Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Eks Kepsek SMPN 2 Ngamprah di Bandung Barat Coreng Nama Sekolah, Terbukti Gelapkan Dana BOS Rp159 juta

Eks Kepsek SMPN 2 Ngamprah di Bandung Barat Coreng Nama Sekolah, Terbukti Gelapkan Dana BOS Rp159 juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Inspektorat menemukan kerugian daerah sebesar Rp159 juta dalam pengelolaan anggaran tahun 2024–2025.

Atas temuan tersebut, mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah, Agus Samsu Permana, diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp159 juta ke kas daerah. Inspektorat memberikan tenggat waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Bandung Barat, Yadi Azhar, mengatakan temuan itu merupakan hasil pemeriksaan tim Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) terhadap pengelolaan anggaran di sekolah yang berlokasi di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, tersebut.

“Dari hasil audit yang dilakukan oleh Irbansus di SMPN 2 Ngamprah, ada rekomendasi dan kesimpulan yang kami sampaikan kepada pimpinan bahwa yang bersangkutan (Agus) mengakibatkan kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas daerah,” kata Yadi saat ditemui seusai pelantikan pejabat di Gedung Sekretariat Daerah Bandung Barat, Rabu, 28 Oktober 2026.

Audit Ungkap Kerugian Rp159 Juta

Menurut Yadi, kesimpulan pemeriksaan diperoleh setelah tim Inspektorat menelaah sejumlah dokumen terkait pengelolaan anggaran. Hasil audit tersebut menjadi dasar penerbitan rekomendasi pengembalian kerugian daerah.

Nilai yang harus dikembalikan mencapai Rp159 juta dan berkaitan dengan pengelolaan anggaran periode 2024–2025. Pengembalian wajib dilakukan ke kas daerah sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang telah ditetapkan.

Inspektorat menegaskan, batas waktu 60 hari menjadi kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk menuntaskan kewajiban tersebut.

“Yang terpenting, selama 60 hari setelah LHP diberikan, yang bersangkutan wajib mengembalikan kerugian daerah Rp159 juta ke kas daerah,” ujar Yadi.

Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi hingga tenggat waktu berakhir, Inspektorat akan melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah tindak lanjut.

Status Pensiun Tak Menutup Persoalan

Agus diketahui telah memasuki masa pensiun dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Menurut Yadi, tindak lanjut yang saat ini menjadi perhatian Inspektorat adalah pemulihan kerugian daerah melalui pengembalian dana tersebut.

“Karena yang bersangkutan telah pensiun, artinya, sanksi yang saat ini dilakukan adalah pengembalian Rp159 juta ke kas daerah,” pungkasnya.

Meski demikian, pengembalian kerugian daerah perlu dibedakan dari pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Status pensiun tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana oleh aparat yang berwenang.

Hingga berita ini disusun, keterangan Inspektorat yang tersedia menitikberatkan pada kewajiban pengembalian Rp159 juta dan mekanisme tindak lanjut apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Belum ada keterangan dalam informasi yang diperoleh mengenai proses pidana terhadap mantan kepala sekolah tersebut.

Pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOS di SMPN 2 Ngamprah berlangsung di tengah sorotan publik terhadap kondisi sejumlah fasilitas sekolah. Kondisi sarana dan prasarana dinilai memerlukan perhatian, terlebih sekolah tersebut dikenal sebagai salah satu sekolah favorit di wilayah Bandung Barat.

Dalam informasi yang melatarbelakangi pemeriksaan, SMPN 2 Ngamprah disebut menerima dana BOS lebih dari Rp1 miliar per tahun. Besarnya anggaran tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja sekolah.

Namun, temuan kerugian daerah sebesar Rp159 juta tidak serta-merta berarti seluruh dana BOS yang diterima sekolah bermasalah. Rincian komponen belanja yang menjadi temuan, bentuk ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab masih perlu dijelaskan berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang terperinci.

Keterbukaan atas rincian audit menjadi penting agar publik dapat memahami dasar penetapan kerugian daerah sekaligus memastikan bahwa proses tindak lanjut berjalan sesuai ketentuan.

Kini, perhatian tertuju pada realisasi pengembalian Rp159 juta ke kas daerah dalam tenggat 60 hari. Publik juga menanti kejelasan mengenai rincian temuan audit dan langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Pemulihan kerugian daerah menjadi langkah penting, tetapi transparansi mengenai penggunaan dana BOS dan tindak lanjut hasil audit tetap diperlukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.***

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Kuningan Resmi Luncurkan “SAT SET”, Inovasi Digital untuk Layanan Administrasi Setda yang Lebih Cepat dan Transparan

    Pemkab Kuningan Resmi Luncurkan “SAT SET”, Inovasi Digital untuk Layanan Administrasi Setda yang Lebih Cepat dan Transparan

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 90
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Pemerintah Kabupaten Kuningan terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong transformasi digital dan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan. Langkah nyata ini diwujudkan melalui peluncuran Sistem Informasi Pelayanan Administrasi dan Servis Terintegrasi (SAT SET) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuningan, Selasa (11/8/2026). ​Acara peluncuran yang diinisiasi oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Kuningan tersebut berlangsung khidmat di Teras […]

  • PLN Tuntaskan Pengadaan Lahan PLTS Alor, Percepat Pengembangan Energi Surya di NTT

    PLN Tuntaskan Pengadaan Lahan PLTS Alor, Percepat Pengembangan Energi Surya di NTT

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 136
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – PT PLN (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat bauran energi bersih di Nusa Tenggara Timur. Melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), PLN berhasil menuntaskan seluruh proses pengadaan tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Alor berkapasitas 1,2 megawatt (MW), yang akan menjadi salah satu penopang pasokan listrik berbasis energi […]

  • Tercover Jaminan Sosial: 1.116 Nelayan Seluma Kini Melaut Lebih Tenang Berkat BPJS Ketenagakerjaan

    Tercover Jaminan Sosial: 1.116 Nelayan Seluma Kini Melaut Lebih Tenang Berkat BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 477
    • 0Komentar

    SELUMA, jarrakpos.com – Sebanyak 1.116 nelayan di Kabupaten Seluma kini bisa melaut dengan lebih tenang setelah resmi tercover jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini diberikan melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, hasil kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Seluma. Penyerahan simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu Ferama Putri kepada Bupati Seluma […]

  • “Gelapkan” Uang Yayasan Nurul Ilmi Rp. 3.7 M Untuk Kepentingan Pribadi, Anak Jenderal Itu Akhirnya Dipolisikan

    “Gelapkan” Uang Yayasan Nurul Ilmi Rp. 3.7 M Untuk Kepentingan Pribadi, Anak Jenderal Itu Akhirnya Dipolisikan

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 609
    • 0Komentar

    PADANGSIDIMPUAN, JARRAKPOS – Diduga menggelapkan uang Yayasan Perguruan Islam BM MUDA Nurul limi kota Padangsidimpuan – Sumatera Utara , Syahlan Ginting yang merupakan anak dari seorang jenderal purnawirawan akhirnya dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pelaporan (STPL) nomor : STPL/B/43/1/2026/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Januari 2026 . Dalam […]

  • Gubernur Melki Laka Lena Resmikan OSOP “Tunavasi 7” dan Kelas Hockey SMAN 7 Kupang

    Gubernur Melki Laka Lena Resmikan OSOP “Tunavasi 7” dan Kelas Hockey SMAN 7 Kupang

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 114
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena mendorong SMA Negeri 7 Kupang tidak hanya menjadi tempat siswa mengejar prestasi akademik, tetapi juga ruang pembentukan karakter, pengembangan kewirausahaan dan pembinaan talenta olahraga. Pesan itu disampaikan Melki saat meresmikan dua program unggulan SMAN 7 Kupang, yakni One School One Product (OSOP) “Tunavasi 7” […]

  • Anggota DPRD Dari Fraksi PKB Kunjungi Korban Banjir Lingkungan IV Simapil-Apil

    Anggota DPRD Dari Fraksi PKB Kunjungi Korban Banjir Lingkungan IV Simapil-Apil

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 401
    • 0Komentar

    PADANGSIDIMPUAN, JARRAKPOS.COM I Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PKB, Ipong Dalimunthe,SE , Kamis (27/11/2025) mengunjungi warga korban terdampak banjir di Lingkungan IV Simapil-apil, Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru. Kunjungan yang didampingi Ibu Sekda Kota Padangsidimpuan, Plt. Camat Hutaimbaru Pandapotan Rangkuti, dan Babinsa Hutaimbaru tersebut, Ipong memberikan bantuan material perpipaan kepada warga. Banjir yang […]

expand_less