Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Sidang Dugaan Penipuan Rp 100 Miliar, Pengakuan Saksi Dituding Janggal 

Sidang Dugaan Penipuan Rp 100 Miliar, Pengakuan Saksi Dituding Janggal 

  • account_circle Derry Rachman
  • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM – Kasus dugaan penipuan senilai Rp 100 miliar dengan terdakwa Miming Theniko kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 9 Januari 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tuty Haryati menghadirkan saksi Tjindriawaty Halim, istri pelapor The Siauw Thjiu, yang memberikan keterangan mengenai mekanisme transfer dan pencairan cek terkait transaksi senilai lebih dari Rp 100 miliar.

Dalam persidangan, Tjindriawaty yang merupakan komisaris PT Sinar Runnerindo mengungkapkan bahwa cek-cek atas nama terdakwa yang diserahkan kepada Pelapor The Siauw Thjiu dengan total Rp 100.138.885.100 telah dicairkan seluruhnya masuk ke Rekening saksi. Total nominal pencairan tersebut mencapai angka yang sama dengan jumlah uang yang ditransfer oleh saksi melalui Perusahaan PT Sinar Runnerindo ke rekening terdakwa.

Namun, Tim Penasihat Hukum terdakwa yang dipimpin oleh Dr. Yopi Gunawan, SH, MH, MM, menyatakan bahwa sebenarnya terdapat kelebihan tarik dari rekening Terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 1 miliar lebih dalam pencairan cek yang dilakukan saksi dibandingkan dengan jumlah uang yang ditransfer ke rekening terdakwa melalui Perusahaan PT Sinar Runnerindo, hal ini akan dibuktikan dan menjadi bagian dari pembelaan dalam pledoi berikutnya.

Kejanggalan dalam Keterangan Saksi

Tim Penasihat Hukum terdakwa mempertanyakan konsistensi keterangan saksi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 41, saksi disebut mengetahui dan menandatangani akta penegasan pernyataan. Namun, dalam persidangan, saksi mengaku tidak mengetahui atau menandatangani akta tersebut.

“Keterangan saksi di BAP seakan-akan mengetahui semua proses, tapi dalam sidang, saksi lebih banyak mengaku lupa atau tidak ingat. Ada indikasi perbedaan keterangan hingga senilai Rp 60 miliar,” ujar Randy. Selain itu, pihak penasihat hukum mencatat bahwa saksi sendiri mengaku tidak pernah ke bank, sehingga proses pencairan cek diduga dilakukan pihak lain, yang menambah keraguan terhadap keabsahan kesaksiannya.

Transaksi yang Dianggap Bermasalah

Dalam persidangan, saksi mengaku bahwa pencairan cek dilakukan atas permintaan terdakwa karena terdakwa tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi nominal tersebut. “Dia minta tolong ditalangi dulu supaya tidak diblacklist,” ujar saksi. Beberapa kali proses talangan ini dilakukan atas permintaan terdakwa, namun saksi tidak dapat menjelaskan secara rinci alur dana yang masuk dan keluar dari rekening terkait.

Kritik terhadap Kredibilitas Saksi

Penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa keterangan saksi banyak didasarkan pada informasi dari suaminya, bukan dari pengamatan langsung. Hal ini semakin memperlemah kredibilitas saksi sebagai pemberi keterangan dalam kasus ini. “Saksi tidak tahu siapa yang mencairkan uang, sementara proses pencairan cek jelas harus dilakukan di bank,” tambah Randy.

Polemik Akta dan Bukti Cek

Selain perbedaan keterangan di BAP dan persidangan, pihak terdakwa juga menyoroti keberadaan akta penegasan penitipan uang yang dianggap sinkron dengan nilai transaksi Rp 100 miliar. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui detil terkait akta tersebut, meskipun bukti cek senilai Rp 60 miliar telah digunakan sebagai penegasan pernyataan penitipan uang.

Sidang Lanjutan

Sidang berikutnya dijadwalkan dua minggu kemudian untuk mendengarkan saksi verbal lisan dan saksi yang lainnya . Tim penasihat hukum optimis dapat membuktikan bahwa tidak ada tindak pidana penggelapan atau penipuan dalam kasus ini.

“Jika total pencairan cek lebih besar dari nominal uang yang ditransfer ke rekening terdakwa, maka tuduhan penggelapan atau penipuan menjadi tidak relevan,” tegas Dr.Yopi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Penulis: Derry Rachman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bareskrim Polri Diminta Usut Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Manchester, R7, PSG dan UFO di Batam

    Bareskrim Polri Diminta Usut Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Manchester, R7, PSG dan UFO di Batam

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 27
    • 0Komentar

    BATAM, jarrakpos.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diminta mengusut dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam, Kepulauan Riau. Sejumlah merek yang disebut dalam informasi tersebut antara lain Manchester, R7 Bold, PSG, dan UFO. Rokok dengan sejumlah merek tersebut disebut beredar tanpa dilekati pita cukai resmi. Informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal […]

  • Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dari Taman Nasional Matalawa

    Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dari Taman Nasional Matalawa

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 62
    • 0Komentar
  • “Gelapkan” Uang Yayasan Nurul Ilmi Rp. 3.7 M Untuk Kepentingan Pribadi, Anak Jenderal Itu Akhirnya Dipolisikan

    “Gelapkan” Uang Yayasan Nurul Ilmi Rp. 3.7 M Untuk Kepentingan Pribadi, Anak Jenderal Itu Akhirnya Dipolisikan

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 572
    • 0Komentar

    PADANGSIDIMPUAN, JARRAKPOS – Diduga menggelapkan uang Yayasan Perguruan Islam BM MUDA Nurul limi kota Padangsidimpuan – Sumatera Utara , Syahlan Ginting yang merupakan anak dari seorang jenderal purnawirawan akhirnya dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pelaporan (STPL) nomor : STPL/B/43/1/2026/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Januari 2026 . Dalam […]

  • OXO The Pavilions Awal Baru Hunian Wellness di Jantung Bali

    OXO The Pavilions Awal Baru Hunian Wellness di Jantung Bali

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 697
    • 0Komentar

    TABANAN , Jarrakpos com – OXO Group Indonesia, perusahaan pengembang dan pengelola properti butik yang berpusat di Bali, secara resmi memperkenalkan OXO The Pavilions — proyek hunian inovatif yang terdiri dari 24 vila dengan sertifikat hak milik yang memadukan praktik kesejahteraan dan kebugaran holistik ke dalam kehidupan sehari-hari. Proyek ini merupakan hasil kerja sama dengan […]

  • Demokrat Jawa Barat Siap Konsolidasi Sukseskan Program Presiden Prabowo

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 1.068
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Barat (Jabar) komitmen untuk mendukumg pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mensukseskan programya. Hal tersebut dilakukan karena sesuai dengan mandat dari Kongres VI Demokrat di Jakarta, 24-25 Februari 2025 yang harus dijalankan. Dalam isi pidato Ketua Umum terpilih Partai Demokrat periode 2025-2030 Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan […]

  • Jeritan Revolusi Pendidikan: Saat IPK Jadi Berhala dan Karakter Terlupakan

    Jeritan Revolusi Pendidikan: Saat IPK Jadi Berhala dan Karakter Terlupakan

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Jakarta, Jarrakpos –Miris, begitulah kata yang paling tepat untuk menggambarkan kondisi pendidikan kita hari ini. Di tengah semangat mencetak generasi unggul, sistem pendidikan Indonesia justru terjebak dalam pusaran angka dan nilai. 💔 IPK kini seolah menjadi berhala baru.Di banyak kampus, mahasiswa berlomba mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tinggi. Tapi di balik angka yang tampak membanggakan […]

expand_less