Dua Saksi Diperiksa, Muncul Fakta Baru Terkait Proses Pencalonan Anggota DPRD Bengkulu M. Rizaldy
- account_circle admin
- calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

BENGKULU, jarrakpos.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu memeriksa dua saksi terkait dugaan pemalsuan data yang dilakukan Anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2024–2029, Rizaldy. Laporan ini sebelumnya diajukan oleh Ribtazul Suhri, AB, SE.
Rizaldy dilaporkan karena diduga memberikan pernyataan tidak pernah terlibat tindak pidana saat proses pencalonan, padahal ia pernah tersangkut perkara hukum dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Pemeriksaan saksi dilakukan pada Selasa (12/8/2025). Dua saksi tersebut adalah pengurus Garda Bangsa, yang bertugas menerima berkas pencalonan, serta Imam Dasaputra, calon legislatif PKB dari Dapil 1 Kota Bengkulu.
Pengurus Garda Bangsa yang enggan disebutkan namannya mengungkapkan, bahwa dirinya menerima penugasan secara lisan dari DPC PKB Kota Bengkulu untuk mengumpulkan berkas bacaleg di kantor partai. Ia menegaskan tidak pernah melihat Rizaldy menyerahkan berkas secara langsung.
“Selama proses pencalonan, saya dan anggota Garda Bangsa tidak pernah melihat Rizaldy menyerahkan berkas ke DPC PKB. Sementara calon lain menyerahkan langsung kepada kami,” ujarnya usai diperiksa penyidik.
Ia juga mengaku pernah mendengar informasi bahwa Rizaldy adalah mantan narapidana kasus kecelakaan bus PO Sriwijaya yang menewaskan 35 orang di Pagar Alam. Pemeriksaan terhadapnya berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB dengan total 15 pertanyaan dari penyidik.
Saksi lainnya, Imam Dasaputra, yang juga merupakan Caleg PKB Dapil 1 saat itu, menuturkan nama Rizaldy tidak pernah muncul dalam Daftar Calon Sementara (DCS) hingga dua tahap. Ia baru mengetahui Rizaldy menjadi caleg PKB setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Selama tes kesehatan dan kejiwaan di RSKJ Soeprapto, Rizaldy juga tidak terlihat. Setiap calon partai sudah dijadwalkan di hari yang sama, dan saya tidak pernah melihat dia hadir,” jelas Imam.
Imam menambahkan, ia mengetahui status hukum Rizaldy setelah Ribtazul Suhri melapor ke partai pada Oktober 2024. Ia bahkan membuat surat pernyataan mendukung agar masalah ini ditindaklanjuti.
Menurutnya, sebelum pendaftaran, para bacaleg diminta melengkapi persyaratan sesuai PKPU, termasuk surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Dokumen itu wajib dilampirkan bersama SKCK, pas foto, dan akta lahir.
“Saya tidak pernah melihat Rizaldy mengurus SKCK karena pengisian formulir dilakukan di kantor partai. Dia hanya pernah saya lihat setelah penetapan DCT, selebihnya tidak pernah,” pungkasnya.
Sementara ditambahkan pengacara pelapor, Zalman Putra, SH, MH, dari pengakuan dari kliennya bahwasanya Rizaldy menggantikan Caleg nomor urut 2 yang juga merupakan pengurus DPC PKB Kota Bengkulu.
“Dikarenakan Caleg nomor urut 2 tersebut mengundurkan diri dan digantikan oleh Rizaldy. Itupun diganti mendekati penetapan DCT,” singkatnya.(Red)
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar