Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis di Palimanan, Satu Tersangka dan 15 Paket Barang Bukti Diamankan
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Seorang tersangka berinisial SM alias S (18) ditangkap petugas bersama 15 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 10,10 gram, Kamis (22/10/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba di sebuah rumah di Blok Napi, Desa Ciawi, Kecamatan Palimanan, sekitar pukul 20.30 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan belasan paket tembakau sintetis yang dikemas rapi dalam plastik klip bening.
Selain narkoba, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, yakni dua bungkus rokok merek HS Matcha, satu bungkus rokok merek Nestlite, satu lembar plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Infinix HOT 11S berwarna hijau lengkap dengan kartu SIM yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak ingin generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kesehatan, masa depan, dan kehidupan sosial mereka,” tegas Imara dalam keterangan resminya, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan pengembangan awal, tersangka SM mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan berniat untuk memperjualbelikannya. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) *juncto* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan dan asal-usul tembakau sintetis yang diamankan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui layanan *Call Center* Polri di nomor 110 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas sesuai prosedur yang berlaku.
- Penulis: Hadi Supangat





Saat ini belum ada komentar