Eks Kepsek SMPN 2 Ngamprah di Bandung Barat Coreng Nama Sekolah, Terbukti Gelapkan Dana BOS Rp159 juta
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

JARRAKPOS.COM — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Inspektorat menemukan kerugian daerah sebesar Rp159 juta dalam pengelolaan anggaran tahun 2024–2025.
Atas temuan tersebut, mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah, Agus Samsu Permana, diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp159 juta ke kas daerah. Inspektorat memberikan tenggat waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Bandung Barat, Yadi Azhar, mengatakan temuan itu merupakan hasil pemeriksaan tim Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) terhadap pengelolaan anggaran di sekolah yang berlokasi di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, tersebut.
“Dari hasil audit yang dilakukan oleh Irbansus di SMPN 2 Ngamprah, ada rekomendasi dan kesimpulan yang kami sampaikan kepada pimpinan bahwa yang bersangkutan (Agus) mengakibatkan kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas daerah,” kata Yadi saat ditemui seusai pelantikan pejabat di Gedung Sekretariat Daerah Bandung Barat, Rabu, 28 Oktober 2026.
Audit Ungkap Kerugian Rp159 Juta
Menurut Yadi, kesimpulan pemeriksaan diperoleh setelah tim Inspektorat menelaah sejumlah dokumen terkait pengelolaan anggaran. Hasil audit tersebut menjadi dasar penerbitan rekomendasi pengembalian kerugian daerah.
Nilai yang harus dikembalikan mencapai Rp159 juta dan berkaitan dengan pengelolaan anggaran periode 2024–2025. Pengembalian wajib dilakukan ke kas daerah sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang telah ditetapkan.
Inspektorat menegaskan, batas waktu 60 hari menjadi kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk menuntaskan kewajiban tersebut.
“Yang terpenting, selama 60 hari setelah LHP diberikan, yang bersangkutan wajib mengembalikan kerugian daerah Rp159 juta ke kas daerah,” ujar Yadi.
Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi hingga tenggat waktu berakhir, Inspektorat akan melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah tindak lanjut.
Status Pensiun Tak Menutup Persoalan
Agus diketahui telah memasuki masa pensiun dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Menurut Yadi, tindak lanjut yang saat ini menjadi perhatian Inspektorat adalah pemulihan kerugian daerah melalui pengembalian dana tersebut.
“Karena yang bersangkutan telah pensiun, artinya, sanksi yang saat ini dilakukan adalah pengembalian Rp159 juta ke kas daerah,” pungkasnya.
Meski demikian, pengembalian kerugian daerah perlu dibedakan dari pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Status pensiun tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana oleh aparat yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, keterangan Inspektorat yang tersedia menitikberatkan pada kewajiban pengembalian Rp159 juta dan mekanisme tindak lanjut apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Belum ada keterangan dalam informasi yang diperoleh mengenai proses pidana terhadap mantan kepala sekolah tersebut.
Pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOS di SMPN 2 Ngamprah berlangsung di tengah sorotan publik terhadap kondisi sejumlah fasilitas sekolah. Kondisi sarana dan prasarana dinilai memerlukan perhatian, terlebih sekolah tersebut dikenal sebagai salah satu sekolah favorit di wilayah Bandung Barat.
Dalam informasi yang melatarbelakangi pemeriksaan, SMPN 2 Ngamprah disebut menerima dana BOS lebih dari Rp1 miliar per tahun. Besarnya anggaran tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja sekolah.
Namun, temuan kerugian daerah sebesar Rp159 juta tidak serta-merta berarti seluruh dana BOS yang diterima sekolah bermasalah. Rincian komponen belanja yang menjadi temuan, bentuk ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab masih perlu dijelaskan berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang terperinci.
Keterbukaan atas rincian audit menjadi penting agar publik dapat memahami dasar penetapan kerugian daerah sekaligus memastikan bahwa proses tindak lanjut berjalan sesuai ketentuan.
Kini, perhatian tertuju pada realisasi pengembalian Rp159 juta ke kas daerah dalam tenggat 60 hari. Publik juga menanti kejelasan mengenai rincian temuan audit dan langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Pemulihan kerugian daerah menjadi langkah penting, tetapi transparansi mengenai penggunaan dana BOS dan tindak lanjut hasil audit tetap diperlukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.***
- Penulis: Redaksi





Saat ini belum ada komentar