Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis di Palimanan, Satu Tersangka dan 15 Paket Barang Bukti Diamankan

Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis di Palimanan, Satu Tersangka dan 15 Paket Barang Bukti Diamankan

  • account_circle Hadi Supangat
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Seorang tersangka berinisial SM alias S (18) ditangkap petugas bersama 15 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 10,10 gram, Kamis (22/10/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba di sebuah rumah di Blok Napi, Desa Ciawi, Kecamatan Palimanan, sekitar pukul 20.30 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan belasan paket tembakau sintetis yang dikemas rapi dalam plastik klip bening.

Selain narkoba, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, yakni dua bungkus rokok merek HS Matcha, satu bungkus rokok merek Nestlite, satu lembar plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Infinix HOT 11S berwarna hijau lengkap dengan kartu SIM yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak ingin generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kesehatan, masa depan, dan kehidupan sosial mereka,” tegas Imara dalam keterangan resminya, Jumat (23/10/2026).

Berdasarkan pengembangan awal, tersangka SM mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan berniat untuk memperjualbelikannya. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) *juncto* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan dan asal-usul tembakau sintetis yang diamankan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui layanan *Call Center* Polri di nomor 110 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas sesuai prosedur yang berlaku.

  • Penulis: Hadi Supangat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPP KAMPUD Apresiasi Langkah BPBD Lampung Hadapi Kemarau Ekstrem Lewat Program Bantuan Air Bersih

    DPP KAMPUD Apresiasi Langkah BPBD Lampung Hadapi Kemarau Ekstrem Lewat Program Bantuan Air Bersih

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Jarrakpos.com | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mengapresiasi langkah strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung dalam mengantisipasi ancaman kemarau ekstrem akibat fenomena El Nino berintensitas tinggi atau yang dikenal sebagai El Nino Godzilla. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menyiapkan program bantuan sarana […]

  • Pemkab Cirebon Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih

    Pemkab Cirebon Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 319
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Pemerintah Kabupaten Cirebon mempercepat proses pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Indonesia dengan melakukan evaluasi bersama TNI, kejaksaan, dan kepolisian melalui rapat virtual bersama para kepala desa. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis seluruh desa dan kelurahan dalam memenuhi persyaratan pembangunan yang ditetapkan […]

  • Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2025 Digelar Polres Magelang Kota di Jalan Alun-Alun

    Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2025 Digelar Polres Magelang Kota di Jalan Alun-Alun

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 424
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota Polda Jateng menggelar sosialisasi Operasi Zebra Candi 2025 kepada para pengguna jalan raya yang melintas di Jalan Alun-Alun Timur Kota Magelang. Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Magelang Kota Kompol Budi Yuwono Fajar Wisnugroho, didampingi Plt. Kasatlantas Polres Magelang Kota Iptu Joko Sudarmanto, Kamis (27/11/2025). Kepada para pengendara diimbau untuk tertib […]

  • Koordinator Kejati Sumbar Bambang: Membongkar Celah dan Modus FRAUD dalam Penyaluran KUR Sektor Perbankan

    Koordinator Kejati Sumbar Bambang: Membongkar Celah dan Modus FRAUD dalam Penyaluran KUR Sektor Perbankan

    • calendar_month 3 jam yang lalu
    • account_circle Habil
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Sumatera Barat, jarrakpos.com | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) melalui acara Tayang Bincang Komunitas Anindhacitya menggelar diskusi publik interaktif yang mengangkat tema “Uncovering the Blind Spots: Membongkar Celah dan Modus Fraud dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat” pada Senin (26/10/2016). Diskusi tersebut berlangsung di Kantor BPKP Sumbar di Kota Padang, adapun […]

  • Aklamasi H. Zulkifli Said Pimpin Perbakin Rokan Hulu 2026–2030, Prioritaskan Pembinaan Atlet Muda Dan Prestasi

    Aklamasi H. Zulkifli Said Pimpin Perbakin Rokan Hulu 2026–2030, Prioritaskan Pembinaan Atlet Muda Dan Prestasi

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 198
    • 0Komentar

        Rohul,JARRAKPOS.COM – Musyawarah Kabupaten (Muskab) II Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tahun 2026 berlangsung sukses di Hotel Rasqa, Pasir Pengaraian, Senin (29/6/2026). Forum yang mengusung tema “Kita Wujudkan Kepengurusan yang Solid, Profesional, dan Berprestasi Menuju Kemajuan Olahraga Menembak di Rokan Hulu” itu menetapkan Ir. H. Zulkifli Said, M.Si, sebagai Ketua […]

  • Kapolda Kepri Buka Rakernis Fungsi Teknis Samapta T.A. 2025: Samapta Adalah Tulang Punggung Kepolisian

    Kapolda Kepri Buka Rakernis Fungsi Teknis Samapta T.A. 2025: Samapta Adalah Tulang Punggung Kepolisian

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.302
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com | Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Teknis Samapta Tahun Anggaran 2025, yang dibuka secara resmi oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., yang bertempat di Hotel AP Premiere Batam. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda […]

expand_less