Connect with us

    Jawa Barat

    Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Harmonisasi 4 Rancangan Peraturan Daerah dan 5 Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Jabar

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM – Rabu – (21/2/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Rapat Harmonisasi untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan lima Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi Jawa Barat, pada Rabu yang Dimana dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Suhartini, serta Perwakilan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat, Perwakilan Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Perwakilan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, Perwakilan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, Perwakilan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Barat, Perwakilan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, Perwakilan Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Perwakilan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Perwakilan  Kepala Biro Badan Usaha Milik Daerah, Investasi dan Adminsitrasi Pembangunan, Perwakilan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat

     

    Empat Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat, Raperda tentang Penggabungan Perseroan Terbatas, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar Hasil Penggabungan.

     

    Advertisement

    Sementara itu, lima Rapergub yang dibahas adalah Rapergub pertama mengatur tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, sesuai dengan peraturan yang berlaku di tingkat nasional. Rapergub kedua mengatur tentang perhitungan pagu alokasi dana bagi hasil hasil tembakau kepada provinsi dan kabupaten/kota tahun anggaran 2024, berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada gubernur oleh peraturan menteri keuangan. Rapergub ketiga mengatur tentang lisensi arsitek, yang merupakan kewenangan pemda provinsi dalam penerbitan, pembinaan, dan pengenaan sanksi administratif. Rapergub keempat mengatur tentang pendelegasian kewenangan pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada pembangunan simpang susun jalan tol Cikampek-Palimanan (Cipali) km+800 di daerah kabupaten Purwakarta, yang bukan merupakan delegasi langsung dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rapergub kelima mengatur tentang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas kinerja. Rapat Harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah dan peraturan gubernur dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mengantisipasi potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.

     

    “Kami berharap dengan adanya rapat harmonisasi ini, rancangan peraturan daerah dan peraturan gubernur yang dibahas dapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Barat,” ujar Lina

     

    Advertisement

    Sementara itu, Perwakilan dari Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, mengapresiasi kerjasama yang terjalin antara Kemenkumham Jabar dan pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan daerah dan peraturan gubernur. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham Jabar yang telah memberikan masukan dan saran yang konstruktif terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan gubernur yang kami ajukan. Kami berharap dengan adanya rapat harmonisasi ini, rancangan peraturan daerah dan peraturan gubernur yang kami usulkan dapat segera ditetapkan dan diundangkan,” Pungkasnya

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]