Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Eks Kepsek SMPN 2 Ngamprah di Bandung Barat Coreng Nama Sekolah, Terbukti Gelapkan Dana BOS Rp159 juta

Eks Kepsek SMPN 2 Ngamprah di Bandung Barat Coreng Nama Sekolah, Terbukti Gelapkan Dana BOS Rp159 juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Inspektorat menemukan kerugian daerah sebesar Rp159 juta dalam pengelolaan anggaran tahun 2024–2025.

Atas temuan tersebut, mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah, Agus Samsu Permana, diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp159 juta ke kas daerah. Inspektorat memberikan tenggat waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Bandung Barat, Yadi Azhar, mengatakan temuan itu merupakan hasil pemeriksaan tim Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) terhadap pengelolaan anggaran di sekolah yang berlokasi di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, tersebut.

“Dari hasil audit yang dilakukan oleh Irbansus di SMPN 2 Ngamprah, ada rekomendasi dan kesimpulan yang kami sampaikan kepada pimpinan bahwa yang bersangkutan (Agus) mengakibatkan kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas daerah,” kata Yadi saat ditemui seusai pelantikan pejabat di Gedung Sekretariat Daerah Bandung Barat, Rabu, 28 Oktober 2026.

Audit Ungkap Kerugian Rp159 Juta

Menurut Yadi, kesimpulan pemeriksaan diperoleh setelah tim Inspektorat menelaah sejumlah dokumen terkait pengelolaan anggaran. Hasil audit tersebut menjadi dasar penerbitan rekomendasi pengembalian kerugian daerah.

Nilai yang harus dikembalikan mencapai Rp159 juta dan berkaitan dengan pengelolaan anggaran periode 2024–2025. Pengembalian wajib dilakukan ke kas daerah sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang telah ditetapkan.

Inspektorat menegaskan, batas waktu 60 hari menjadi kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk menuntaskan kewajiban tersebut.

“Yang terpenting, selama 60 hari setelah LHP diberikan, yang bersangkutan wajib mengembalikan kerugian daerah Rp159 juta ke kas daerah,” ujar Yadi.

Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi hingga tenggat waktu berakhir, Inspektorat akan melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah tindak lanjut.

Status Pensiun Tak Menutup Persoalan

Agus diketahui telah memasuki masa pensiun dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Menurut Yadi, tindak lanjut yang saat ini menjadi perhatian Inspektorat adalah pemulihan kerugian daerah melalui pengembalian dana tersebut.

“Karena yang bersangkutan telah pensiun, artinya, sanksi yang saat ini dilakukan adalah pengembalian Rp159 juta ke kas daerah,” pungkasnya.

Meski demikian, pengembalian kerugian daerah perlu dibedakan dari pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Status pensiun tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana oleh aparat yang berwenang.

Hingga berita ini disusun, keterangan Inspektorat yang tersedia menitikberatkan pada kewajiban pengembalian Rp159 juta dan mekanisme tindak lanjut apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Belum ada keterangan dalam informasi yang diperoleh mengenai proses pidana terhadap mantan kepala sekolah tersebut.

Pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOS di SMPN 2 Ngamprah berlangsung di tengah sorotan publik terhadap kondisi sejumlah fasilitas sekolah. Kondisi sarana dan prasarana dinilai memerlukan perhatian, terlebih sekolah tersebut dikenal sebagai salah satu sekolah favorit di wilayah Bandung Barat.

Dalam informasi yang melatarbelakangi pemeriksaan, SMPN 2 Ngamprah disebut menerima dana BOS lebih dari Rp1 miliar per tahun. Besarnya anggaran tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja sekolah.

Namun, temuan kerugian daerah sebesar Rp159 juta tidak serta-merta berarti seluruh dana BOS yang diterima sekolah bermasalah. Rincian komponen belanja yang menjadi temuan, bentuk ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab masih perlu dijelaskan berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang terperinci.

Keterbukaan atas rincian audit menjadi penting agar publik dapat memahami dasar penetapan kerugian daerah sekaligus memastikan bahwa proses tindak lanjut berjalan sesuai ketentuan.

Kini, perhatian tertuju pada realisasi pengembalian Rp159 juta ke kas daerah dalam tenggat 60 hari. Publik juga menanti kejelasan mengenai rincian temuan audit dan langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Pemulihan kerugian daerah menjadi langkah penting, tetapi transparansi mengenai penggunaan dana BOS dan tindak lanjut hasil audit tetap diperlukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.***

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT ke-30, SMAN 7 Kupang Menenun Asa Lewat Karya, Karakter dan Talenta

    HUT ke-30, SMAN 7 Kupang Menenun Asa Lewat Karya, Karakter dan Talenta

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 92
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Memasuki usia 30 tahun, SMA Negeri 7 Kupang tidak sekadar merayakan perjalanan panjangnya. Tiga dekade pendidikan itu dirayakan dengan meneguhkan kembali komitmen sekolah untuk melahirkan generasi yang berbudaya, berkarakter, kreatif dan mampu memberi dampak. Mengusung tema “30 Tahun Menenun Asa, Mewujudkan Generasi Berbudaya, Berkarakter, dan Berdampak”, perayaan HUT ke-30 SMA Negeri 7 Kupang […]

  • Sambut Ramadhan 1447 H, LAMR Dan Pemkab Rohul Gelar Tradisi Adat Potang Bolimau photo_camera 4

    Sambut Ramadhan 1447 H, LAMR Dan Pemkab Rohul Gelar Tradisi Adat Potang Bolimau

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 754
    • 0Komentar

    Jarrakpos. Com Rohul– Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama Lembaga Adat Melayu (LAMR) Rohul melaksanakan tradisi adat Potang Bolimau dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Tradisi yang sarat nilai religius dan budaya ini berlangsung khidmat dan meriah, Pujasera Batang Lubuh Pasir Pengaraian, Selasa (17/02/2026). Hadir Bupati Rohul Anton, S.T, MM didampingi Wakil […]

  • ‎Pasis Seskoad  Bersama Pangdam XIX/ Tuanku Tambusai Laksanakan Baksos Dan Penyuluhan Kesehatan Serta Bagikan Tali Asih

    ‎Pasis Seskoad  Bersama Pangdam XIX/ Tuanku Tambusai Laksanakan Baksos Dan Penyuluhan Kesehatan Serta Bagikan Tali Asih

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 101
    • 0Komentar

      ‎Dumai,Jarrakpos.com  –Kegiatan diawali dengan pembukaan dan doa, dilanjutkan dengan laporan panitia, sambutan, penyuluhan kesehatan serta pelayanan pengobatan alternatif gratis bagi masyarakat. ‎ ‎Dalam kegiatan tersebut hadir Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.I.P., M.M., CHRMP, beserta rombongan. ‎ ‎Peserta Pendidikan Seskoad (Pasis Seskoad) bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai melaksanakan kegiatan bakti sosial […]

  • Polresta Cirebon Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Kapolres Imara Utama Tekankan Pengabdian Nyata

    Polresta Cirebon Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Kapolres Imara Utama Tekankan Pengabdian Nyata

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 86
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Polresta Cirebon menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan khidmat di Lapangan Apel Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika Nomor 1, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (17/8/2026). Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., bertindak sebagai Inspektur Upacara. Turut hadir dalam rangkaian acara tersebut Kasat […]

  • Ribuan Warga Kuningan Dipadati Energi Positif, Agenda Fit & Fun Berlangsung Semarak di D’Jons Pool

    Ribuan Warga Kuningan Dipadati Energi Positif, Agenda Fit & Fun Berlangsung Semarak di D’Jons Pool

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 104
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Ribuan warga Kabupaten Kuningan tumpah ruah memadati kawasan D’Jons Pool Kuningan pada Sabtu (29/8/2026). Kehadiran masyarakat dari berbagai kalangan ini bertujuan untuk mengikuti ajang Fit & Fun: Gowes Sehat dan Senam Kuningan Melesat, sebuah agenda olahraga gratis yang diinisiasi oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kuningan. ​Sejak pagi hari, antusiasme […]

  • Kebakaran Gudang PT Multi Inti Parahiyangan di Astanajapura Berhasil di Padam Setelah 2 Jam

    Kebakaran Gudang PT Multi Inti Parahiyangan di Astanajapura Berhasil di Padam Setelah 2 Jam

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 92
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Sebuah kebakaran melanda gudang penyimpanan barang milik PT Multi Inti Parahiyangan yang berlokasi di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (22/8/2026) dini hari. Beruntung, api berhasil dipadamkan tanpa menimbulkan korban jiwa. Kepala Bidang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan (Kabid PPSP) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Penanganan Bencana (Disdamkarmat) Kabupaten […]

expand_less