Pemilik Narkotika Golongan I di Magelang Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota Polda Jateng mengamankan seorang laki-laki berinisial RR (26) warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Laki-laki karyawan swasta ini terbukti menerima, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu dan Ekstasi/Inex.
Kasus ini diungkapkan dalam Konferensi Pers yang digelar di Lobby Polres Magelang Kota pada Jumat (27/02/2026) dihadiri puluhan awak media. Kegiatan dipimpin Kapolres Magelang Kota diwakili Kabagops Kompol Rinto Sutopo, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Narto dan Kasihumas Ipda Wahyudi.
Kasat Resnarkoba Iptu Narto membeberkan kronologi pengungkapan kasus Nerkotika Golongan I tersebut. Dituturkan pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres
Magelang Kota menerima informasi dari masyarakat. Informasi itu terkait seseorang berinisial RR di wilayah Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dan inex/ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, di hari yang sama petugas melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 11.50 WIB mendapati RR sedang berada di rumah temannya di wilayah yang sama. Tim kemudian memperkenalkan diri serta menunjukkan surat tugas, lalu menanyakan terkait kepemilikan narkotika.
“Yang bersangkutan, RR ini mengakui menyimpan barang tersebut di rumahnya, sehingga petugas mengajaknya menuju kediamannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Narto.
Sesampainya di rumah RR sekitar pukul 12.15 WIB dengan disaksikan warga dan tokoh setempat, RR mengambil dan menyerahkan sebuah tas jinjing warna putih bertuliskan “UNTUK INDONESIA” yang di dalamnya berisi 8 paket sabu dengan berat total 94,04 gram dan 5 paket berisi 17 butir ekstasi dengan berat total 8,21 gram, beserta sejumlah barang pendukung lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dok.jarrakpos/fri
Pelaku RR mengaku narkotika Golongan I tersebut merupakan titipan dari temannya berinisial RZ yang sewaktu-waktu akan mengambil kembali barang tersebut. Sementara kepemilikan dan penguasaannya tanpa izin dari pihak berwenang, sehingga terhadap RR selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Magelang Kota.
Akibat perbuatannya, kepada Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana. Juga Pasal 609 Ayat (2) huruf a UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
Editor : Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar