Prabowo Resmi Pecat Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

JAKARTA, JARRAKPOS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026).
Keputusan tersebut diambil sehari setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia menyatakan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Listyo dari jabatan tersebut.
“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo
Pemberhentian itu menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026). Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka.
Bareskrim menduga para tersangka terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo. Dugaan sasaran penyadapan lainnya mencakup pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi kemasyarakatan, aktivis, dan kalangan pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik serta penghapusan data hasil penyadapan. Praktik yang diselidiki tersebut diduga berlangsung pada periode 2025–2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan hukum. Namun, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Sementara itu, pemerintah belum mengumumkan pengganti definitif Listyo sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Untuk sementara, pelaksanaan tugas KSP dapat dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Pemberhentian Listyo menandai perkembangan baru dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi negara tersebut. Publik kini menantikan kelanjutan penyidikan, pengungkapan motif dugaan penyadapan, serta proses hukum terhadap para tersangka.
Editor: Feri
- Penulis: Feri Taufiandi





Saat ini belum ada komentar