim mengabulkan kalau orang meninggal bisa hidup kembali dalam menandatangani surat kesepakatan pembagian harta.

3. Pembagian harta tidak adil, dari nilai harta yang diperkirakan mencapai Rp. 1,3 Triliun, bagian ayahnya hanya diberikan sekitar puluhan milyar yang kemudian akan dibagi dua lagi kepada saudara tirinya, meski ayahnya merupakan anak tertua dari Alm. H. BP. Ritonga.

4. Hakim Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan tidak menggubris putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada tahun 2014 yang memutuskan pembagian harta dari Alm. H. BP. Ritonga yang harus dilaksanakan di akhir tahun 2014 , namun putusan PN Padangsidimpuan tersebut belum dilaksanakan hingga hari ini, malah sebaliknya hakim PA Kota Padangsidimpuan diduga tancap gas menciptakan putusan sendiri yang dapat menciderai putusan hukum terdahulu.

5. Hakim menerima gugatan pembagian harta dari saudara tirinya atas bagian ayahnya yang diwariskan dari Alm. H. BP. Ritonga, padahal putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan tahun 2017 tersebut dinilai cacat hukum dimana orang yang sudah meninggal bisa menandatangani Surat Kesepakatan Pembagian Harta.

6. Hakim melaksanakan Lelang atas harta neneknya (Alm. H. BP. Ritonga) dengan mengatasnamakan cucu sebagai pelaku lelang. Yang kemudian uang lelang dibagikan oleh Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan kepada seluruh waris Alm. Asril Ritonga. Meski sebagian dari waris Alm. Hasril Ritonga tidak mengambilnya.

7. Hakim dan Panitera dinilai berani memaksakan Eksekusi atas lelang tersebut padahal uang hasil lelang masih di ada yang tersimpan di rekening Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.

8. Panitera tidak memberikan terlebih dahulu kesempatan kepada pihak termohon eksekusi ataupun kuasa hukumnya membaca putusan eksekusi sebelum dibacakan notaris.

9. Panitera membacakan putusan eksekusi menghadap objek melainkan menghadap jalan umum.

Setelah mendengarkan keluhan tersebut , Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Nelson Dongoran menjawab agar yang keberatan melakukan gugatan balik. Namun Alwin Panany menjelaskan dari pengalaman yang dialaminya tidak bersedia melakukan gugatan lagi seraya mengatakan sampai kapanpun tidak pernah lagi percaya dengan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.

Alwin juga meminta agar Panitera Nelson Dongoran mengingat dosa karena usia sudah tua. Yang kemudian akan berangkat ke Jakarta meminta wakil Rakyat di Komisi 3 DPR RI untuk menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) .

Alwin menambahkan bahwa kasus dugaan pemalsuan tandatangan sudah dilaporkan ke Polda Sumut, yang kemudian Polda Sumut melimpahkan kasus tersebut ke polres Padangsidimpuan mengingat Locus de likti nya berada di Kota Padangsidimpuan.

Namun dia merasa aneh, ternyata pihak Polres Padangsidimpuan tidak melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang terduga merekayasa dan/atau memalsukan tanda tangan almarhum ayahnya dengan alasan tidak mau dipanggil sehingga dalam waktu yang diduga kebut tayang dengan hari H Pelaksanaan Eksekusi, maka pihak kepolisian resort kota Padangsidimpuan menghentikan Penyelidikan atas perkara yang dilaporkannya dengan mengeluarkan Surat SP2Lid.

SP2Lid yang dikeluarkan pihak Polres Padangsidimpuan menandakan kasus tindak pidana dugaan pemalsuan tandatangan dianggap selesai, sehingga pelaksanaan lelang eksekusi dapat dilakukan.

Namun sebelum dilakukan eksekusi pihak Alwin Fanany melaporkan tindakan Polres Padangsidimpuan yang buru-buru menerbitkan Surat SP2 Lid tanpa melakukan pemeriksaan ke Polda Sumut yang juga menandakan bahwa kasus dugaan tindak pidana dugaan pemalsuan tandatangan belum selesai.

Kapolres Padangsidimpuan juga sudah diberikan petunjuk dan arahan oleh Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Sumut namun tidak diketahui apa petunjuk dan arahan tersebut.

Selain Alwin, Salah seorang kuasa hukum termohon eksekusi Alwi Ginting, SH mengatakan dirinya merasa tidak nyaman atas pelaksanaan eksekusi tersebut, karena dirinya tidak diberikan membaca isi putusan lelang eksekusi tersebut sebelum dilakukan pembacaan oleh Panitera.

Dirinya didorong oleh oknum petugas polisi yang menyebabkan dirinya dan kliennya jauh dari pembaca eksekusi dan ia juga mengalami memar dibagian leher dan sepatunya robek.

“Semestinya tugas polisi dalam suatu pelaksanaan eksekusi tidak terlibat dalam hal penghambatan tugas pengacara yang sampai melakukan tindakan fisik, polisi hanya bertugas sebagai pengamanan bilamana terjadi langkah anarkis baru polisi boleh bertindak secara fisik”, jelas Alwi.

Polisi seharusnya netral, jika polisi berpihak maka upaya penegakan hukum di negara ini akan runtuh tegasnya.

Dalam hal menyoroti Register Perkara Nomor 58/Pdt.G/2021/PA Pspk seharusnya pengadilan agama kota Padangsidimpuan harus terlebih dahulu menetapkan harta dan pembagian harta warisan dari ahli waris HBP Ritonga dulu baru kemudian terhadap pembagian waris atas nama anak HBP Ritonga yang bernama Hasril Ritonga ditetapkan dan dibagi berdasarkan hukum Islam kepada anak anaknya.. hal ini lah yang diabaikan oleh pengadilan agama kota Padangsidimpuan yang langsung membagi harta warisan HBP Ritonga kepada cucunya, padahal pembagian harta untuk atas nama ayah Alwin Fannany Ritonga yang bernama Hasril Ritonga belum dibagi dengan jelas.

Sementara itu A Ghamal Siregar, SH juga kuasa hukum Alwin mengatakan heran kepada pihak kepolisian yang menyatakan kalau dalam perkara pidana yang kliennya laporkan disebutkan tidak terdapat unsur Pidananya, padahal kata Ghamal dalam surat kesepakatan yang ditandatangani seluruh. ahli waris Alm. H. BP. Ritonga sudah terdapat seseorang yang menandatangani nama seorang yang berstatus Almarhum. Dan dikarenakan pendapat polisi mengatakan tidak ada terdapat unsur pidananya maka polisi mengeluarkan surat SP2Lid.

Bersamaan dengan itu kuasa hukum Alwin bernama Awaluddin Harahap, SH dengan suara lantangnya menyebutkan agar Komisi 3 DPR RI melihat permasalahan ini dan memperhatikannya untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), jangan hanya diam, duduk manis di bangku DPR sana.

Kemudian Awaluddin bermohon kepada penggiat hukum, praktisi hukum, media, seluruh mahasiswa hukum dan para pakar hukum agar kiranya meneliti putusan Nomor 58/Pdt.G/2021/PA.Pspk.

Saat bersamaan Waka Polres Padangsidimpuan, Kompol Rahman Takdir Harahap saat dipertanyakan apakah peran Polisi hadir dalam pelaksanaan eksekusi lelang Ruko dimaksud dan kenapa polisi tidak memberikan ruang kepada pihak termohon termasuk pengacara termohon eksekusi dalam membaca dan memberikan pembelaan atas pelaksanaan putusan lelang eksekusi ? Waka Polres tampak tidak memberikan jawaban dan hanya mengatakan wawancara nanti saja .

Demikian juga dengan Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, A. Latif Rusydi Harahap, S.HI, M.A saat ditanya bagaimana bisa Hakim memutus perkara Nomor 58/Pdt.G/2021/PA.Psp dalam kedudukan Hukum seorang yang telah meninggal dunia tahun 2012 yang bernama Hasril Ritonga bisa menandatangani di tahun 2017 ? Kepada wartawan beliau mengatakan kalau dia tidak berwenang memberikan jawaban karena yang berwenang memberikan jawaban adalah Humas. *(Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Cirebon dan TNI AL Berkolaborasi Selamatkan Ekosistem Laut Melalui Gerakan Jaga Segara.

    Pemkab Cirebon dan TNI AL Berkolaborasi Selamatkan Ekosistem Laut Melalui Gerakan Jaga Segara.

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 354
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melaksanakan gerakan besar peduli lingkungan pesisir. Melalui kegiatan pembersihan pantai dan penanaman 250 ribu pohon mangrove kelak bisa menjadi tempat pengembang biakan pelangton telur ikan laut. Kolaborasi ini menjadi langkah nyata menjaga ekosistem laut serta memperkuat ketahanan pangan masyarakat pesisir dari […]

  • Menyambut bulan Ramadhan Kecamatan Pasekan Menyelenggarakan Pawai Tarhib.

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 1.235
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Dalam menyambut datangnya bulan Suci Ramadhan dan menegakkan Syiar Islam kepada masyarakat kecamatan Pasekan pemerintah kecamatan Pasekan didampingi dengan Forkopimcam Pasekan menyelenggarakan Pawai Tarhib menyambut datangnya bulan suci Ramadhan tahun 2025. Kamis (27/02/25). Turut hadir pada acara pelepasan Pawai Tarhib tersebut Kapolsek Pasekan IPTU Edy, Danramil Psasekan Dadang, Para Kepala UPTD se Kecamatan […]

  • Wagub Akmil Pimpin Pembagian Takjil Kepada Masyarakat dalam Program “Akmil Berbagil”

    Wagub Akmil Pimpin Pembagian Takjil Kepada Masyarakat dalam Program “Akmil Berbagil”

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Wakil Gubernur Akademi Militer (Akmil) Brigjen TNI Pramungkas Agus T., S.I.Pem., M.H., memimpin kegiatan pembagian takjil dalam program Akmil Berbagi Tahun 1447 H/2026 M. Kegiatan sosial tersebut dilaksanakan di depan Pintu II Kesatrian Akademi Militer, Magelang. Jumat(13/3/2026) Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan kebersamaan keluarga besar Akademi Militer kepada masyarakat, khususnya bagi pengguna […]

  • Rutan Dumai Terima Penghargaan dari Bareskrim Polri, Sinergi Dalam Perangi Narkoba

    Rutan Dumai Terima Penghargaan dari Bareskrim Polri, Sinergi Dalam Perangi Narkoba

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com Dumai – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menerima penghargaan dari Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba atas sinergi dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, Kamis (26/2). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi strategis lintas instansi. Penghargaan ini diberikan kepada […]

  • Parluatan Siregar Siap Maju Ketua KONI Sumut

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 677
    • 0Komentar

    Medan – Mantan pelari nasional era 1990-an, Parluatan Siregar, menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara , periode 2025-2029. Kombes Pol (Purn) ini mengaku telah mengantongi dukungan dari sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) dan restu tokoh olahraga “Mudah mudahan saya maju karena didukung oleh teman-teman praktisi olahraga, tokoh […]

  • Dinilai Ada Unsur Gratifikasi Gaya Hidup Mewah Seklur Petojo Selatan, Febriwaldi Dilaporkan ke KPK

    Dinilai Ada Unsur Gratifikasi Gaya Hidup Mewah Seklur Petojo Selatan, Febriwaldi Dilaporkan ke KPK

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 942
    • 0Komentar

    Jakarta, jarrakpos.com | Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) melanjutkan gerakannya dengan melaporkan dugaan gratifikasi dalam gaya hidup mewah Sekretaris Lurah Petojo Selatan, Febriwaldi dilaporkan ke KPK pada Selasa, 14 Oktober 2025. Sehari sebelumnya Kodat86 bersama puluhan masyarakat menggeruduk kantor Balai Kota Pemprov. DKI Jakarta untuk melaporkan prihal yang sama kepada Gubernur Pramono Anung. “Hidup mewah […]

expand_less